Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

BTID Kembali Disorot, Kejati Bali Bongkar Dugaan Tukar Guling Hutan Negara di Lereng Gunung Agung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Dugaan polemik tukar guling lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini memasuki babak yang semakin serius. Setelah menelusuri lokasi di Jembrana, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melanjutkan pengusutan ke wilayah Karangasem dan menemukan fakta-fakta yang memantik perhatian publik.

Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem. Lokasi yang berada sekitar tiga kilometer dari lereng Gunung Agung itu diduga menjadi bagian dari lahan penukar dalam skema tukar guling mangrove yang berkaitan dengan BTID.

Pengusutan dilakukan bersama lintas instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, hingga Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Di lapangan, tim melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap titik-titik yang disebut sebagai lahan tukar guling. Kawasan tersebut diketahui berada dalam area hutan yang dikelola KPH Bali Timur, ditumbuhi kopi, bambu, serta vegetasi hutan lainnya. Akses menuju lokasi pun tidak mudah. Jalan menanjak dan licin harus dilalui untuk membuka tabir awal proses tukar guling yang kini menjadi sorotan tajam publik Bali.

Dari data BPN Karangasem, total lahan tukar guling di wilayah Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi dan terbagi dalam tiga blok, sementara sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok berbeda.

Namun, muncul pertanyaan besar yang kini menggema di tengah masyarakat: bagaimana bisa lahan yang diduga masuk kawasan hutan negara dijadikan tanah penukar?

Pertanyaan itu menjadi titik krusial dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data dan mencocokkan seluruh informasi agar tidak keliru dalam mengambil kesimpulan hukum.

“Tujuannya agar kami tidak salah dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahannya. Kami masih mendalami asal-usul tanah, apakah berasal dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, proses ini tidak sederhana karena menyangkut persoalan batas kawasan hutan dan sinkronisasi data antarinstansi. Karena itu, pengukuran langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan fakta sebenarnya.

Kasus ini juga masih berkaitan dengan penyidikan umum mengenai 106 sertifikat, termasuk kawasan mangrove yang disebut masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10 dan dikaitkan dengan proyek BTID.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran tentu akan kami proses. Tapi kalau tidak ada, kami juga akan menyampaikan apa adanya. Prinsip kami mencari kebenaran secara objektif,” tegas Jayalantara.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, mengatakan pihaknya hanya memastikan letak, luas, serta riwayat penguasaan bidang tanah yang diperiksa.

“Kami memastikan secara detail bidang-bidang tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, dan bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.

Dari penelusuran sementara, BPN mengaku belum menemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi yang diperiksa.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tukar menukar kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.

“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar berada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” katanya.

Kini, hasil pengukuran dan identifikasi masih dianalisis Kejati Bali. Publik pun menanti, apakah pengusutan ini akan membuka fakta baru terkait legalitas lahan penukar BTID, atau justru mengungkap adanya persoalan serius dalam proses tukar guling kawasan hutan di Bali.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Curah Hujan Deras Desa Jambak kecamatan Cikedung Terendam Banjir, BPBD Indramayu memberikan Bantuan.

    Akibat Curah Hujan Deras Desa Jambak kecamatan Cikedung Terendam Banjir, BPBD Indramayu memberikan Bantuan.

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 400
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Hujan yang turun deras menerjang wilayah Indramayu dan sekitarnya berdampak luas pada kehidupan masyarakat, dengan adanya normalisasi saluran primer dan tersier yang di lakukan oleh BWWS Cisanggarung yang belum selesai berdampak pada tersendatnya aliran pembuangan dari dan penuju ke pemukiman penduduk. Pasca hujan deras hari Senin mulai dari jam 17.00 wib sampai 22.00 […]

  • Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    Bursa KONI Sumut: Hanya Hatunggal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Medan – Drama Musyawarah Olahraga Propinsi (Musorprov) segera berakhir. Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Sumatera Utara (Sumut) periode 2025–2029 resmi mengumumkan hasil verifikasi surat dukungan dari dua kandidat yang telah mendaftarkan diri. Kedua bakal calon tersebut adalah Hatunggal Siregar dan Parluatan Siregar, yang sebelumnya telah mengembalikan berkas pendaftaran dan […]

  • Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    Kemenhub : Terminal Tipe A untuk Kegiatan Masyarakat dan Dukung Pelaku UMKM

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Kementerian Perhubungan aktif merevitalisasi sejumlah Terminal Tipe A di berbagai daerah, tak hanya sekadar sebagai terminal bus, tetapi juga untuk dimanfaatkan menjadi tempat pusat kegiatan masyarakat yang berkelanjutan. Selasa,(31/12/2024), Terminal Tipe A Mangkang di Semarang adalah salah satunya. Direvitalisasi pada 2022, Terminal Mangkang memiliki fasilitas komersial untuk mendukung pelaku UMKM. Menteri Perhubungan Dudy […]

  • Bengkulu Lahirkan Interpreneur Muda, Dispora Bengkulu Siapkan Program Pendampingan

    Bengkulu Lahirkan Interpreneur Muda, Dispora Bengkulu Siapkan Program Pendampingan

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu aktif mendorong generasi muda untuk terjun ke dunia interpreneur atau wirausaha. Berbagai program pembinaan telah disiapkan untuk membekali pemuda dengan keterampilan dan pemahaman bisnis yang kuat. Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan bahwa banyak pemuda di Bengkulu memiliki potensi besar […]

  • Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, […]

  • Gebrakan Baru Asprov PSSI Sumut:  Gunakan Mini VAR di Suratin dan Liga 4 2025-2026

    Gebrakan Baru Asprov PSSI Sumut: Gunakan Mini VAR di Suratin dan Liga 4 2025-2026

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Medan – Asprov PSSI Sumut terus berupaya membangun sepakbola Sumut menuju ke arah yang lebih baik dengan membenahi beberapa sistem pertandingan yang ada. Terkait hal itu, Asprov PSSI Sumut telah mengutarakan wacana penggunaan mini VAR (Video Assistant Referee) pada pertandingan seperti kompetisi Suratin yang dijadwalkan bulan depan dan liga 4 zona Sumut tahun 2025-2026 “Asprov […]

expand_less