Breaking News
light_mode
Trending Tags

BTID Berdiri di Atas Mangrove, Izin Pusat Bukan Jubah Suci

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Proyek besar berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menuai sorotan tajam. Di tengah klaim legalitas dari pusat, kritik justru menguat dari daerah, izin nasional dinilai tak bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum lingkungan dan kearifan lokal Bali.

“Kalau semua mau dibawa ke pusat, orang pusat tidak mengerti apa yang terjadi di Bali,” Kalimat itu meluncur tajam dari Prof. Salain, ahli tata ruang, saat dimintai tanggapan soal proyek BTID yang kini disorot karena berdiri di kawasan sensitif pesisir Bali, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Nada bicaranya datar, tapi pesannya jelas, izin dari pusat tidak otomatis membuat sebuah proyek benar di mata ruang, lingkungan, dan identitas Bali. Ia justru mempertanyakan fondasi perizinan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

“Bagi saya sebagai pengamat, masih ada beberapa hal yang harus dipresentasikan dari pihak perizinan. Kalau kita lihat, ini kan harusnya memiliki PBG dulu,” ungkap Prof. Salain.

Menurutnya, status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada proyek BTID tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan aturan daerah.

“Meskipun BTID itu masuk Proyek Strategis Nasional, pembangunannya tidak boleh mengabaikan peraturan di daerah karena kita punya perda khusus. Di Bali itu ada peraturan ketinggian bangunan dan persyaratan lainnya,” tegasnya.

Pernyataan itu seperti menampar narasi besar yang selama ini dikibarkan, bahwa label nasional cukup untuk meredam semua keberatan. Bagi Prof. Salain, pendekatan seperti itu justru berbahaya.

“Saya tidak ngerti apakah ini orang pusat mau menjajah, tapi jangan dong merusak identitas Bali. Apapun izinnya dari pusat harus menghormati hak-hak lokal. Lantas apa gunanya kita ada otonomi?,” katanya.

Di lapangan, yang dipersoalkan bukan hanya bangunan atau zonasi, melainkan ruang hidup pesisir. Kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai yang terdampak proyek dikenal sebagai benteng ekologis Bali Selatan: penahan abrasi, pengendali banjir rob, penyerap karbon, sekaligus habitat biota pesisir. Ketika ruang seperti ini berubah fungsi, dampaknya tak berhenti di garis pantai.

Secara hukum, kawasan seperti ini tak berdiri tanpa perlindungan. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan. UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menempatkan kawasan konservasi untuk perlindungan sistem kehidupan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan AMDAL dan membuka ruang pembatalan izin bila terjadi pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang melarang pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan fungsi lindung. Di wilayah pesisir, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 juga mengatur ketat pemanfaatan ruang pesisir serta memuat sanksi bagi perusakan ekosistem. Di tingkat daerah, Pergub Bali No. 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove mempertegas posisi mangrove sebagai kawasan lindung strategis yang wajib dijaga.

Namun bagi Prof. Salain, masalahnya bukan hanya teks hukum, tetapi arah kebijakan.

“Pemerintah, DPRD dan masyarakat bila perlu tolak kalau memang tidak memberi manfaat, karena tidak ada transparansi. Paling kita hanya dapat izin bangunan dan tenaga kerja. Selebihnya Bali dapat sampahnya, dapat macetnya,” singgingnya.

Ia menilai dampak sosial dan lingkungan justru berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan. “Siapapun di belakangnya, hukum harus ditegakkan. Kita harus berani melawan, melawan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perluasan reklamasi yang dinilainya kian melebar. “Contoh saja, dari 111 hektar direklamasi jadi 400 hektar, sekarang sudah 500 hektar, kemudian menjadi 580 hektar. Ini kan mangrove bisa habis,” imbuhnya.

