Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama

PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis, 26 Pebruari 2026.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.

Dalam forum tersebut, persoalan tata ruang menjadi fokus utama pembahasan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa isu yang didalami bukan sekadar kelengkapan izin, tetapi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi provinsi.

“Bapak sebagai legal harus memahami regulasi. Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” tegasnya.

Made Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut 0-12 mil.

Menurutnya, setiap aktivitas yang mengubah bentang pesisir wajib tunduk pada ketentuan tata ruang provinsi.

Sorotan Perubahan Bentang Pesisir

Pansus TRAP juga menyoroti adanya perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dikantongi. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.

“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” terangnya.

Made Supartha menambahkan, apabila tata ruang tidak sesuai, maka izin yang diterbitkan otomatis tidak dapat dibenarkan. Selain itu, aspek ruang, izin, dan aset disebut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama jika menyangkut tanah negara dan akses publik.

“Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Temuan Dugaan Pelanggaran Perda Sempadan Pantai

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012 berdasarkan analisis awal. Namun, terdapat temuan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan sempadan pantai.

“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Pernyataan tersebut memperkuat alasan Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian tata ruang proyek dermaga tersebut.

PT Pasir Toya Anyar: Izin Lengkap Sejak 2019

Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.

“Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” terangnya saat RDP.

Anton juga membantah tudingan penutupan akses publik. Ia menegaskan bahwa area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki zonasi tersendiri.

“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” kata Anton.

Selain itu, pihak perusahaan mengklaim telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat.

Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, pihaknya menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali ini dipastikan akan berlanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta kepentingan publik di kawasan pesisir Karangasem tetap terjaga. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Balon Wonosobo

    Festival Balon Wonosobo

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 942
    • 0Komentar

    WONOSOBO,JARRAKPOS.COM – Festival balon udara di Wonosobo dalam rangka Festival Mudik 2025 tinggal tersisa dua hari lagi. Bagi pemudik yang belum menyaksikan festival balon udara udara tersebut, masih ada kesempatan untuk melihatnya secara langsung pada tanggal 5 dan 6 April 2025. Dikutip dari situs resmi Wonosobo Tourism Information Center, festival balon udara digelar pada pukul […]

  • Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 869
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum Bulog lakukan aksi nyata lewat Program Jemput Gabah sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung kesejahteraan petani. Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Malingping Lebak dan Cikesik Pandeglang. Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menyebut, saat ini Bulog sedang gencar-gencarnya melakukan penyerapan gabah petani. Kata Febby, Bulog terus hadir sampai ke […]

  • Sorotan di Uluwatu: Dugaan Pelecehan Simbol Dewa-Dewi di Area Toilet Restoran Tuai Reaksi Publik

    Sorotan di Uluwatu: Dugaan Pelecehan Simbol Dewa-Dewi di Area Toilet Restoran Tuai Reaksi Publik

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com — Dugaan pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan mencuat di kawasan Uluwatu, Kabupaten Badung. Perhatian publik tertuju pada Dharma Restaurant setelah muncul laporan masyarakat terkait penempatan lukisan Dewa-Dewi di area yang dinilai tidak pantas, yakni di dalam toilet. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa lukisan tersebut tidak hanya berada di dalam ruang toilet, tetapi juga […]

  • Mantap, DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

    Mantap, DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANERANG – DPRD Banten menegaskan komitmennya mendukung program sekolah gratis melalui alokasi anggaran di APBD Banten. Program ini dinilai langkah strategis Andra Soni-Dimyati Natakusumah dalam menjawab persoalan pendidikan sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Banten yang berkualitas. Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan, pihaknya tidak hanya memberikan dukungan secara politik, tetapi juga akan […]

  • Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Lapas Sukamiskin ikuti secara virtual, Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Bandung, (03/02/2025) – Jajaran Pegawai Lapas Kelas I Sukmiskin ikuti secara virtual Apel Pagi Gabungan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (H2IP), Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kalapas Fajar Nur Cahyono pimpin Lapas Sukamiskin dalam pelaksanaan Apel Pagi Gabungan yang diselenggarakan […]

  • Kemenkum Soal Jadi ASN : Tak Kalah Menantang Dibanding Profesi Advokat

    Kemenkum Soal Jadi ASN : Tak Kalah Menantang Dibanding Profesi Advokat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Menjadi seorang advokat ( _lawyer_ ) merupakan profesi yang paling banyak diidam-idamkan oleh mahasiswa lulusan fakultas hukum. Namun, stigma tersebut coba dikoreksi oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum (Kemenkum), Ronald Lumbuun. Menurutnya, menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) tak kalah populer dan menantang bila dibandingkan dengan profesi […]

expand_less