Pansus TRAP DPRD Bali Tutup BTID, Tagel Winarta: Data Tukar Guling Tak Jelas
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM, Matakompas.com — Tekanan terhadap PT BTID kian menguat. Dalam peninjauan lapangan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/2026), muncul desakan tegas agar aktivitas perusahaan tersebut dihentikan.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (c) I Made Supartha, Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama S.H, Drs. I Wayan Tagel Winarta M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga S.H dan Nyoman Oka Antara S.H., M.K.n M.A.P serta OPD terkait.
Peninjauan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Pansus ke PT BTID pada 2 Februari 2026. Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan, Pansus justru menemukan ketidaklengkapan data dan indikasi persoalan serius dalam skema tukar guling lahan mangrove.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan kekecewaannya atas minimnya data yang disajikan pihak terkait. Ia menilai, hingga kini belum ada kejelasan administratif yang bisa menjelaskan legalitas lahan yang dijadikan objek tukar guling.
“Kami datang jauh dari Denpasar ingin mendapatkan data yang jelas dan lengkap. Tapi sampai sekarang belum bisa ditunjukkan secara tuntas,” tegasnya.
Menurut Tagel Winarta, kondisi di lapangan justru menimbulkan kesan bahwa lahan yang seharusnya memiliki status jelas, justru terkesan “abu-abu”. Bahkan, muncul dugaan bahwa tanah yang disebut sebagai milik masyarakat sebenarnya merupakan tanah negara yang kemudian diklaim dalam skema tukar guling.
“Ini seolah-olah tanah negara diklaim menjadi milik masyarakat, lalu tukar gulingnya seperti jual beli. Ini menurut kami tidak benar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi penggunaan data yang tidak utuh atau tidak akurat sebagai dasar argumentasi dalam proses tukar guling. Hal tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyesatkan pengambilan kebijakan.
Untuk itu, Pansus TRAP mendesak agar seluruh data administrasi, mulai dari status kepemilikan lahan, proses pembelian, hingga dokumen pendukung lainnya, segera dibuka secara transparan dan diverifikasi secara menyeluruh.
Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, Tagel Winarta secara tegas mendorong agar pemerintah mengambil langkah tegas.
“Kalau memang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi, lebih baik BTID ditutup. Harus ada ketegasan,” tandasnya.
Desakan ini semakin mempertegas sikap Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal kasus tukar guling lahan mangrove yang dinilai sarat persoalan. Selain menyangkut aspek hukum dan administrasi, kasus ini juga berkaitan erat dengan perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi bagi Bali.
DPRD Bali memastikan akan terus mendalami persoalan ini, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi kerugian bagi daerah maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar