Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.

 Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat Tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” kata GPS.

Setelah melalui dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar dan saat ini telah terregister secara resmi,” kata GPS.

Tim advokat menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan karena ketentuan tersebut telah dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut dinilai telah dialihkan ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara terkait Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tim hukum menyebut perkara tersebut telah melampaui masa kedaluwarsa. Surat yang dipermasalahkan merupakan laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” lanjut GPS.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa objek perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Bahkan, objek tersebut telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara maupun perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan diluar isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka justru dinilai tidak mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, melainkan upaya kliennya untuk patuh terhadap batas kewenangan jabatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita tunggu proses pengujiannya keabsahan penetapan tersangka tersebut di sidang praperadilan di PN Denpasar,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putu Eka Dorong Evaluasi Layanan RSUD Tabanan Keluhan Tenaga Medis harus Disikapi Jernih dan Transparan

    Putu Eka Dorong Evaluasi Layanan RSUD Tabanan Keluhan Tenaga Medis harus Disikapi Jernih dan Transparan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mengajak semua pihak merespons jernih dan transparan keluhan tenaga medis RSUD Tabanan Bali. Ia mendorong evaluasi menyeluruh layanan kesehatan yang berhubungan dengan kebutuhan mendasar warga. “Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu setiap informasi terkait pelayanan di rumah sakit […]

  • Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 856
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Perbuatan kejahatan bukan dilihat dari latar belakang pendidikan dan status sosial, tapi bila ada peluang serta kesempatan apalagi berada dalam suatu kedudukan maka perbuatan kejahatan akan dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Oknum Korcam P3K kecamatan Sliyeg In melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepada para rekan-rekan seangkatan P3K yang baru dilantik oleh Bupati […]

  • Gubernur Akademi Militer Resmikan Renovasi Toko Tidar Mart Puskop Kartika Tidar

    Gubernur Akademi Militer Resmikan Renovasi Toko Tidar Mart Puskop Kartika Tidar

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 821
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gubernur Akademi Militer, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, secara resmi meresmikan renovasi Toko Tidar Mart Puskop Kartika Tidar, yang berlokasi di Panca Arga I Akademi Militer. Renovasi ini bertujuan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi anggota Akademi Militer serta masyarakat sekitar. Juma’t(28/2/2025) Acara peresmian dihadiri oleh Wakil Gubernur Akademi Militer, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, […]

  • Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi yang terus masuk ke Pulau Dewata, suara kritis kembali datang dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa investasi di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kelestarian alam, budaya, dan […]

  • Kunker Bertemu Gubernur Koster, Ketua Komisi V DPR RI Tegaskan Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

    Kunker Bertemu Gubernur Koster, Ketua Komisi V DPR RI Tegaskan Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal, transmigrasi, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan pencarian pertolongan (SAR) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (12/2). Kunjungan kerja tersebut membahas capaian pembangunan Bali, tantangan strategis, serta usulan program pembangunan […]

  • DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Badung 2025 Beri Catatan Strategis Rancang APBD ke Depan

    DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Badung 2025 Beri Catatan Strategis Rancang APBD ke Depan

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis, 23 April 2026. Rapat Paripurna DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah […]

expand_less