Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masa Kerja Pansus TRAP Belum Berakhir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Nilai Penarikan Anggota Golkar Tak Penuhi Syarat; Berpotensi Masuk Badan Kehormatan

  • account_circle admin
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak baru. Persoalan yang semula dipandang sebagai dinamika politik internal kini berkembang menjadi isu kepatuhan terhadap Tata Tertib DPRD dan legalitas masa kerja Pansus yang hingga kini belum berakhir.

Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa penarikan anggota Pansus sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 6 Tahun 2026 tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam keputusan pembentukan Pansus.

Menurut Made Supartha, terdapat kekeliruan dalam penafsiran dasar hukum yang dijadikan alasan penarikan anggota Fraksi Golkar. Sebab, SK pembentukan Pansus secara tegas mengatur bahwa masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru dinyatakan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada Pimpinan DPRD serta diterima dalam rapat paripurna internal.

“Selama masa kerja Pansus belum berakhir dan laporan akhirnya belum diterima dalam rapat paripurna, maka Pansus masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Karena itu, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan penarikan anggota telah sesuai dengan ketentuan,” tegas Made Supartha yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, masa kerja Pansus TRAP masih berlaku hingga 6 Oktober 2026. Artinya, secara administratif maupun yuridis, Pansus masih memiliki kewenangan penuh melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.

Menurut Made Supartha, alasan bahwa Pansus telah melakukan berbagai inspeksi mendadak (sidak), rapat kerja, maupun kunjungan lapangan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri keanggotaan Pansus. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, bukan indikator berakhirnya masa kerja sebagaimana diatur dalam keputusan pembentukan.

“Yang menjadi ukuran bukan banyaknya sidak atau rapat yang sudah dilakukan, melainkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam SK pembentukan Pansus dan Tata Tertib DPRD. Selama syarat-syarat itu belum terpenuhi, maka masa kerja Pansus masih berlangsung,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu berpandangan bahwa penarikan anggota Fraksi Golkar sebelum berakhirnya masa kerja enam bulan berpotensi bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Apabila terbukti tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, persoalan tersebut dinilai layak dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga etik dewan.

Pansus TRAP sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali pada 3 September 2025 sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Pansus dilakukan setelah ditemukan berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah.

Selama menjalankan tugasnya, Pansus telah melaksanakan berbagai rapat, pemanggilan pihak terkait, verifikasi dokumen, hingga inspeksi lapangan di sejumlah wilayah di Bali. Namun seluruh rangkaian tersebut masih merupakan bagian dari proses kerja Pansus yang akan berakhir setelah laporan akhir disampaikan kepada pimpinan DPRD dan diterima dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, menurut Made Supartha, substansi persoalan saat ini bukan lagi sekadar perbedaan sikap politik antarfraksi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme hukum internal DPRD. Selama masa kerja enam bulan belum berakhir dan laporan akhir belum disahkan dalam rapat paripurna, keanggotaan Pansus tetap melekat sebagaimana ditetapkan dalam SK pembentukannya.

Apabila terdapat tindakan yang tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan sesuai Tata Tertib DPRD, termasuk melalui Badan Kehormatan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan internal dewan.

Dengan demikian, polemik penarikan anggota Fraksi Golkar kini tidak hanya menjadi isu politik, tetapi juga berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap keputusan resmi DPRD dan penghormatan terhadap masa kerja Pansus yang secara hukum masih berlaku hingga 6 Oktober 2026.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Dugaan Korupsi Di Desa Wanasaba Kidul Berbuntut Panjang, Warga Kecewa Gagal Audensi Dengan BPD.

    Polemik Dugaan Korupsi Di Desa Wanasaba Kidul Berbuntut Panjang, Warga Kecewa Gagal Audensi Dengan BPD.

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Penyegelan Rumah milik Kuwu (Kepala Desa-Kades) Desa Wanasaba Kidul oleh warga terkait dugaan kasus proyek bersamaan dengan BLT yang belum di bayar  memunculkan ketidak percayaan warga kepada Pemerintah Desa Wabasaba Kidul. Atas ketidak percayaan tersebut Warga masyarakat Desa Wanasaba Kidul sempat melakukan demo pada  sabtu 1 Pebruari 2025 dan menuntut Kades Desa […]

  • Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    Ny. Putri Koster Tutup Bina Posyandu 2026, Tekankan Kader Jadi Ujung Tombak Layanan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menutup kegiatan Bina Posyandu Tahun 2026 yang berlangsung di UPTD Bapelkesmas Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, pada Rabu (12/3). Dalam sambutannya, Ny. Putri Koster menegaskan bahwa kader posyandu memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas […]

  • Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Koster Tegaskan Miliki Cara Jitu Pantau Jajarannya

    Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gubernur Koster Tegaskan Miliki Cara Jitu Pantau Jajarannya

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan negara dan daerah melalui monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Dampak korupsi sangat luas dan dapat menimbulkan permasalahan di seluruh aspek kehidupan. Praktek korupsi […]

  • Pj Bupati Cirebon Lantik 6 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah

    Pj Bupati Cirebon Lantik 6 Pejabat Fungsional, Perkuat Kinerja Pemerintah Daerah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, melantik enam pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Selasa (11/2/2025). Pada saat pelantikan yang berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon ini, Wahyu menyampaikan, bahwa keenam pejabat yang dilantik berasal dari berbagai bidang strategis, termasuk arsiparis utama, analis kebijakan, dan analis sumber daya manusia. Menurutnya, pelantikan ini […]

  • Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    Ribuan Penonton memadati GOR Swecapura Klungkung di FINAL TURNAMEN FUTSAL BANK PRASTA

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Minggu, 14 Desember 2025 berlangsung babak FINAL turnamen FUTSAL Bank Prasta. Ribuan penonton dari berbagai kalangan mulai dari pelajar hingga masyarakat umum memadati stadion GOR Sewacapura untuk menyaksikan babak yang paling ditunggu – tunggu yaitu babak FINAL. babak FINAL tersebut juga dihadiri oleh Pemegang Saham Bank Prasta, Dewan Komisaris, Direksi Bank Prasta, perwakilan dari KONI […]

  • Parluatan Kembalikan Formulir: Yang Penting Daftar

    Parluatan Kembalikan Formulir: Yang Penting Daftar

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Medan – Parluatan Siregar resmi mengembalikan berkas formulir pendaftaran Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sumut. Parluatan yang merupakan mantan atlet masional tersebut mendatangi Kantor KONI Sumut Jumat (11/4/2025) sekira pukul 15.45 WIB didampingi pendukungnya. Usai menyerahkan berkas, Parluatan mengatakan telah memaksimal dukungan […]

expand_less