Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral Lawan Polisi di Denpasar, WN Italia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com — Aksi seorang warga negara asing asal Italia berinisial GI (24) yang terekam melawan petugas kepolisian di Denpasar berujung deportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memulangkan yang bersangkutan ke negaranya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan Doha.

Kasus ini mencuat setelah video insiden yang melibatkan GI viral di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, sejak 23 April 2026. Dalam rekaman tersebut, GI terlihat terlibat konflik fisik dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.

Peristiwa bermula sehari sebelumnya, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI yang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya dihentikan petugas karena tidak menggunakan helm. Namun, alih-alih mematuhi penindakan, GI justru menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga mendorong petugas yang tengah bertugas.

Aksi tersebut memicu reaksi cepat aparat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) Polresta Denpasar segera bergerak dan berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi (23/4/2026) di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa langkah cepat yang diambil merupakan bentuk sinergi kuat antarinstansi penegak hukum. Ia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan Indonesia,” tegas Bugie.

Dari hasil pemeriksaan, GI diketahui masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan dan masih mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Namun, tindakannya dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, GI dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing di Bali agar selalu menghormati hukum yang berlaku.

“Bali memang destinasi wisata dunia, tetapi bukan berarti siapa pun bebas bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh wisatawan asing, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    Kisruh Pelayanan RS Pratama Tangguwisia: “Dua Kali Dalam Seminggu!” Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Angkat Suara

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gelombang kritik terhadap RS Pratama Tangguwisia, Seririt, kembali menguat setelah seorang pasien meninggal dunia di perjalanan akibat dugaan keterlambatan penanganan dan rujukan medis. Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa menyampaikan kemarahan keras dan menilai pelayanan fasilitas kesehatan tersebut semakin memprihatinkan. Peristiwa tragis yang terjadi Minggu, 16 November 2025 itu […]

  • Nakes Natuna Berharap Kebijaksanaan Bupati Cen Sui Lan agar TPP Tetap Dibayarkan 

    Nakes Natuna Berharap Kebijaksanaan Bupati Cen Sui Lan agar TPP Tetap Dibayarkan 

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    NATUNA, jarrakpos.com | Sejumlah pegawai di bidang tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Natuna sedang mengalami perasaan yang gundah gulana akibat tidak cairnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan juga ditambah dengan isu akan dipotongnya nilai TPP dari jumlah yang selama ini diterima. Lebih dari 450 tenaga kesehatan di kabupaten Natuna betugas di Puskesmas maupun BLUD Rumah Sakit […]

  • Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Mendesak, Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. Untuk itu perlu peningkatan kapasitas dan kualitas penanganan sampah termasuk juga pembinaan kepada swakelola jasa angkutan sampah, mulai dari pemisahan/pemilahan, […]

  • Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Denpasar Gandeng Polresta: Bukan Sekadar Kerja Sama di Atas Kertas

    Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Denpasar Gandeng Polresta: Bukan Sekadar Kerja Sama di Atas Kertas

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR | Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menggandeng Polresta Denpasar untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum terhadap orang asing. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penegakan Hukum Keimigrasian di Kota Denpasar. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk […]

  • Hadiri Pementasan “Blanjong”, Ny. Putri Koster Dorong Pelestarian Sejarah dan Budaya Bali

    Hadiri Pementasan “Blanjong”, Ny. Putri Koster Dorong Pelestarian Sejarah dan Budaya Bali

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Peringatan Bulan Bahasa Bali VIII sepanjang Pebruari menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk menguatkan pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Bali. Tahun ini, perayaan mengusung tema “Atma Kerthi, yaitu Udianning Purnaning Jiwa” bermakna pemuliaan jiwa menuju kesempurnaan hidup melalui pendekatan budaya dan seni. Menariknya, Ny. Putri Koster menyaksikan pementasan drama “Blanjong”, […]

  • Tak Dapat Uang Kencan Seorang PSK Justru Mendapat Penganiayaan

    Tak Dapat Uang Kencan Seorang PSK Justru Mendapat Penganiayaan

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    BENGKULU,JARRAKPOS.COM – Seorang wanita berinisial DR (40), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, mengalami luka akibat ditusuk benda tajam oleh seorang pria berinisial DN (22), warga Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai sopir travel. Kronologis kejadiannya, bermula ketika korban DR janji kencan dengan terduga pelaku DN disalah satu hotel di kawasan […]

expand_less