Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua IWO Bali Tri Widiyanti: Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum Bagi Wartawan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Ketua Ikatan Wartawan Online Bali (IWO), Tri Widiyanti, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kepastian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga kebebasan pers dari ancaman kriminalisasi.

Widy sapaan akrabnya menilai, putusan MK tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki makna strategis bagi keberlangsungan demokrasi, terutama di tengah situasi kebebasan pers yang dinilainya masih rentan di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Bali.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terlaksana, termasuk di pulau Dewata, dimana disini dikenal dengan berbagai macam polemik dan isu-isu internasional, sebagai contoh pada tahun kemarin demo di Lapangan renon, rekan kami banyak yang mendapat kriminalisasi saat meliput, bahkan saya juga kena dampaknya” ujar Wids biasa disapa ini di Denpasar, Jumat (23/1/2026).

Wartawan Mertro Bali ini juga tegas mengutarakan bahwa kepastian hukum bagi wartawan menjadi prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa rasa takut terhadap proses hukum yang tidak proporsional.

Apresiasi tersebut muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap dijadikan celah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers. Dengan demikian, sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers terlebih dahulu.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dapat secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers. (Rls)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung Cok Apresiasi Pembebasan PBB Petani Jatiluwih Mulai 2026

    Gung Cok Apresiasi Pembebasan PBB Petani Jatiluwih Mulai 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE (Gung Cok), menyambut positif kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang akan membebaskan petani dari biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2026. Kebijakan ini muncul setelah dialog Bupati Tabanan Sanjaya bersama para petani Subak Jatiluwih, usai Pansus TRAP melakukan […]

  • Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota, Dua Pelaku Ditangkap

    Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota, Dua Pelaku Ditangkap

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 358
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan perdesaan pada bulan Januari 2025. Dua pelaku, berinisial T (37) dan BS (56), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian di pinggir sawah kawasan Bandongan, Kabupaten Magelang. Senin (3/2/2025). Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, […]

  • Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Dumai. MATAKOMPAS. COM – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai tahun 2024–2026, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, pelaku usaha, […]

  • DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah

    DPP Tani Merdeka: Kolaborasi Kawal Kesejahteraan Petani Daerah

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com SUMENEP – Musim panen garam di daerah seringkali menghadirkan tantangan tersendiri bagi petani. Masalah utama yang dihadapi adalah penyerapan hasil garam yang tidak optimal, sehingga menyebabkan penumpukan stok yang berdampak pada turunnya harga dan merugikan petani. Hal tersebut menjadi perhatian serius Ketua Umum DPP Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, saat mengunjungi lahan pertanian di […]

  • Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    Gubernur Laka Lena Luncurkan Program Pendampingan Siswa/i Mengikuti Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Melalui Jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 790
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meluncurkan Program Pendampingan Siswa/i untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi melalui jalur UTBK, TNI/POLRI dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025. Peluncuran program pendampingan tersebut ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur NTT, bertempat di Aula SMA Negeri 3 Kota Kupang, pada Kamis (27/3/2025) pagi. Turut hadir pada kesempatan […]

  • Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    CIREBON, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto. Pertemuan yang juga dihadiri Wakil […]

expand_less