Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » RDP Memanas, Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Usaha di LP2B dan LSD

RDP Memanas, Pansus TRAP DPRD Bali Ancam Bongkar Usaha di LP2B dan LSD

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung panas di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali Lantai III, Selasa, 24 Pebruari 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H., M.H bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir.

Selain pihak manajemen, pemilik saham kedua usaha juga dimintai keterangan guna mengurai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Dalam forum tersebut, Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa lokasi usaha berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menilai secara regulasi kawasan tersebut tidak memiliki peluang untuk mengurus perizinan.

“Untuk LSD, tidak ada ruang kompromi. Mau sebaik apa pun niatnya, tetap tidak bisa, jelas yang melanggar di LSD akan di Bongkar,” tegasnya.

Menurutnya, perizinan usaha tersebut dipandang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, meski Pansus telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi sebelumnya.

“Kami bekerja siang malam guna mengawasi pelaksanaan perda dan aturan. Namun di lapangan justru diduga diabaikan. Ini membuat kami malu karena rekomendasi tidak dijalankan,” tegasnya.

Berada di Kawasan LP2B, Terancam Sanksi Pidana

Dewa Rai menjelaskan bahwa PT Gautama Indah Perkasa beroperasi di atas lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Secara hukum, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini kawasan sawah. Sawah itu dilindungi untuk kepentingan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ada Undang-Undang LP2B Nomor 41 Tahun 2009, juga berbagai peraturan turunannya yang secara tegas melarang kegiatan di lahan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan LP2B memiliki konsekuensi hukum serius. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Bahkan, pejabat yang terbukti menerbitkan izin bermasalah dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatannya.

RDP Memanas, Muncul Pernyataan Kontroversial

Situasi semakin memanas usai rapat. Pihak PT Gautama Indah Perkasa disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sehingga tidak gentar menghadapi rekomendasi Pansus.

Pernyataan tersebut disebut terdengar oleh sejumlah anggota Pansus TRAP lainnya. Jika benar, sikap itu dinilai bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan yang sejalan dengan visi Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Publik kini menanti langkah tegas DPRD Bali.

Apakah rekomendasi dewan akan ditegakkan sepenuhnya, atau justru polemik izin dan tata ruang ini akan menyeret persoalan yang lebih besar? (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadispora Provinsi Bengkulu Berikan Tips Berolahraga di Bulan Puasa

    Kadispora Provinsi Bengkulu Berikan Tips Berolahraga di Bulan Puasa

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar
  • RDP Pansus TRAP DPRD Bali: BPN Tegaskan Lahan BTID di Jembrana–Karangasem Tak Bersertifikat

    RDP Pansus TRAP DPRD Bali: BPN Tegaskan Lahan BTID di Jembrana–Karangasem Tak Bersertifikat

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Sengketa lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta yang mengundang tanda tanya besar: lahan hasil tukar guling (ruislag) yang diklaim perusahaan tersebut diduga tidak memiliki sertifikat resmi di dua kabupaten berbeda. Temuan […]

  • Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail lepasan Mudik Gratis 2025, Pastikan Perjalanan Aman

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi melepas ribuan pemudik dalam program Mudik Gratis 2025 yang berlangsung di Ex Giant Kota Baru, Kamis (27/03/2025). Acara pelepasan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, yang didampingi jajaran pejabat daerah, unsur Forkopimda, serta berbagai pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan program ini. […]

  • Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    Jembatan Baranang Diresmikan, Bupati Dian : Sebut Simbol Harapan Bagi Masyarakat Kuningan Timur

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur wilayah pedesaan dengan meresmikan penerangan Jembatan Baranang yang terletak di Dusun Babakan, Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung, Minggu (13/04/2025) Acara peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Forkompida Kuningan, Pj […]

  • Jembatan Gantung Sepanjang 40 Meter, Segera Dibangun diatas Sungai Srigading

    Jembatan Gantung Sepanjang 40 Meter, Segera Dibangun diatas Sungai Srigading

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Setelah puluhan tahun menantikan, warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dan Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan akhirnya akan memiliki jembatan gantung penghubung dua desa yang terpisah Sungai Sirigading. Jembatan ini telah lama menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pelajar dan warga yang harus melintasi arus deras setiap hari. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Hasil Kebun di Perbatasan

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Panen Hasil Kebun di Perbatasan

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 708
    • 0Komentar

    SEBATIK,JARRAKPOS.COM – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Aji Kuning terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat perbatasan dengan memanfaatkan lahan kosong untuk ketahanan pangan di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan Pos Satgas sekaligus berbagi hasil panen dengan masyarakat setempat. Dalam kegiatan ini, personel Satgas melakukan […]

expand_less