Breaking News
light_mode
Trending Tags

PT BMS Beroperasi di Pengambengan ‘Diduga’ Belum Kantongi Ijin Lengkap, LSM Jarrak Segera Menelusuri

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com – Keberadaan PT Balindo Marino Service (BMS), pabrik pengolah limbah medis (B3) yang beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang mulai beroperasi sejak November 2022 itu dipertanyakan kelengkapan perizinannya. Sejumlah pihak menduga BMS beroperasi tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap, dan diduga hanya memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) tanpa perizinan berusaha.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 357 menyebutkan bahwa pengolah limbah B3 wajib memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di bidang Pengelolaan Limbah B3 sebelum dapat melakukan kegiatan pengolahan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) huruf a.

Namun dari fakta di lapangan diketahui ternyata perusahaan BMS sudah beroperasi dan menerima kerja sama dalam hal pengolahan limbah B3. Dan sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan perijinan.

Pada awal rencana pendiriannya sekitar November 2022, sejumlah warga Desa Pengambengan juga sempat melayangkan protes di kantor desa, menolak pembangunan pabrik limbah medis tersebut. Saat itu, Perbekel Pengambengan Kamaruzaman dengan tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada sosialisasi rencana pendirian pabrik tersebut.

Ketua LSM Jarrak Kabupaten Jembrana, Dian Risdianto, meminta instansi terkait segera turun tangan untuk memeriksa kelengkapan perizinan perusahaan. Ia menilai tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat—yang diperkuat oleh pernyataan Perbekel Pengambengan—serta adanya protes warga, menjadi alasan kuat untuk mengecek operasional perusahaan itu.

“Karena itulah, kami meminta pihak terkait segera turun untuk melakukan pengecekan perijinan perusahan tersebut. Dewan juga mestinya segera turun untuk melakukan pengecekan,” tegasnya saat dihubungi pada Senin (24/11/2025).

Dian menekankan pentingnya pengawasan karena perusahaan bergerak di bidang pengolahan limbah berbahaya yang berpotensi berdampak besar pada lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.

“Kami minta ini segera ditindaklanjuti. Jangan dianggap enteng karena resikonya masyarakat dan lingkungan yang kena dampak,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan menelusuri perizinan perusahaan tersebut, termasuk melakukan pengecekan ke dinas terkait di tingkat kabupaten dan, jika diperlukan, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jika memang perijinannya belum lengkap kami atas nama lembaga akan melaporkan secara resmi perusahan tersebut. Mengingat perusahan tersebut telah beroperasi sejak lama,” ujar Dian Risdianto.

Untuk diketahui, pada awal rencana pembangunan pabrik limbah medis PT BMS pada November 2022, warga Pengambengan telah menyampaikan penolakan mereka secara langsung ke kantor desa. Saat itu, Perbekel Pengambengan Kamaruzaman juga menegaskan bahwa pembangunan tidak diawali sosialisasi dan dirinya tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama di Pengadilan Negara: Ahli BWS hingga Saksi PWI Bali Ungkap Fakta Baru

    Drama di Pengadilan Negara: Ahli BWS hingga Saksi PWI Bali Ungkap Fakta Baru

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang pengusaha di Jembrana dengan terdakwa oknum wartawan, I Putu Suardana, kembali memanas saat digelar di Pengadilan Negeri Negara, Kamis, 13 November 2025 Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan (a de charge) […]

  • Reuni Alumni FEB Unud, Putri Koster Dorong Peran Akademisi Selamatkan Tenun Bali

    Reuni Alumni FEB Unud, Putri Koster Dorong Peran Akademisi Selamatkan Tenun Bali

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster menghadiri acara Reuni Lintas Angkatan Alumni Tahun 1983 dan 1984 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana yang berlangsung di Gedung Kerthasabha, Jayasabha, Denpasar, Minggu (10/5). Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak kalangan akademisi untuk turut berkontribusi menjaga keberlangsungan tenun Bali melalui penelitian dan penguatan ekosistem UMKM lokal. Dalam […]

  • Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Isu krusial terkait masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi panggung strategis bagi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk menegaskan arah kebijakan penataan ruang ke depan. Mengangkat tema “Siapa […]

  • Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    Praperadilan Kakanwil BPN Bali, GPS Tegaskan Pasal 421 KUHP Tak Lagi Relevan, Praperadilan Optimistis Dikabulkan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa keterangan para ahli dalam persidangan praperadilan telah memperjelas konstruksi hukum perkara yang menjerat kliennya. GPS menilai pasal yang digunakan penyidik untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka tidak tepat secara hukum. Hal tersebut disampaikan Gede […]

  • Made Supartha Ajak Jadikan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dan Merawat Harmoni Bali

    Made Supartha Ajak Jadikan Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dan Merawat Harmoni Bali

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah menjadi momentum penting untuk kembali meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., dalam menyambut hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus […]

  • Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

    Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial RS, selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku […]

expand_less