Pernyataan itu menutup satu ilusi penting, bahwa proyek besar selalu identik dengan kemajuan. Dalam konteks Bali, kemajuan yang meminggirkan hukum lingkungan dan kearifan lokal justru dipandang sebagai kemunduran.

Sorotan Prof. Salain memberi bayangan bahwa polemik proyek BTID bukan sekadar sengketa administratif, tetapi juga tentang kewibawaan hukum di daerah, kearifan lokal, dan masa depan ruang hidup masyarakat Bali.

Izin bisa diterbitkan oleh kekuasaan. Tapi pembatalan bisa datang dari hukum dan dari nurani publik yang menolak melihat benteng hidup Bali diperdagangkan. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MataHukum Minta Menkop dan Dirut Agrinas Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

    MataHukum Minta Menkop dan Dirut Agrinas Diperiksa Terkait Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Matacompas.com Jakarta — Lembaga pemantau hukum, MataHukum, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas indikasi celah korupsi sistemik dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek nasional dengan total pagu fantastis senilai Rp 240 triliun ini dinilai berjalan tanpa transparansi, menabrak regulasi pengadaan, serta sarat akan praktik monopoli kemitraan. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan […]

  • Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    Kapolri Kunjungi Buntet Pesantren, Minta Doa Kiai untuk Keutuhan NKRI

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antara aparat negara dan kalangan pesantren, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Al Inaaroh Al Hikam yang berada di lingkungan Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Selasa (22/4/2025). Kunjungan ini tidak hanya menjadi momen kebersamaan, namun juga ditandai dengan peresmian resmi berdirinya pesantren baru tersebut. […]

  • Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Perbuatan kejahatan bukan dilihat dari latar belakang pendidikan dan status sosial, tapi bila ada peluang serta kesempatan apalagi berada dalam suatu kedudukan maka perbuatan kejahatan akan dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Oknum Korcam P3K kecamatan Sliyeg In melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepada para rekan-rekan seangkatan P3K yang baru dilantik oleh Bupati […]

  • Forum Peduli Bali Siap Pasang Badan Kawal AWK Rangkul 25 Tokoh Lintas Elemen Suarakan Kepentingan Bali

    Forum Peduli Bali Siap Pasang Badan Kawal AWK Rangkul 25 Tokoh Lintas Elemen Suarakan Kepentingan Bali

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sekitar 25 tokoh dari berbagai elemen masyarakat hadir dan menyatakan kesiapan mengawal perjuangan Anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) dalam menyuarakan kepentingan Bali. Menariknya, Semeton Ksatria Pancasila Provinsi Bali menggagas forum dengan mempertemukan tokoh agama, tokoh budaya, organisasi kemasyarakatan (ormas), pemuda, pecalang hingga elemen masyarakat lainnya. Dukungan penuh atas perjuangan Anggota DPD RI […]

  • Dari Bali untuk Dunia, Patung Sabdo Palon Raksasa Mulai Dibangun sebagai Simbol Perdamaian Global

    Dari Bali untuk Dunia, Patung Sabdo Palon Raksasa Mulai Dibangun sebagai Simbol Perdamaian Global

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BADUNG – Bali kembali menorehkan langkah besar dalam panggung kebudayaan dunia. Di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, Rabu (3/6/2026), Yayasan Sabdo Palon Nusantara secara resmi memulai pembangunan Patung Sabdo Palon terbesar di dunia melalui prosesi peletakan batu pertama (groundbreaking). Proyek monumental yang diperkirakan menelan investasi hingga triliunan rupiah ini diharapkan tidak hanya menjadi ikon baru Pulau […]

  • Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    Kemenkum Jabar Dorong Saung Angklung Udjo Jadi Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) bersama jajaran, melakukan koordinasi strategis di Saung Angklung Udjo pada Kamis, 15 Januari 2025. Langkah ini bertujuan mendorong Saung Angklung Udjo menjadi kawasan wisata berbasis Kekayaan Intelektual, selaras dengan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum […]

expand_less