Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Mangrove Tahura Jadi Jalur Pipa LNG, DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

Mangrove Tahura Jadi Jalur Pipa LNG, DPRD Bali Tegaskan Ancaman Pidana Lingkungan

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Keberadaan papan larangan beraktivitas di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali memantik sorotan publik.

Plang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Dalam Bentuk Apapun Tanpa Ijin” terlihat terpasang di sekitar pintu masuk pembangunan jalan khusus menuju Pantai Pemelisan Muntig, Sidakarya, bersamaan dengan aktivitas normalisasi sungai di kawasan tersebut.

Sorotan ini menguat seiring langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Penegakan Perda (Pansus TRAP) DPRD Bali yang tengah gencar mengawasi dugaan penyerobotan kawasan lindung mangrove, khususnya saat inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap implementasi peraturan daerah, terutama terkait tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi.

Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung dan steril dari kepentingan komersial.

Pansus TRAP menegaskan, apabila indikasi tersebut terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali. Isu ini juga menjadi alarm atas potensi kerusakan ekosistem mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan sikap tegas lembaganya. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyebut sidak dilakukan untuk menguji fakta lapangan secara menyeluruh.

“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus lainnya, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, mengingatkan bahwa dugaan penyerobotan mangrove berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” paparnya.

Sementara anggota Pansus Oka Antara menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Isu ini bukan kali pertama mencuat.

 Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menaikkan penanganan kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Mangrove Tahura Ngurah Rai ke tahap penyidikan.

Proyek di kawasan ini juga telah berulang kali disorot oleh pengamat kebijakan publik Putu Suasta serta LSM lingkungan, dan bahkan disidak Pansus TRAP sejak tahun lalu, Rabu, 17 September 2025.

Sorotan kian tajam pasca terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB), yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025.

Proyek LNG tersebut direncanakan memanfaatkan ruang laut Serangan untuk pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) atau terminal apung lepas pantai. Selain itu, kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai juga disebut akan digunakan sebagai jalur tanam pipa gas bawah tanah, sebagaimana dikutip Selasa, 3 Februari 2026.

Berdasarkan SKKL tersebut, pipa gas bawah laut (subsea pipeline) akan melintasi area seluas 45,85 hektare yang mencakup Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, sesuai persetujuan Nomor: 17052410515100001.

Keberadaan papan larangan di sejumlah titik kawasan mangrove disebut sebagai bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura Ngurah Rai dengan Perusahaan Daerah PT Dewata Energi Bersih selaku pemrakarsa proyek LNG.

Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Putu Agus Juliartawan, membenarkan proyek LNG akan memanfaatkan lahan kawasan mangrove untuk jalur pipa gas. “Rencananya pipa akan ditanam di dalam tanah, jauh di bawah akar mangrove, tidak di atas permukaan,” kata Putu Agus.

Putu Agus juga menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut didasarkan pada PKS atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT DEB dengan pengelola Tahura periode sebelumnya.

“Itu memang kewajiban DEB untuk menyiapkan papan larangan di Tahura, karena DEB ada PKS dengan Tahura terkait Terminal LNG, itu bisa dipasang dimana saja. Tahun depan juga dibantu papan seperti itu, rencana kami tempatkan di sekitar Serangan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    Prof. Kun Adnyana: Kedudukan Polri Dibawah Presiden Perkuat Kontrol Konstitusional

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Rektor Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, S.Sn., M.Sn., menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, kedudukan tersebut merupakan bagian fundamental dari arsitektur besar Reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat institusi kepolisian sebagai lembaga sipil yang profesional […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sementara Proyek Bali Handara, Diduga Langgar Tata Ruang dan Picu Banjir

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kamis, 22 Januari 2026. Penghentian dilakukan setelah pihak manajemen tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang diwajibkan. Pengawasan lapangan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD […]

  • Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

    Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    ATAMBUA, Matakompas.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua pada Selasa, 16 Desember 2025. Forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan melalui penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal […]

  • JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    JW Marriott Payangan Distop: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Pastikan Tidak Anti-Investor, Hanya Anti-Pelanggaran

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Proyek pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait sungai, irigasi, serta dokumen perizinan, Kamis, 27 November 2025. Keputusan penghentian diambil dalam rapat mendadak di lokasi dan langsung disetujui pihak manajemen proyek. […]

  • POTBI Bali Rayakan HUT Perdana Gaungkan “Virus Kesehatan”, Bangli Resmi Dilantik Jadi Pengurus Baru

    POTBI Bali Rayakan HUT Perdana Gaungkan “Virus Kesehatan”, Bangli Resmi Dilantik Jadi Pengurus Baru

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Semangat olahraga, budaya, dan kebersamaan menyatu dalam acara Gathering dan Pelantikan Pengurus DPW POTBI Kabupaten Bangli yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi ke-1 POTBI Provinsi Bali di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Selasa (12/5/2026). Suasana penuh semangat terasa sejak awal acara. Dentuman irama tari, gelak tawa peserta, hingga prosesi potong tumpeng menjadi […]

  • Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    Ditinjau Wabup Syaefudin, Masjid Islamic Center Indramayu Segera Diperbaiki

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 835
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan Indramayu segera diperbaiki. Dibutuhkan anggaran sebesar 95 miliar untuk memperbaiki beberapa bagian gedung yang mengalami kerusakan. Rencana perbaikan tersebut terungkap ketika Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin melaksanakan peninjauan langsung di Masjid Islamic Center, Rabu (5/3/2025). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, masjid Islamic Center […]

expand_less