Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Charlie Chandra Kisruh Merusak Marwah Pengadilan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • visibility 272
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrak.com Tangerang – Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan terdakwa Charly Chandra kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang lanjutan pada Selasa (10/6) tersebut mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaporkan oleh PT Mitra Bangun Mandiri (MBM).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Charly Chandra, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris pemilik tanah yang sah dan tidak memiliki masalah hukum apapun sebelum perkara ini bergulir.

Menurutnya, laporan PT MBM adalah bentuk kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sebelumnya sempat terjadi mediasi terkait rencana pembelian tanah tersebut. Namun, tawaran harga yang diajukan dinilai terlalu rendah sehingga ditolak oleh pihak Charly Chandra.

“Klien kami selaku ahli waris pemilik yang sah tanpa ada permasalahan hukum apapun. Bahkan PT MBM bermediasi kepada Charly Chandra ingin membeli tanahnya, namun pihaknya menolak lantaran harganya terlalu murah,” jelas Ahmad Khozinudin seusai sidang.

Sidang yang sempat diwarnai sorakan para pendukung Charly Chandra di ruang persidangan tersebut berlangsung cukup tegang. Beberapa kali, sorakan dan dukungan yang riuh dari para pendukung terdengar nyaring dan berpotensi mengganggu jalannya sidang.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin, dengan tegas meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menunjukkan rasa hormat terhadap institusi pengadilan.

“Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan dituntut secara pidana,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Charly Chandra meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Mereka menekankan bahwa kasus serupa sebenarnya pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan telah memiliki keputusan hukum tetap.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) atas tanah seluas 87.100 meter persegi milik The Pit Nio, yang diduga dipalsukan oleh Paul Chandra dan kemudian dijual kepada Chairil Widjaya, sehingga memicu penangkapan Charly Chandra oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada 17 Juni 2025 dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan kasus ini masih akan menjadi perhatian publik mengingat unsur sengketa kepemilikan dan dugaan pidana yang saling dipertentangkan oleh kedua belah pihak.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diah Werdhi Srikandi Tertarik Konsep Green Step Whidya Dinilai Sejalan dengan Gerakan Bali Bersih Sampah

    Diah Werdhi Srikandi Tertarik Konsep Green Step Whidya Dinilai Sejalan dengan Gerakan Bali Bersih Sampah

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tokoh Perempuan Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., mengucapkan apresiasi kepada Gusti Ayu Whidya Agung Candradevi (12), siswi kelas 6 SD Taman Rama Denpasar berhasil dinobatkan sebagai Putri Anak Indonesia Bali 2026. “Kemenangan ini bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari sebuah pengabdian,” kata Diah Werdhi Srikandi […]

  • Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    Mantul, Kejari Jakpus Geledah PT AL Usut Dugaan Korupsi PDNS Kominfo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah PT AL. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2024. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) Safrianto Zuriat Putra melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menerangkan bahwa penggeledahan dilakukan […]

  • Matahukum Dorong Penetapan Febrie Ardiansyah

    Matahukum Dorong Penetapan Febrie Ardiansyah

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta – Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kembali berada di titik nadir. Kasus penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, telah menyeret nama besar di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan tersebut bukan sekadar prosedur hukum biasa. Di dalam […]

  • Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 16
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md, secara resmi menerima kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Haitimuk, Kamis (4/12/2025). Penyambutan berlangsung hangat dan meriah, turut dihadiri Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH, Ketua TP […]

  • Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    Mangrove Terkontaminasi Solar, Kasus Lingkungan Benoa Masuk Ranah Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Bali. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan bertanggung jawab atas matinya ratusan mangrove di kawasan pesisir Benoa, Denpasar Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh tiga LSM, yakni Gerakan BersihBersih Bali, Gasos Bali, dan Belati Bali di SPKT Polda […]

  • Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    Polres Magelang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan serta Pembagian Takjil untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 882
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota mengadakan kegiatan buka puasa bersama di Gedung Lantai tiga dan pembagian takjil di depan Musium Musvia dengan para  wartawan Magelang raya, Kamis (13/03/2025). Acara ini dipimpin oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita, dan dihadiri oleh Wakapolres, serta Pejabat Utama Polres Magelang Kota. Puluhan wartawan dari berbagai media dihadirkan untuk […]

expand_less