Breaking News
light_mode
Trending Tags

RDP Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Reklamasi dan Izin Dermaga PT Pasir Toya Anyar di Karangasem

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mendalami dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama

PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis, 26 Pebruari 2026.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.

Dalam forum tersebut, persoalan tata ruang menjadi fokus utama pembahasan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa isu yang didalami bukan sekadar kelengkapan izin, tetapi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi provinsi.

“Bapak sebagai legal harus memahami regulasi. Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” tegasnya.

Made Supartha merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur kewenangan provinsi atas wilayah laut 0-12 mil.

Menurutnya, setiap aktivitas yang mengubah bentang pesisir wajib tunduk pada ketentuan tata ruang provinsi.

Sorotan Perubahan Bentang Pesisir

Pansus TRAP juga menyoroti adanya perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dikantongi. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.

“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” terangnya.

Made Supartha menambahkan, apabila tata ruang tidak sesuai, maka izin yang diterbitkan otomatis tidak dapat dibenarkan. Selain itu, aspek ruang, izin, dan aset disebut sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terutama jika menyangkut tanah negara dan akses publik.

“Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Temuan Dugaan Pelanggaran Perda Sempadan Pantai

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012 berdasarkan analisis awal. Namun, terdapat temuan yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketentuan sempadan pantai.

“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” paparnya.

Pernyataan tersebut memperkuat alasan Pansus TRAP untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian tata ruang proyek dermaga tersebut.

PT Pasir Toya Anyar: Izin Lengkap Sejak 2019

Dari pihak perusahaan, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.

“Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” terangnya saat RDP.

Anton juga membantah tudingan penutupan akses publik. Ia menegaskan bahwa area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan yang memiliki zonasi tersendiri.

“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” kata Anton.

Selain itu, pihak perusahaan mengklaim telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat.

Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, pihaknya menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali ini dipastikan akan berlanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan tata ruang, serta kepentingan publik di kawasan pesisir Karangasem tetap terjaga. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    Hifni Hasan Yang Kritis Itu Telah Tiada

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 849
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dunia olahraga Indonesia berduka. Anggota Komite Eksekutif (KE) Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC Indonesia) Hifni Hasan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi Jakarta pada Selasa, 1 April 2025 pukul 09.20 WIB. Hifni, panggilan karibnya, dirawat di RS Siloam tersebut akibat penyakit kanker yang dideritanya. Hifni yang akrab dengan wartawan ini dikenal cukup […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu […]

  • Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Usai Kebakaran di SPBU Secang, Polresta Magelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran mobil yang terjadi di SPBU 44.56.116, Dusun Krajan II, Desa Ngabehan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025) pagi, ternyata menguak praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah bahwa berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pasal 55 UU No. 22 Tahun […]

  • Saat Koster Gaungkan Hijau Bali, BTID Tersorot Dugaan Pembabatan Mangrove

    Saat Koster Gaungkan Hijau Bali, BTID Tersorot Dugaan Pembabatan Mangrove

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Komitmen pelestarian lingkungan kembali ditegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, dengan turun langsung menanam mangrove bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Reda Manthovani, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (25/4) pagi. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wali Kota […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Ribuan Guru Honorer Indramayu Geruduk BKPSDM, Dugaan Indikasi Data Hilang Mencuat 

    Ribuan Guru Honorer Indramayu Geruduk BKPSDM, Dugaan Indikasi Data Hilang Mencuat 

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. INDRAMAYU – Nasib ribuan guru honorer di Kabupaten Indramayu kembali menjadi sorotan. Merasa diabaikan dan tanpa kejelasan status, ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Database BKN Non-ASN 2022 turun ke jalan menggelar aksi damai pada Rabu (15/01/2025).   Para peserta aksi memulai gerakan dari GOR Singalodra, kemudian berjalan kaki menuju Kantor Dinas Pendidikan […]

expand_less