Kejagung Instruksikan Stop Pulbaket Program MBG, Kejati Bali Belum Beri Klarifikasi
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai perhatian publik. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum memberikan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut kebijakan tersebut di wilayah Bali.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kejaksaan Agung menerbitkan surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan selaku Penyidik atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.
Dalam surat itu, Kejagung menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI menyusul laporan mengenai adanya kegiatan pulbaket terhadap program MBG di salah satu daerah. Atas dasar itu, Kejagung meminta seluruh satuan kerja di daerah menghentikan aktivitas serupa dan meneruskan instruksi tersebut kepada Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing.
Di Bali, upaya konfirmasi kepada jajaran Kejati telah dilakukan sejak Selasa (14/7/2026). Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Asisten Intelijen Kejati Bali, Rio, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi pada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Wiraguna, yang belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari awak media.
Belum adanya penjelasan dari Kejati Bali memunculkan pertanyaan mengenai apakah sebelumnya telah dilakukan pengumpulan data terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Bali, serta bagaimana implementasi instruksi penghentian tersebut di tingkat daerah.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan maupun penegakan hukum terhadap program tersebut menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai latar belakang rinci penghentian kegiatan pulbaket selain yang tercantum dalam surat internal tersebut. Kejati Bali juga belum menyampaikan sikap maupun keterangan resmi terkait pelaksanaan instruksi dimaksud di wilayah hukumnya.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Bali, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar