Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap berbagai persoalan hukum, keamanan, dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Tabanan.

Salah satu agenda reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi dan bertemu jajaran Polres Tabanan, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Parta mengatakan, dirinya baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026. Karena itu, kunjungan ke sejumlah mitra kerja Komisi III di daerah menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Dalam pertemuan bersama jajaran Polres Tabanan, sejumlah persoalan menjadi bahan pembahasan. Mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberantasan narkoba, kecelakaan lalu lintas, persoalan tapal batas, hingga berbagai konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu perhatian Parta adalah persoalan pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia menilai, karakter LPD sebagai lembaga yang lahir dan dimiliki masyarakat adat perlu dipahami secara utuh ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangannya.

Parta mengingatkan agar persoalan keuangan di LPD tidak serta-merta diarahkan menjadi perkara tindak pidana korupsi apabila unsur dan konstruksi hukumnya memang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Parta.

Menurutnya, LPD memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga keuangan yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.

Parta menjelaskan, LPD merupakan lembaga milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat pada prinsipnya diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan, bukan penyertaan modal.

Dengan demikian, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak secara otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik modal di LPD.

“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” katanya.

Karena itu, Parta mendorong agar aparat penegak hukum maupun pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai status, kedudukan, dan karakter LPD sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap suatu perkara.

Selain persoalan LPD, perhatian Parta juga tertuju pada kasus insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Ia menilai, kasus tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang cukup kompleks dan berbeda dengan perkara pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya.

Menurut Parta, peristiwa tersebut berawal dari adanya kehilangan ayam yang kemudian menimbulkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri. Situasi kemudian berkembang hingga muncul dugaan adanya barang bukti dan keterlibatan massa.

Kondisi semakin memanas setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat. Parta menyebut, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga masyarakat kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.

Melihat latar belakang tersebut, Parta berharap penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan hubungan antarwarga.

“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan. Ketentuan dalam KUHP baru memiliki persyaratan tertentu, salah satunya berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara.

Ia menyebut, karena perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Parta berharap aparat tetap melihat akar persoalan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi terjadinya insiden. Menurutnya, penyelesaian perkara idealnya tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda reses Parta sebagai anggota Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan berbagai persoalan hukum dan keamanan di daerah. Ia menegaskan, komunikasi antara wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter sosial masyarakat setempat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    Walikota Berhentikan Sementara Izin Minimarket Modern, Untuk Lindungi Pedagang Kecil

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Keberadaan minimarket di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang kian menjamur mengancam dan bisa mematikan pedagang kecil. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menerima laporan banyak warung kecil tutup dan bangkrut karena terlibas dengan jaringan gerai modern yang terus bertumbuh.Maka dari itu, mulai saat ini, ia memastikan tak ada izin penerbitan baru. Pemkot melakukan pemberhentian […]

  • Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Insan Media

    Universitas Pertama di Kuningan “UNIKU” Terus Tingkatkan Kerjasama dengan Insan Media

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka mempererat tali silaturhami antara Universitas Kuningan (UNIKU) dengan media pers, Uniku menggelar acara Media Gathering 2025 bertempat di Ruang Rapat Rektorat lt.2 Kampus I Uniku, Kamis (30/01/2025). Wakil Rektor IV, Dr. H. Haris Budiman, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, Uniku ingin terus meningkatkan kerjasama dengan media pers yang selama ini […]

  • GEBYAR PKRS (Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas) dan Bazar P5 Untuk Siswa SMPN 2 Indramayu.

    GEBYAR PKRS (Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas) dan Bazar P5 Untuk Siswa SMPN 2 Indramayu.

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 886
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Untuk Siswa sangat penting diberikan kepada para siswa/i di Indonesia hal ini bertujuaan agar para siswa memahami bahaya dari pada seks bebas yang sudah dirasakan sangat memprihatikan dan mempengaruhi perkembamgan para remaja akhir ini. Selain itu pula diharapkan dengan adanya PKRS ini para siswa mempunyai pengetahui tentang seks […]

  • Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Provinsi, Ikuti Pembinaan Bela Negara di Kuningan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Sebanyak 201 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia yang terdiri dari 21 provinsi dari fakultas dan ilmu pendidikan yang menempuh PPG di Universitas Kuningan, mengikuti pembinaan Bela Negara, bertempat di Kodim 0615/KNG, Jalan RE Martidanata Ciporang, Kuningan, Kamis (24/4/2025). Pembukaan upacara Pembinaan Bela Negara Mahasiswa PPG Calon Guru Fakultas Keguruan dan Ilmu […]

  • Bali Nomor Satu Dunia, Isu Sampah hingga Macet Tak Goyahkan Reputasi Pulau Dewata

    Bali Nomor Satu Dunia, Isu Sampah hingga Macet Tak Goyahkan Reputasi Pulau Dewata

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Bali mencatatkan capaian prestisius yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah penilaian Tripadvisor, Pulau Dewata menempati peringkat pertama dunia dalam daftar Top 10 Destinasi Pariwisata Terbaik Dunia versi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best 2026. Bali sukses melampaui kota-kota besar yang selama ini menjadi ikon pariwisata global, seperti […]

  • Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

    Bambang Widjojanto Pantau Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Kedaluwarsa

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 30 Januari 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh isu krusial kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan. Perhatian terhadap persidangan semakin besar dengan kehadiran […]

expand_less