Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Aksi seorang warga negara asing asal Italia berinisial GI (24) yang terekam melawan petugas kepolisian di Denpasar berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negaranya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha.

Kasus ini mencuat setelah video insiden yang melibatkan GI viral di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, sejak 23 April 2026. Dalam rekaman tersebut, GI terlihat terlibat konflik fisik dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.

Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI yang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya dihentikan petugas karena tidak menggunakan helm. Namun, alih-alih mematuhi penindakan, GI justru menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga mendorong petugas yang tengah bertugas.

Aksi tersebut memicu reaksi cepat aparat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Denpasar segera bergerak dan berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi (23/4/2026) di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil merupakan bentuk sinergi kuat antarinstansi penegak hukum. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Bugie.

Dari hasil pemeriksaan, GI diketahui masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan dan masih mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Namun, tindakannya dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing di Bali agar selalu menghormati hukum yang berlaku.

“Bali memang destinasi wisata dunia, tetapi bukan berarti siapa pun bebas bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh wisatawan asing, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Harus Inklusif dan Kolaboratif, Pesan Kadispora Bengkulu

    Pemuda Harus Inklusif dan Kolaboratif, Pesan Kadispora Bengkulu

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 846
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Di era yang semakin dinamis, keterbukaan dan kerja sama menjadi kunci utama dalam membangun masa depan yang lebih baik. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.E., M.M., mengajak generasi muda untuk mengedepankan sikap inklusif dan kolaboratif dalam berbagai aspek kehidupan. “Pemuda harus memiliki jiwa inklusif, tidak eksklusif. […]

  • Penutupan Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Tingkat Kabupaten Indramayu.

    Penutupan Festival Ramadhan Pegadaian 2025 Tingkat Kabupaten Indramayu.

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 828
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Festival Ramadhan Pegadaian 2025 tingkat Nasional di kabupaten Indramayu yang bertempat di alun-alun Indramayu Jum’at (14/03/25) telah resmi ditutup oleh Bupati Indramayu yang di wakili oleh Asda 2 bidang perekonomian Suwenda. Hadir pada acara tersebut Asda 2 Indramayu Suwenda, Deputi Bisnis Pegadaian area Cirebon Sunarwati, kepala Cabang Pegadain Indramayu, kepala Cabang Pegadaian Syariah, […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Rekomendasi BTID Sudah Lengkap, Tinggal Dibawa ke Paripurna

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR — Drama pembahasan dugaan pelanggaran di kawasan proyek KEK Kura-Kura Bali kembali memanas. Rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait PT Bali Turtle Island Development (BTID) batal dibawa dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Bali, Senin (18/5). Meski demikian, Pansus memastikan seluruh rekomendasi sebenarnya sudah rampung dan tinggal menunggu […]

  • Gung Cok Pimpin Panitia, Pengurus Kadin Bali 2025–2030 Akhirnya Resmi Dikukuhkan

    Gung Cok Pimpin Panitia, Pengurus Kadin Bali 2025–2030 Akhirnya Resmi Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi mengukuhkan jajaran pengurus Kadin Provinsi Bali masa bakti 2025–2030 dalam sebuah seremoni yang berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Sabtu (25/4/2026). Pengukuhan ini menjadi puncak dari rangkaian proses organisasi yang telah dimulai sejak Musyawarah Provinsi Kadin Bali pada 12 Desember 2025. Sesuai […]

  • Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    Pemprov Bali Unggul Sementara, Gugatan Lift Kaca Kelingking ‘Rontok’ di Tahap Awal

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali mencatat “keunggulan sementara” dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida. Gugatan yang dilayangkan pihak investor resmi dicabut sebelum memasuki pokok perkara, menandai babak awal yang berpihak pada pemerintah. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum sempat menyentuh […]

  • Kejari Lebak Bakar Puluhan Barang Bukti dari 50 Perkara Kejahatan

    Kejari Lebak Bakar Puluhan Barang Bukti dari 50 Perkara Kejahatan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/6/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga kepemilikan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai […]

expand_less