Breaking News
light_mode
Trending Tags

Made Supartha Ungkap Fakta Sidak Pansus TRAP: Dari 44 Hektare Kewajiban BTID, Baru 15 Sertifikat Itupun Bukan Atas Nama BTID 

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JEMBRANA, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, mengungkap temuan krusial dalam sidak terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID. Hasil pendalaman pansus menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan fakta di lapangan.

Dalam sidak yang digelar Rabu (22/4/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, terungkap bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut bahkan belum atas nama perusahaan PT BTID.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Made Supartha.

Temuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat yang diklaim dalam proses tukar guling tersebut.

Sidak ini turut dihadiri, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H. M., Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, DPRD Kabupaten Jembrana, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Made Supartha menilai kondisi ini membuka indikasi kuat adanya penyimpangan, terutama jika tukar guling dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan lahan yang sah.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pansus TRAP tidak akan hanya berpegang pada dokumen administratif atau klaim sepihak. Verifikasi faktual di lapangan menjadi acuan utama dalam mengungkap persoalan ini secara transparan.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Dugaan tukar guling tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum menemukan titik terang.

“Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” katanya.

Selain aspek legalitas, Made Supartha juga menyoroti dampak serius terhadap lingkungan. Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, mangrove tidak boleh dirusak, dikonversi, atau dimanfaatkan tanpa prosedur yang sah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar—banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum. Tidak hanya soal kejelasan sertifikat, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir yang dinilai mulai terancam.

“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutup Made Supartha. (Van)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Rugikan Negara Rp. 9,7 Triliun, KPK Berwenang Periksa Jampidsus Tanpa Izin Jaksa Agung

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status ke tahap penyelidikan dalam pengusutan dugaan korupsi lelang saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) asset milik terpidana kasus rasuah Jiwasraya, Heru Hidayat, yang merugikan negara Rp. 9,7 Triliun, yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah. […]

  • Good Job, Plt BKSDM Muhammad Zaenal Mutaqim Memberikan SK Purna Bakti Pada Mantan ASN yang Sakit.

    Good Job, Plt BKSDM Muhammad Zaenal Mutaqim Memberikan SK Purna Bakti Pada Mantan ASN yang Sakit.

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Masa Purna bakri merupakan masa yang harus di hadapi para ASN yang telah menunjukkan darma baktinya kepada negara, baik itu masa pengabdian 20, 30 dan 60 tahun. Namun terkadang semua tak semulus apa yang di bayangkan. Terkadang menjelang masa Purna bhakti /Pensiun seseorang diterpa cobaan sakit yang berkepanjangan atau telah lebih dahulu pulang […]

  • Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    Gubernur Koster Apresiasi Pansus TRAP DPRD Bali, Tata Ruang 100 Tahun Dikunci

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mendapatkan apresiasi dari Gubernur Bali Wayan Koster atas kinerja mereka dalam mengawal kebijakan strategis tata ruang daerah. Apresiasi Gubernur Bali Wayan Koster disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-28 DPRD Bali Masa Persidangan II di Kantor Sekretariat DPRD Bali, Rabu, 25 Maret […]

  • Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Isu krusial terkait masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi panggung strategis bagi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk menegaskan arah kebijakan penataan ruang ke depan. Mengangkat tema “Siapa […]

  • Persaingan Semifinal Soekarno Cup Makin Panas, Jabar Hidupkan Asa

    Persaingan Semifinal Soekarno Cup Makin Panas, Jabar Hidupkan Asa

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    GIANYAR, Matakompas.com | Persaingan menuju babak semifinal Grup B Soekarno Cup 2025 semakin sengit setelah Banteng Jawa Barat (Jabar) berhasil menahan imbang Banteng Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skor 3-3 pada pertandingan dramatis di Bali United Training Center Gianyar, Minggu, 7 Desember 2025. Laga sarat tensi ini berjalan penuh kejutan. Tertinggal menjelang bubaran, Jabar mampu mencuri […]

  • Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    Dalam Satu Jam 46.675 Dokumen, Berhasil Diselesaikan Disdukcapil Kuningan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengunjungi layanan administrasi kependudukan “Satu Jam Saja” yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Toserba Griya Yogya di HUT ke 19 di Car Free Day bekerjasama dengan Griya Yogya, Minggu (27/4/2025). Layanan cepat ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja […]

expand_less