Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Diduga Langgar Hak Pekerja, LHMB Dumai Somasi Kontraktor Mitra Pertamina

Diduga Langgar Hak Pekerja, LHMB Dumai Somasi Kontraktor Mitra Pertamina

  • account_circle Redaksi Riau
  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Matakompas.Com Dumai, Maret 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai secara resmi melayangkan somasi kepada perusahaan kontraktor PT Roda Dunia Teknik (RDT) yang merupakan mitra kerja PT Pertamina (Persero) RU II Dumai. Somasi tersebut dilayangkan setelah LHMB menerima pengaduan dari salah satu anggotanya yang bekerja di perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.06/03/26

Ketua DPD LHMB Kota Dumai,Panglima Muda Wan Ade Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari anggota LHMB bernama Asrul Romanzah beserta beberapa pekerja lainnya yang merasa dirugikan selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Setelah kami menerima pengaduan dan mempelajari dokumen yang ada, kami menemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, LHMB secara resmi melayangkan somasi kepada pihak perusahaan,” ujar Panglima Muda Wan Ade Syahputra.

Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa persoalan yang dikeluhkan oleh para pekerja antara lain:

1. Pekerja tidak mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pekerja tidak terdaftar pada instansi ketenagakerjaan.

3. Gaji pokok diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

4. Adanya pemotongan gaji secara sepihak terkait absensi, sementara dalam surat penawaran kerja disebutkan sistem pembayaran bersifat all in.

5. Pekerja tidak mendapatkan hak cuti dan akomodasi, padahal dalam Offer Letter disebutkan pekerja yang telah bekerja 75 hari berhak atas cuti 7 hari serta akomodasi ditanggung perusahaan.

6. Tidak adanya perpanjangan kontrak kerja setiap 3 bulan, sementara pekerja telah bekerja sejak Agustus 2025 hingga Maret 2026.

7. Pada 1 Maret 2026, beberapa pekerja menerima surat pemutusan kontrak kerja yang hanya menghitung masa kerja selama 3 bulan, meskipun faktanya para pekerja masih bekerja hingga saat ini.

8. Sebagian pekerja juga mengeluhkan pembayaran lembur yang tidak sesuai bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Menurut Wan Ade Syahputra, kondisi tersebut berpotensi merugikan para pekerja dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

“Kami memberikan waktu kepada pihak perusahaan selama 2 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil. Jika tidak ada itikad baik, maka LHMB akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

DPD LHMB Kota Dumai juga menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada instansi terkait untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Selain itu, LHMB meminta agar pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai permasalahan ini diselesaikan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Tujuan kami bukan mencari konflik, tetapi memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Wan Ade.

DPD LHMB Kota Dumai berharap pihak perusahaan dapat segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan ini secara bijak dan transparan demi menjaga hubungan kerja yang baik serta kondusifitas di Kota Dumai.***

  • Penulis: Redaksi Riau

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    Ruko Barokah Di Jalan Cakrabuana Cirebon Terbakar.

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran sebuah Rumah Toko (Ruko) Barokah, milik Bapak Aldi yang beralamat di Jln. Cakrabuana, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sabtu 01/02/25 Api diketahui berada dibagian tengah pada jajaran Freezer yang diatasnya terdapat tumpukan bahan makanan kemudian menjalar ke seluruh ruangan. Menurut informasi yang didapat dari anggota keluarga pemilik Ruko […]

  • HUT PPNI ke-52 di Klungkung, Gubernur Koster Tekankan Profesionalisme Perawat

    HUT PPNI ke-52 di Klungkung, Gubernur Koster Tekankan Profesionalisme Perawat

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    KLUNGKUNG, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (22/3) pagi melepas acara jalan sehat dalam rangka HUT Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-52 yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Bali di Lapangan Ida I Dewa Agung Jambe, Klungkung. Sebelum melepas jalan sehat, Gubernur Koster menyampaikan bahwa kesehatan merupakan program prioritas yang harus diselenggarakan […]

  • Dari Bandara ke Ruang Publik: Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Media Perkuat Transparansi

    Dari Bandara ke Ruang Publik: Imigrasi Ngurah Rai Gandeng Media Perkuat Transparansi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG — Upaya memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus membangun sinergi yang solid dengan media massa ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui gelaran media gathering pada Rabu (6/5). Bertempat di aula kantor imigrasi setempat, kegiatan ini menjadi titik temu strategis antara jajaran imigrasi dan insan pers di wilayah Bali. Momentum ini terasa […]

  • Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    Nikita Mirzani Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Skincar

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 691
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys. Asistennya, Mail, juga turut diamankan dalam perkara ini. Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Sebelumnya, […]

  • Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    Pansus TRAP Serahkan Rekomendasi BTID dan Pejarakan, Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Mangrove, dan Akses Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta temuan bangunan yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut […]

  • Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras. Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata […]

expand_less