Reses Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta Soroti Persoalan Hukum dan Konflik Sosial Tabanan
- account_circle admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN — Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, memanfaatkan masa reses dengan turun langsung menyerap berbagai persoalan hukum, keamanan, dan konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Tabanan.
Salah satu agenda reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi dan bertemu jajaran Polres Tabanan, Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Parta mengatakan, dirinya baru bergabung di Komisi III DPR RI sejak 13 Januari 2026. Karena itu, kunjungan ke sejumlah mitra kerja Komisi III di daerah menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
Dalam pertemuan bersama jajaran Polres Tabanan, sejumlah persoalan menjadi bahan pembahasan. Mulai dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberantasan narkoba, kecelakaan lalu lintas, persoalan tapal batas, hingga berbagai konflik sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu perhatian Parta adalah persoalan pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Ia menilai, karakter LPD sebagai lembaga yang lahir dan dimiliki masyarakat adat perlu dipahami secara utuh ketika terjadi persoalan dalam pengelolaan keuangannya.
Parta mengingatkan agar persoalan keuangan di LPD tidak serta-merta diarahkan menjadi perkara tindak pidana korupsi apabila unsur dan konstruksi hukumnya memang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Jika suatu saat nanti ada kasus keuangan di LPD, agar tidak membawa kasus tersebut menjadi tindak pidana korupsi. Karena seharusnya tidak di situ,” ujar Parta.
Menurutnya, LPD memiliki kedudukan yang berbeda dengan lembaga keuangan yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah. Ia merujuk pada ketentuan mengenai lembaga keuangan mikro yang memberikan pengecualian terhadap LPD.
Parta menjelaskan, LPD merupakan lembaga milik masyarakat adat. Sementara bantuan pemerintah kepada desa adat pada prinsipnya diberikan dalam bentuk hibah atau bantuan, bukan penyertaan modal.
Dengan demikian, bantuan pemerintah kepada desa adat tidak secara otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik modal di LPD.
“Kalau penyertaan modal, pemerintah ikut dalam RAT. Logikanya, tidak ada penyertaan modal, mengapa ikut RAT?” katanya.
Karena itu, Parta mendorong agar aparat penegak hukum maupun pihak terkait memiliki pemahaman yang sama mengenai status, kedudukan, dan karakter LPD sebelum menentukan konstruksi hukum terhadap suatu perkara.
Selain persoalan LPD, perhatian Parta juga tertuju pada kasus insiden berdarah yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
Ia menilai, kasus tersebut memiliki rangkaian peristiwa yang cukup kompleks dan berbeda dengan perkara pembunuhan atau pengeroyokan pada umumnya.
Menurut Parta, peristiwa tersebut berawal dari adanya kehilangan ayam yang kemudian menimbulkan dugaan terhadap seseorang sebagai pencuri. Situasi kemudian berkembang hingga muncul dugaan adanya barang bukti dan keterlibatan massa.
Kondisi semakin memanas setelah kulkul bulus dibunyikan sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional masyarakat adat. Parta menyebut, kulkul tersebut dibunyikan berdasarkan perintah manggala adat sehingga masyarakat kemudian berkumpul dan situasi berujung pada kekerasan.
Melihat latar belakang tersebut, Parta berharap penyelesaian perkara tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan hubungan antarwarga.
“Saya berharap kasus ini diselesaikan dengan soft. Bisa dengan cara mempertemukan keluarga kedua belah pihak,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Parta mengakui terdapat batasan hukum yang harus diperhatikan. Ketentuan dalam KUHP baru memiliki persyaratan tertentu, salah satunya berkaitan dengan ancaman pidana dalam perkara.
Ia menyebut, karena perkara tersebut memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Parta berharap aparat tetap melihat akar persoalan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi terjadinya insiden. Menurutnya, penyelesaian perkara idealnya tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga mampu mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Sehingga penyelesaiannya nanti tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga dapat membantu meredakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda reses Parta sebagai anggota Komisi III DPR RI untuk menyerap aspirasi sekaligus memetakan berbagai persoalan hukum dan keamanan di daerah. Ia menegaskan, komunikasi antara wakil rakyat, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara proporsional serta sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter sosial masyarakat setempat.
- Penulis: admin









Saat ini belum ada komentar