Breaking News
light_mode
Trending Tags

Budi Arie Dilaporkan, Tim Hukum: Tidak Ada Unsur Makar Maupun Penghasutan

  • account_circle Admin Jakarta
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Matacompas.com Jakarta — Di tengah memanasnya perbincangan politik nasional menyusul pernyataan Ketua Umum Persatuan Relawan Indonesia untuk Jokowi (PROJO), Budi Arie Setiadi, terkait wacana kemungkinan percepatan Pemilu 2029, muncul klarifikasi hukum yang penting untuk dipahami publik. Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM menegaskan, secara substansi maupun bentuk, pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana makar maupun penghasutan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pendapat hukum mendalam ini disampaikan oleh Dr. Imam Sofian, S.H., M.H., menyusul adanya laporan yang masuk ke kepolisian, yang mengaitkan pandangan politik Budi Arie dengan dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan. Bagi Imam, persoalan ini memerlukan pemisahan yang tegas antara kebebasan menyampaikan pandangan politik dengan tindakan pidana yang nyata.

“Wacana, pertanyaan, dan analisis tentang dinamika politik — termasuk waktu penyelenggaraan pemilu — adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Namun untuk disebut makar, ada syarat hukum yang ketat dan tidak bisa diabaikan,” ujar Imam menjelaskan kerangka berpikirnya.

Makar Menurut Hukum: Bukan Sekadar Ucapan

Imam merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, ia menegaskan, pidana makar tidak lahir dari ucapan semata. Harus ada dua unsur pokok yang terpenuhi sekaligus: pertama, adanya maksud khusus untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dan kedua, adanya perbuatan konkret yang mengarah ke pelaksanaan penggulingan kekuasaan tersebut.

“Pernyataan yang disampaikan berupa wacana, pertanyaan, dan analisis politik semata — bukan tindakan konkret. Tidak ada ajakan untuk turun ke jalan, tidak ada rencana mengorganisir massa, tidak ada persiapan apapun untuk mengubah kekuasaan dengan cara-cara di luar aturan main,” papar Imam.

Tim hukum juga menegaskan tidak ditemukannya bukti adanya ajakan, perintah, maupun instruksi kepada pihak manapun untuk melakukan tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. “Sama sekali tidak terdapat unsur kekerasan, ancaman kekerasan, apalagi persiapan senjata atau gerakan terorganisir. Tanpa itu semua, pemberian label ‘makar’ menjadi tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.

Atas dasar uraian tersebut, Tim Hukum Pejuang Demokrasi dan HAM berkesimpulan bahwa unsur tindak pidana makar tidak terpenuhi dalam pernyataan Budi Arie.

Dugaan Penghasutan Juga Tidak Berdasar

Analisis mendalam serupa dikemukakan terkait tuduhan penghasutan. Merujuk Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghasutan memerlukan unsur-unsur yang jelas: perbuatan dilakukan di muka umum, berupa ajakan atau bujukan, dan ditujukan agar orang lain melakukan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum.

“Kalau seseorang mengajak orang lain melakukan kejahatan, itu baru penghasutan. Tapi kalau seseorang sekadar mengajak berdiskusi, mempertanyakan, atau mengusulkan alternatif kebijakan politik — itu bukan penghasutan. Tidak ada ajakan melanggar hukum, tidak ada ajakan melakukan pidana,” tegas Imam.

Menurutnya, mempertanyakan jadwal pemilu, membicarakan kemungkinan perubahan, atau menyampaikan pandangan soal dinamika politik nasional adalah hal yang wajar dalam demokrasi yang sehat. Justru ketika wacana semacam ini dilabeli pidana secara sembarangan, maka yang terancam bukan pelaku pidana, melainkan ruang kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Butuh Ruang Berdiskusi, Bukan Label Pidana

Tim hukum mengingatkan, perbedaan pandangan politik adalah napas kehidupan demokrasi. Apabila setiap pandangan yang berbeda atau usulan yang tidak populer langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan makar, maka secara perlahan masyarakat akan takut berbicara, dan kebebasan berpendapat akan mati pelan-pelan.

“Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya membaca hukum sebagaimana tertulis. Ucapan boleh disukai atau tidak disukai, boleh disetujui atau ditolak. Tapi beda pendapat tidak boleh dijadikan alasan pidana,” pungkas Imam.

  • Penulis: Admin Jakarta

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pendampingan Kegiatan Pramuka

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pendampingan Kegiatan Pramuka

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Dalam upaya memperkuat semangat kebangsaan dan meningkatkan kualitas pendidikan di perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Sei Ular melaksanakan pendampingan kegiatan pramuka dan tenaga pengajar di SDN 005 Sei Manggaris, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini melibatkan berbagai aktivitas menarik dan edukatif, di antaranya senam pagi, latihan Peraturan Baris-Berbaris (PBB), pembelajaran […]

  • ” Situasi Tidak Baik- Baik Saja “, Ma’ ruf Amin Ingatkan Prabowo dan Para Menteri

    ” Situasi Tidak Baik- Baik Saja “, Ma’ ruf Amin Ingatkan Prabowo dan Para Menteri

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, mengingatkan Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinetnya agar menyadari bahwa kondisi bangsa saat ini “tidak baik-baik saja”. Pesan itu ia sampaikan usai menghadiri acara halalbihalal di kediaman Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Jakarta. “Situasi sekarang tidak baik-baik saja. Karena itu, perlu kerja […]

  • De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

    De Gadjah Apresiasi Dasco Berani Pasang Badan untuk RUU Perampasan Aset: “Rakyat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Janji”

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk mendorong penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat apresiasi dari Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah. Bagi De Gadjah, keberanian seorang pimpinan lembaga negara untuk menerima langsung aspirasi masyarakat, […]

  • 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan pengisian ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus 2026. Gabriel adalah buruh pabrik di kawasan industri Cikarang. Ia didampingi 15 advokat dari LBH Peradi Profesional. Enam di antaranya hadir langsung di ruang sidang: Marulitua Rajagukguk, S.H., Irman […]

  • Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BALI, MataKompas.com – Denpasar, Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia beserta rombongan di wilayah Provinsi Bali, TNI-POLRI menggelar Apel Gelar Kesiapan Pasukan Pam VVIP pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Acara ini bertempat di Lapangan Makorem 163/WSA, Jl. PB Sudirman, Dauh Puri, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu […]

  • Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    Dispora Bengkulu Daftarkan Atlet dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengambil langkah proaktif dalam melindungi pahlawan olahraga daerah. Para atlet dan pelatih, yang telah mengukir prestasi gemilang, kini mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap para pelaku olahraga yang telah berjuang mengharumkan […]

expand_less