I Wayan Tagel Winarta Tegas Kawal Tahura Ngurah Rai: Mangrove Tak Boleh Dikorbankan Atas Nama KEK
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com | — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat keberadaan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai agar tetap terjaga sebagai kawasan konservasi abadi.
Penegasan tersebut disampaikan Tagel Winarta saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali ke kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026), menyusul menguatnya dugaan alih fungsi lahan konservasi yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Menurut I Wayan Tagel Winarta, pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali, terlebih Tahura Ngurah Rai yang menjadi benteng alami pesisir selatan Pulau Dewata.
“Mangrove Tahura Ngurah Rai ini bukan sekadar ruang hijau, tetapi benteng kehidupan Bali. Ia menjaga keseimbangan alam, melindungi pesisir dari abrasi dan tsunami, serta menjadi paru-paru yang menyerap karbon. Kawasan ini tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegas Tagel Winarta di sela-sela sidak.
Tagel Winarta: Regulasi Jelas, Kawasan Konservasi Bersifat Abadi
Sebagai anggota Pansus TRAP, Tagel Winarta menekankan bahwa secara historis dan yuridis, kawasan Tahura Ngurah Rai telah lama ditetapkan sebagai wilayah konservasi yang bersifat abadi dan tidak dapat dialihfungsikan.
Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah Bali yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, secara tegas melarang alih fungsi kawasan mangrove.
“Regulasi kita sangat jelas. Undang-undang konservasi, kehutanan, penataan ruang, hingga aturan lingkungan hidup semuanya menegaskan kawasan ini harus dilindungi. Maka, jika ada perubahan fungsi, itu wajib diuji secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Soroti Proses Perubahan Fungsi dan Hak Masyarakat
Tagel Winarta juga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan yang disebut terjadi pada rentang tahun 1994–1995. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyentuh kawasan konservasi seharusnya melalui kajian mendalam, melibatkan masyarakat adat, nelayan, serta DPRD sebagai representasi rakyat.
Ia secara khusus menaruh perhatian pada laporan adanya lahan okupasi masyarakat, keberadaan Pura Sakenan, serta ruang hidup nelayan yang tidak boleh terbatasi oleh kepentingan komersial KEK.
“Pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat adat dan nelayan sebagai penonton. Mereka tidak boleh menjadi tamu di tanah sendiri. Akses ke laut, pura, dan ruang hidup masyarakat wajib dijamin,” tegas politisi asal Gianyar tersebut.
Dorong Penelusuran Dokumen dan RDP Terbuka
Lebih lanjut, Tagel Winarta mendukung langkah Pansus TRAP untuk menelusuri seluruh dokumen perizinan, skema kompensasi alih fungsi mangrove, termasuk lokasi pengganti yang disebut berada di wilayah Jembrana dan Karangasem.
Ia menegaskan pentingnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terbuka agar publik mengetahui secara jelas duduk persoalan dan tidak ada kebijakan yang dilakukan secara tertutup.
“Kalau ada cacat administrasi atau pelanggaran hukum, harus dibuka dan dipertanggungjawabkan. DPRD hadir untuk memastikan pembangunan Bali tetap berjalan sejalan dengan kelestarian alam dan kearifan lokal,” tandasnya.
Komitmen DPRD Bali Jaga Alam dan Masa Depan
Kehadiran dan sikap tegas I Wayan Tagel Winarta dalam sidak KEK Kura-Kura Bali menegaskan peran DPRD Bali sebagai penjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Melalui Pansus TRAP, DPRD Bali berkomitmen memastikan bahwa kawasan Tahura Ngurah Rai tetap menjadi warisan ekologis bagi generasi mendatang, sekaligus menjaga kedaulatan ruang hidup masyarakat adat Bali. (Rd)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar