Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

Peringatan May Day di Renon,Pekerja Tuntut Hapus Perbudakan Halus Dan Revisi UU Cipta Kerja 

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.Com | Peringatan Hari Buruh International ( May Day) yang jatuh tiap tanggal 1 Mei umumnya diperingati oleh kalangan pekerja swasta.

Untuk wilayah Propinsi Bali tahun 2026 dilaksanakan secara terpusat di areal Lapangan Niti Mandala Renon pada hari Jumat pagi (1/5/2026) dengan mengusung tema “Satu Tekad Satu Tujuan Sejahtera Bersama” yang di motori oleh Disnaker Propinsi Bali.

Acara diisi acara jalan santai, pasar murah, cek kesehatan gratis serta undian doorpize. Hal ini dilakukan agar para buruh (pekerja) bisa berkumpul disatu titik bersama sama merayakan peringatan hari buruh sedunia.Sekitar 1500 peserta hadir dalam kegiatan yang diawali jalan santai yang dibuka langsung oleh Gubernur Bali,I Wayan Koster.

Dalam kemeriahan suasana, terlontar tiga tuntutan dari perwakilan pekerjaan yang meliputi: Menurut penghapusan sistem perbudakan yang pernah terjadi sejak lahirnya May Day yaitu gaji yang rendah.Dan sekarang diterapkan secara halus dengan Outsourcing dan PKWTT.

Kedua, menuntut pemerintah agar baik pusat maupun daerah agar mampu sebagai pengayom pekerja dan dunia usaha.Dan terakhir meminta kepada DPR dan DPRD agar segera merevisi UU Cipta Kerja sesuai Putusan MK No.168 yang memisahkan kembali UU Ketenagakerjaan dan mengawasi implementasinya di lapangan.

Usai kegiatan, I Ketut Sunaba, S.H.,M.H. sebagai perwakilan Federasi Serikat Pekerja Bali ( F.SP Bali) yang turut hadir dalam acara tersebut bersama ratusan anggotanya mengatakan bahwa perayaan May Day tahun 2026 ini merupakan hal yang luar biasa baru pertama kali Disnaker Provinsi Bali melaksanakan kegiatan semacam ini atas desakan para buruh ( pekerjaan) yang didominasi oleh pekerja pariwisata.

“Kita patut apresiasi karena ini berarti Disnaker Provinsi Bali benar- benar menunjukkan kepeduliannya kepada kesejahteraan pekerja.Dan kita berharap,ketiga tuntutan kita tadi bisa segera terealisasi.

Kami sebagai Perwakilan Buruh ( pekerja )tidak akan menuntut banyak kepada Pemerintah maupun Pengusaha. Cukup dengan menganggap kami bagian dari organ perusahaan karena antara pengusaha dan pekerja pada dasarnya saling membutuhkan, begitu juga dengan pemerintah, kami para pekerja menyumbang PAD yang cukup besar dan cukup untuk menghidupi pemerintahan Kabupaten dari pajak penghasilan maupun devisa yang dihasilkan dari pariwisata. Janganlah kami dianggap pengemis datang ke kantor bupati. Disapa saja tidak. Ini akan mejadi catatan bagi buruh kedepannya,” keluh Wakil Ketua F.SP Bali ini.

“Harapan kami kedepan dengan momentum peringatam Hari Buruh International ( May Day) ini, mari kita saling mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi Tripartit antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah. Secara normatif memang posisi pekerja sangat rendah sejak lahirnya UU no 6 tahun 2023 tentang Ciptakerja hak-hak Pekerja banyak yang dikebiri bahkan dikerdilkan. Seperti hak pensiun, outsourching, PKWTT, tenaga asing dan lain-lain.

 Namun hal-hal yang bersifat normatif bisa akan selesaikan dengan baik bilamana ada komunikasi maupun kolaborasi yang baik untuk kesejahteraan kita bersama baik pengusaha, pekerja maupun pemerintah. Dengan May Day ini juga kita kita ingatkan bahwa setiap orang yang menerima upah adalah Pekerja. Pekerja yang sejahtera akan mewujudkan usaha yang maju. Bilamana usah maju,pekerja akan sejahtera. Dan secara otomatis PAD akan tinggi untuk keberlangsungan pemerintahan,”pungkas Sunaba.( Bratayasa/red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian 3 WN Tiongkok, Buronan Kasus Pencurian Mewah di Bogor

    Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian 3 WN Tiongkok, Buronan Kasus Pencurian Mewah di Bogor

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG – Ketangguhan pengawasan di pintu gerbang internasional kembali dibuktikan. Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan elite di Kota Bogor. Ketiga WNA berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39) diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi […]

  • HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    HUT ke-54, Bank Bengkulu Santuni 1.000 Anak Yatim dan Luncurkan Program Orang Tua Asuh

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, Bank Bengkulu menggelar kegiatan sosial dengan memberikan santunan kepada 1.000 anak yatim, Senin (14/4). Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial sekaligus rasa syukur atas perjalanan panjang Bank Bengkulu sebagai lembaga keuangan daerah. Plt Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan […]

  • Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.  Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon. Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak […]

  • Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    Kasus Buang Sampah Sembarangan, Harja Astawa Minta Harus Diproses HukumJangan Hanya Minta Maaf

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR | Matakompas.com – Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, angkat bicara terkait viralnya video pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oleh seseorang di lingkungan sekolah. Ia menilai tindakan tersebut sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berpendidikan dan membawa nama lembaga pendidikan. “Ini yang sangat saya sesalkan. Kenapa seorang dengan kategori intelektual, […]

  • LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! LPD Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tahun ini kembali menorehkan prestasi gemilang. Lembaga Perkreditan Desa yang berdiri sejak tahun 1991 silam tersebut, kini telah memiliki aset senilai Rp 60.789.805.500.32 atau hampir Rp 61 Milyar. Sementara untuk keuntungan dalam setahun terakhir ini (tahun buku 2025), LPD Desa Adat Yehembang berhasil […]

  • Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    Korupsi Pembiayaan Fiktif Rp 431 Miliar PT Telkom, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, […]

expand_less