Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Salah Terapkan Pasal, Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan ke PN Denpasar

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, menuai respons dari tim kuasa hukum.

 Melalui pernyataan resmi, tim advokat menegaskan kliennya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025. I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat Tersangka, Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office, menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) manapun sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan profesional, dan senantiasa akan berjuang mencari keadilan yang seadil-adilnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika dilihat ada upaya kriminalisasi dan jauh dari prinsip mendasar dari penegakan hukum sesuai dengan prinsip tegaknya hak asasi manusia,” kata GPS.

Setelah melalui dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tim kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

“Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati untuk menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar dan saat ini telah terregister secara resmi,” kata GPS.

Tim advokat menilai penggunaan Pasal 421 KUHP lama tidak lagi relevan karena ketentuan tersebut telah dicabut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut dinilai telah dialihkan ke ranah hukum administrasi dan tindak pidana korupsi.

“Oleh karenanya, penetapan Tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara terkait Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, tim hukum menyebut perkara tersebut telah melampaui masa kedaluwarsa. Surat yang dipermasalahkan merupakan laporan kedinasan yang diterbitkan pada 8 September 2020 saat kliennya masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

“Dengan ketentuan ini dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” lanjut GPS.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa objek perkara berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 752 Desa Jimbaran tahun 1989, jauh sebelum kliennya menjabat. Bahkan, objek tersebut telah melalui proses hukum di peradilan tata usaha negara maupun perdata hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Sehingga tidak ada kewenangan bagi klien kami untuk melawan putusan lembaga peradilan hanya untuk memenuhi keinginan diluar isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Menurut tim advokat, penetapan tersangka justru dinilai tidak mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, melainkan upaya kliennya untuk patuh terhadap batas kewenangan jabatan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Mari kita tunggu proses pengujiannya keabsahan penetapan tersangka tersebut di sidang praperadilan di PN Denpasar,” tutupnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

    Bareskrim Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali, Kota Denpasar, dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 53 orang yang terdiri atas tersangka dan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika dari […]

  • HUT Kostrad ke- 64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Syukuran

    HUT Kostrad ke- 64, Yonarmed 11 Kostrad Gelar Syukuran

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 775
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Batalyon Artileri Medan 11/GG/2/2 Kostrad menggelar acara syukuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ke-64. Acara ini berlangsung di Gedung Guntur Geni Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Magelang, dengan penuh kebersamaan dan semangat kebanggaan sebagai prajurit Kostrad. Kamis(6/3/2025) Kegiatan syukuran ini dihadiri oleh Ka Korum Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, […]

  • Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca […]

  • Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    Polres Labuhanbatu Laksanakan Penerimaan Casis Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri TA 2025

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Polres Labuhanbatu melaksanakan penerimaan calon siswa (Casis) Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri untuk Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin, 03 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bag SDM Polres Labuhanbatu dengan melibatkan verifikasi secara online, face matching, pemberian nomor ujian, serta pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan peserta. Sebanyak 49 peserta mengikuti […]

  • Desa Bagawat Dapatkan Bantuan Air Bersih dari Kodim 0615/KNG

    Desa Bagawat Dapatkan Bantuan Air Bersih dari Kodim 0615/KNG

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Komandan Kodim 0615/KNG Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan melaksanakan Peletakan Batu Pertama (groundbreaking) Revitalisasi Pembangunan Lokasi Pengelolaan Air Bersih di Desa Bagawat, Kecamatan Salajambe, Kabupaten Kuningan, Rabu (16/4/2025). Dalam pelaksanaanya, Dandim 0615/KNG didampingi oleh Pasiter Kodim O615/KNG Kapten Inf Sudrajat, Danramil 1504/Subang Lettu Inf Sutardi, Kapolsek Selajambe IPTU Saefudin, Camat Selajambe Sandi […]

  • Gedung Wakil Rakyat, Dikepung Tenaga Honorer

    Gedung Wakil Rakyat, Dikepung Tenaga Honorer

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan Jawabarat Kamis siang (16/01/2025) dikepung ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer R2 dan R3. Tenaga honorer ini menyuarakan tuntutan atas ketidakpastian status kepegawaian mereka. Ratusan peserta aksi ini mewakili ribuan tenaga honorer yang ada di Kuningan, mereka berasal dari berbagai profesi diantaranya guru, tenaga kesehatan, administrasi […]

expand_less