Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan

  • account_circle admin
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TABANAN — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap berbagai persoalan hukum, keamanan, dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Tabanan.

Salah satu agenda reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi dan bertemu jajaran Polres Tabanan, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Parta mengatakan, dirinya baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026. Karena itu, kunjungan ke sejumlah mitra kerja Komisi III di daerah menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Dalam pertemuan bersama jajaran Polres Tabanan, sejumlah persoalan menjadi bahan pembahasan. Mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberantasan narkoba, kecelakaan lalu lintas, persoalan tapal batas, hingga berbagai konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu perhatian Parta adalah persoalan pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia menilai, karakter LPD sebagai lembaga yang lahir dan dimiliki masyarakat adat perlu dipahami secara utuh ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangannya.

Parta mengingatkan agar persoalan keuangan di LPD tidak serta-merta diarahkan menjadi perkara tindak pidana korupsi apabila unsur dan konstruksi hukumnya memang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Parta.

Menurutnya, LPD memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga keuangan yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.

Parta menjelaskan, LPD merupakan lembaga milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat pada prinsipnya diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan, bukan penyertaan modal.

Dengan demikian, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak secara otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik modal di LPD.

“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” katanya.

Karena itu, Parta mendorong agar aparat penegak hukum maupun pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai status, kedudukan, dan karakter LPD sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap suatu perkara.

Selain persoalan LPD, perhatian Parta juga tertuju pada kasus insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Ia menilai, kasus tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang cukup kompleks dan berbeda dengan perkara pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya.

Menurut Parta, peristiwa tersebut berawal dari adanya kehilangan ayam yang kemudian menimbulkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri. Situasi kemudian berkembang hingga muncul dugaan adanya barang bukti dan keterlibatan massa.

Kondisi semakin memanas setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat. Parta menyebut, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga masyarakat kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.

Melihat latar belakang tersebut, Parta berharap penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan hubungan antarwarga.

“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan. Ketentuan dalam KUHP baru memiliki persyaratan tertentu, salah satunya berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara.

Ia menyebut, karena perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Parta berharap aparat tetap melihat akar persoalan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi terjadinya insiden. Menurutnya, penyelesaian perkara idealnya tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda reses Parta sebagai anggota Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan berbagai persoalan hukum dan keamanan di daerah. Ia menegaskan, komunikasi antara wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter sosial masyarakat setempat.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1611/Badung: Koperasi Merah Putih Hadir Jaga Harga Pangan Stabil dan Dorong Ekonomi Desa.

    Dandim 1611/Badung: Koperasi Merah Putih Hadir Jaga Harga Pangan Stabil dan Dorong Ekonomi Desa.

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 14
    • 0Komentar

    BADUNG, MataKompas.com – Badung, Dalam rangka Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Jenderal TNI (Purn), meresmikan pengoperasian 1.061 Kantor Distribusi Koperasi Merah Putih (KDKMP) secara serentak di seluruh Indonesia. Peresmian berlangsung pada Sabtu (16/5/26) pukul 11.59 Wita, melalui sambungan virtual dari lokasi utama di Desa Ngluwak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Di wilayah Bali, […]

  • DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    DPD PDI Perjuangan Bali Gelar Utsawa Widyaswara Susastra Bali, Generasi Muda Diajak Jaga Bahasa dan Budaya Leluhur

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga eksistensi bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui penyelenggaraan Utsawa Widyaswara Susastra Bali serangkaian Bulan Bung Karno 2026 dan peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan. Ajang intelektual dan budaya yang digelar di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Denpasar, sejak Rabu (6/5/2026) hingga Sabtu (10/5/2026) itu […]

  • Wakil Bupati Malaka Hendri Melki Simu, A.Md Dorong Pengawasan Pemerintahan yang Akuntabel di NTT

    Wakil Bupati Malaka Hendri Melki Simu, A.Md Dorong Pengawasan Pemerintahan yang Akuntabel di NTT

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 15
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, menegaskan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pesan ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Tahun 2025 yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur di […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Mangrove Kawasan Lindung, Tak Boleh Dialihfungsikan untuk Usaha

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis, 29 Januari 2026. RDP Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali difokuskan pada pendalaman materi serta kelengkapan administrasi sejumlah bangunan […]

  • Jaga Persatuan di Ruang Fisik dan Digital, Forkopimda Jatim Teken Pakta Kesepahaman

    Jaga Persatuan di Ruang Fisik dan Digital, Forkopimda Jatim Teken Pakta Kesepahaman

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Matacompas.com Surabaya – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Pemuda, dan Mahasiswa menggelar deklarasi damai bertajuk “Deklarasi Surabaya 2026” di Resto Nine, Surabaya, Senin (3/8/2026). Langkah ini sebagai komitmen bersama menjaga wilayah Jawa Timur tetap aman, damai, dan kondusif. Kegiatan ini dirangkai dengan acara Dialog Kebangsaan bertema, “Merawat […]

  • Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali: Jaga Disiplin dan Target Kerja di Tengah Persiapan Galungan

    Apel Pagi Kanwil Kemenkum Bali: Jaga Disiplin dan Target Kerja di Tengah Persiapan Galungan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kakanwil Eem Nurmanah, Senin, 17 November 2025. Apel berlangsung khidmat dengan kehadiran para Pimti Pratama, pejabat administrator, seluruh ASN baik PNS maupun P3K, serta para mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dalam amanatnya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh […]

expand_less