Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gawat, Kader Gerindra Nistra Yohan Aman dan Immanuel Diduga Terlibat Korupsi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • visibility 406
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Dalam hitungan hari, publik dikejutkan oleh dua kabar yang sama-sama melibatkan kader Gerindra, tetapi berakhir dengan nasib berbeda.

Di satu sisi, Immanuel Ebenezer alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan dan segera diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatannya.

Di sisi lain, Nistra Yohan, nama yang muncul dalam persidangan kasus BTS 4G BAKTI sebagai penerima aliran dana hingga Rp70 miliar untuk jejaring Komisi I, hingga kini status hukumnya tak jelas. Pemanggilan berlarut, kehadirannya dipertanyakan, bahkan keberadaannya kerap diberitakan tidak pasti.

Kontras inilah yang membangun persepsi publik tentang adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Langkah terhadap Noel berjalan cepat dan tegas. KPK menemukan bukti langsung dalam OTT, menetapkannya tersangka, lalu Presiden segera memberhentikan dari kabinet. Dari sisi hukum tata negara, tindakan ini memang wajar dan menunjukkan disiplin birokrasi.

Namun, perbandingan otomatis muncul: mengapa Noel yang jelas-jelas kader partai langsung “disikat” dan masuk bui, sementara Nistra yang disebut-sebut menerima dana jumbo justru tak terdengar kabar hukumnya? Publik wajar mempertanyakan: apa bedanya?

Dari kacamata prosedural, jawabannya bisa sederhana:

1. KPK bekerja dengan OTT—bukti segar, uang tunai, komunikasi langsung, sehingga proses hukum cepat dan langsung mengikat tersangka.

2. Kejaksaan Agung yang menangani BTS bekerja pada kasus yang kompleks: jejaring pelaku luas, aliran dana berlapis, saksi dan dokumen butuh sinkronisasi. Klaim Rp70 miliar terhadap Nistra muncul dari keterangan persidangan, bukan tangkap tangan, sehingga butuh verifikasi tambahan.

Perbedaan mesin ini menjelaskan tempo berbeda. Tapi, penjelasan prosedural tak cukup jika komunikasi publik minim. Kejagung harus menjelaskan status Nistra secara transparan, agar publik tidak menganggap ada perlindungan politik.

Dua narasi politik berkembang di masyarakat:

1. Noel dianggap “orang Jokowi” yang harus disingkirkan dari pemerintahan Prabowo.

2. Noel disebut “bermain sendiri,” tidak berbagi keuntungan, sehingga dibiarkan jatuh.

Dua-duanya spekulatif. Faktanya: Noel tertangkap OTT KPK dengan bukti kuat, sementara Presiden hanya merespons prosedur dengan pemberhentian. Tidak ada data resmi yang menyebut motif politik tersebut.

Namun, karena kasus Nistra tak kunjung jelas, narasi spekulatif makin kuat. Publik melihat: Noel diproses cepat, Nistra aman.

Bagi pemerintah, pemberhentian Noel adalah langkah awal. Namun tidak cukup berhenti di situ. Yang dibutuhkan adalah pola konsistensi: transparansi di semua kasus, tak hanya satu.

Bagi DPR, khususnya Komisi I, munculnya nama tenaga ahli di pusaran korupsi BTS harus menjadi alarm. Parlemen seharusnya menjalankan fungsi etik dan pengawasan internal—bukan menunggu kasus tenggelam.

Agar republik ini tidak terjebak pada persepsi “dua standar,” ada beberapa agenda penting:

1. Transparansi Status Kasus. Kejagung harus menjelaskan posisi hukum Nistra secara terbuka, apakah masih saksi, sudah tersangka potensial, atau masih dalam penguatan bukti.

2. Koordinasi KPK–Kejagung. Perkara BTS menyangkut uang negara yang sangat besar, koordinasi lintas lembaga akan mempercepat follow the money.

3. Disiplin Partai. Gerindra perlu menunjukkan standar etik yang sama bagi semua kader, baik pejabat maupun staf orbit DPR.

4. Reformasi Sistem. Kemenaker harus membersihkan skema sertifikasi K3 dari potensi rente, sementara sektor digital harus diaudit untuk mencegah kasus BTS terulang.

Pemerintahan Prabowo telah memberi sinyal tegas dengan pemberhentian Noel. Tetapi sinyal hanya bermakna jika diikuti pola konsistensi. Publik menunggu: apakah hukum akan berlaku setara bagi Noel maupun Nistra, ataukah ada yang terus “aman” karena posisi dan kedekatan?

Pada akhirnya, republik ini tidak butuh kambing hitam atau korban politik. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses hukum yang adil, transparan, dan setara untuk semua.

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat hukum dan politik

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    Proyek LNG Bali Selatan Jadi Sorotan, Plang Larangan Muncul di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Keberadaan rencana proyek Liquefied Natural Gas (LNG) yang menggunakan di kawasan Mangrove kembali menjadi perhatian publik Bali pasca Pansus TRAP DPRD Bali gencar melakukan sidak Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Sorotan kali ini tertuju pada pemasangan plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” yang dimotori oleh PT Dewata […]

  • Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    Isu di Media Sosial Tidak Benar, Dishub Bali Tegaskan Tak Ada Penambahan Ribuan Taksi Listrik

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Dinas Perhubungan Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Perhubungan, I Kadek Mudarta, memberikan klarifikasi atas beredarnya isu penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan penambahan kuota taksi baru. “Perlu […]

  • Gek Diah Srikandi Pimpin Bidang Seni-Budaya PNKT 2025-2030, Siap Gaungkan Potensi Nusantara

    Gek Diah Srikandi Pimpin Bidang Seni-Budaya PNKT 2025-2030, Siap Gaungkan Potensi Nusantara

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com – Tokoh Muda Bali, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S. atau Gek Diah Srikandi resmi dilantik sebagai Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) Masa Bakti 2025–2030 oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Pelantikan Gek Diah Srikandi beserta Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) berlangsung di Sutera Hall, Mall Alam Sutera, Tangerang, Banten, Sabtu, […]

  • Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terbongkar, Kejagung Diminta Periksa Pejabat Berwenang

    Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terbongkar, Kejagung Diminta Periksa Pejabat Berwenang

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Penetapan tersangka eks-Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus-kasus pertambangan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasalnya, sebagai Dirtekling sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024, Sunindyo membawahi semua inspektur tambang di […]

  • Harja Astawa Datang Membawa Semangat Kepedulian, Jenguk Korban Kebakaran dan Serukan Gotong Royong

    Harja Astawa Datang Membawa Semangat Kepedulian, Jenguk Korban Kebakaran dan Serukan Gotong Royong

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    BULELENG , Matakompas.com — Asap duka masih menyelimuti Dusun Nangka, Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Puing-puing rumah yang hangus terbakar menjadi saksi bisu amukan si jago merah pada Jumat sore, 24 Oktober 2025. Dua rumah milik warga, Wayan Narta dan Nengah Cipta Yasa, ludes dilalap api. Tak hanya atap dan dinding, seluruh harta benda […]

  • Tagel Winarta Luruskan Kunker Komisi I di Purwakerti: Bukan Pansus TRAP, Fokus Cek Aset dan Serap Aspirasi

    Tagel Winarta Luruskan Kunker Komisi I di Purwakerti: Bukan Pansus TRAP, Fokus Cek Aset dan Serap Aspirasi

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait kunjungan kerja (kunker) rombongan DPRD Bali ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9/2026). Kunjungan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan rombongan DPRD Bali tidak dapat melanjutkan […]

expand_less