Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

“Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang pusat tidak mengerti apa yang terjadi di Bali,” Kalimat itu meluncur tajam dari Prof. Salain, ahli tata ruang, saat dimintai tanggapan soal proyek BTID yang kini disorot karena berdiri di kawasan sensitif pesisir Bali, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Nada bicaranya datar, tapi pesannya jelas, izin dari pusat tidak otomatis membuat sebuah proyek benar di mata ruang, lingkungan, dan identitas Bali. Ia justru mempertanyakan fondasi perizinan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

“Bagi saya sebagai pengamat, masih ada beberapa hal yang harus dipresentasikan dari pihak perizinan. Kalau kita lihat, ini kan harusnya memiliki PBG dulu,” ungkap Prof. Salain.

Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek BTID tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan aturan daerah.

“Meskipun BTID itu masuk Proyek Strategis Nasional, pembangunannya tidak boleh mengabaikan peraturan di daerah karena kita punya perda khusus. Di Bali itu ada peraturan ketinggian bangunan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.

Pernyataan itu seperti menampar narasi besar yang selama ini dikibarkan, bahwa label nasional cukup untuk meredam semua keberatan. Bagi Prof. Salain, pendekatan seperti itu justru berbahaya.

“Saya tidak ngerti apakah ini orang pusat mau menjajah, tapi jangan dong merusak identitas Bali. Apapun izinnya dari pusat harus menghormati hak-hak lokal. Lantas apa gunanya kita ada otonomi?,” katanya.

Di lapangan, yang dipersoalkan bukan hanya bangunan atau zonasi, melainkan ruang hidup pesisir. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang terdampak proyek dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan: penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Ketika ruang seperti ini berubah fungsi, dampaknya tak berhenti di garis pantai.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun bagi Prof. Salain, masalahnya bukan hanya teks hukum, tetapi arah kebijakan.

“Pemerintah, DPRD dan masyarakat bila perlu tolak kalau memang tidak memberi manfaat, karena tidak ada transparansi. Paling kita hanya dapat izin bangunan dan tenaga kerja. Selebihnya Bali dapat sampahnya, dapat macetnya,” singgingnya.

Ia menilai dampak sosial dan lingkungan justru berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan. “Siapapun di belakangnya, hukum harus ditegakkan. Kita harus berani melawan, melawan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perluasan reklamasi yang dinilainya kian melebar. “Contoh saja, dari 111 hektar direklamasi jadi 400 hektar, sekarang sudah 500 hektar, kemudian menjadi 580 hektar. Ini kan mangrove bisa habis,” imbuhnya.

Pernyataan itu menutup satu ilusi penting, bahwa proyek besar selalu identik dengan kemajuan. Dalam konteks Bali, kemajuan yang meminggirkan hukum lingkungan dan kearifan lokal justru dipandang sebagai kemunduran.

Sorotan Prof. Salain memberi bayangan bahwa polemik proyek BTID bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga tentang kewibawaan hukum di daerah, kearifan lokal, dan masa depan ruang hidup masyarakat Bali.

Izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan. Tapi pembatalan bisa datang dari hukum dan dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    Puncak Menuju Gunung Telomoyo Macet

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 625
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Jalur menuju puncak Gunung Telomoyo di Jawa Tengah kembali dilaporkan padat pada libur Lebaran 2025. Antrean kendaraan, baik roda dua maupun empat, terekam di sebuah video daring yang diunggah pada, Minggu( 6/4/ 2025). “07:04 Pagi ini Jalan menuju Puncak Telomoyo FIX Macet banget,” tulis akun X @merapi_uncover, Jumat. Di klip berdurasi 31 detik […]

  • Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    Disambut Tarian Likurai, Ketua TP PKK NTT Kunjungi Malaka: SBS–HMS Tegaskan Sinergi Penguatan Pemberdayaan Keluarga

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 4
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu, A.Md, secara resmi menerima kunjungan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, Ny. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, di Rumah Jabatan Bupati Malaka, Haitimuk, Kamis (4/12/2025). Penyambutan berlangsung hangat dan meriah, turut dihadiri Ketua DPRD Malaka Adrianus Bria Seran, SH, Ketua TP […]

  • Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Sambut Ramadan Penuh Berkah

    Kadispora Bengkulu Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Sambut Ramadan Penuh Berkah

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat Bengkulu, khususnya para pemuda dan atlet yang tengah menjalani program latihan. Dalam kesempatan ini, Ika Joni mengajak generasi muda menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas diri, baik dari segi spiritual maupun […]

  • Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    Universitas Nusa Cendana Resmi Akreditasi Unggul, Prestasi Perdana di Provinsi NTT

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini berstatus akreditasi unggul. Kampus kebanggaan orang NTT ini berhasil meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Prestasi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) No. 2288/SK/BAN-PT/AK/PT/11/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025 kemarin. Prestasi ini juga menjadikan Undana sebagai salah […]

  • BTID Mangkir di RDP, Tagel Winarta Beri Peringatan Keras: Jangan Anggap Remeh DPRD Bali

    BTID Mangkir di RDP, Tagel Winarta Beri Peringatan Keras: Jangan Anggap Remeh DPRD Bali

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketidakhadiran PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memantik reaksi keras dari kalangan legislatif. Sikap mangkir perusahaan pengembang proyek strategis di kawasan Serangan itu dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut etika dan penghormatan terhadap lembaga negara. Anggota […]

  • TP PKK Bali dan Konjen Australia Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

    TP PKK Bali dan Konjen Australia Perkuat Sinergi Pemberdayaan Perempuan

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – TP PKK Provinsi Bali memperkuat sinergi kerja sama pemberdayaan perempuan dan program inklusi sosial bersama Konsulat Jenderal Australia di Denpasar. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, dengan Konsul Jenderal Australia, Jo Stevens, di Denpasar, Selasa (3/3). Dalam pertemuan tersebut, Ny. Putri Suastini Koster menyampaikan […]

expand_less