Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Tata Ruang, Aset, dan Perizinan di Bali Sudah Brutal dan Ugal-Ugalan
- account_circle admin
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Kondisi tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta sistem perizinan di Bali mendapat sorotan tajam dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H M.H., Di hadapan ratusan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, Supartha bahkan menyebut berbagai persoalan yang terjadi saat ini sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan dan berlangsung secara “brutal dan ugal-ugalan”.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan saat audiensi FOR HATI Bali dengan Pansus TRAP DPRD Bali yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali, Denpasar, Rabu (3/6). Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh adat, pemuka agama, mahasiswa, hingga aktivis pemerhati pembangunan yang datang untuk menyampaikan dukungan terhadap upaya DPRD Bali dalam mengawal penataan ruang, aset daerah, dan perizinan di Pulau Dewata.
Dalam paparannya, Supartha mengungkapkan bahwa selama menjalankan fungsi pengawasan, Pansus TRAP menemukan berbagai persoalan mendasar yang berkaitan dengan pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset negara maupun aset daerah, hingga penerbitan perizinan yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai telah memunculkan berbagai polemik pembangunan yang mengancam keberlanjutan Bali di masa depan.
“Masalah tata ruang, aset, dan perizinan itu sudah sangat brutal. Ya, sepakat sudah brutal? Sudah sangat brutal dan ugal-ugalan. Ya, setuju?” ujar Supartha yang disambut tepuk tangan peserta audiensi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali itu menilai berbagai persoalan yang mencuat selama beberapa tahun terakhir menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan pembangunan. Menurutnya, sejumlah proyek pembangunan yang menimbulkan kontroversi telah menjadi indikator bahwa tata kelola ruang dan perizinan di Bali memerlukan evaluasi menyeluruh.
Supartha mengaku prihatin melihat berbagai persoalan yang terus bermunculan dan berpotensi menggerus kualitas lingkungan hidup, merusak keseimbangan tata ruang, serta mengancam kelestarian budaya Bali yang selama ini menjadi identitas utama Pulau Dewata.
“Ini yang kita sedih sekali. Maka saya dengan istilah terindikasi brutal dan ugal-ugalan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan pembangunan Bali. Oleh karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan mendorong pemerintah daerah, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan dan evaluasi secara komprehensif terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Menurut Supartha, pembangunan Bali harus tetap berpijak pada prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal. Seluruh proses perizinan maupun pemanfaatan ruang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, audiensi berlangsung dalam suasana penuh semangat dan dialogis. Perwakilan FOR HATI Bali menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pansus TRAP dalam mengungkap berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Mereka menilai keberadaan Pansus TRAP menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan, tidak mengabaikan kepentingan masyarakat, serta tetap menjaga harmoni antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.
Dukungan yang mengalir dari berbagai elemen masyarakat tersebut juga mencerminkan tingginya harapan publik agar pemerintah lebih tegas dalam menindak setiap pelanggaran tata ruang, mengamankan aset-aset daerah dan negara, serta memastikan seluruh proses perizinan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat, berbagai persoalan tata ruang, aset, dan perizinan yang selama ini menjadi sorotan diharapkan dapat segera dibenahi demi mewujudkan pembangunan Bali yang tertib, berkelanjutan, dan tetap berpihak pada kepentingan generasi mendatang.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar