Breaking News
light_mode
Trending Tags

Soal Perbedaan Pendapat di Internal Pansus TRAP, Ketua DPRD Bali Tegaskan Hanya Rekomendasi Resmi yang Menjadi Acuan

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik perbedaan pandangan yang muncul di internal Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait pengawasan terhadap aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Bali. Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa hanya rekomendasi yang telah melalui mekanisme resmi dan disepakati lembaga yang dapat dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. Sikap tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menjaga tata kelola kelembagaan DPRD agar seluruh hasil kerja pansus memiliki legitimasi politik dan hukum yang kuat.

Perbedaan pandangan tersebut mencuat setelah Pansus TRAP melakukan serangkaian pengawasan terhadap pengelolaan kawasan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan. Dalam prosesnya, muncul sejumlah dinamika mengenai mekanisme penyampaian hasil kerja pansus, termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan tata ruang, aset daerah, lingkungan hidup, hingga perizinan di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.

Pimpinan DPRD Bali mengingatkan bahwa fungsi pansus pada dasarnya adalah memberikan rekomendasi kepada lembaga DPRD, bukan mengambil keputusan yang bersifat final. Karena itu, setiap hasil pengawasan harus terlebih dahulu dibahas secara internal, disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibahas dalam mekanisme kelembagaan sebelum diteruskan kepada Gubernur Bali sebagai mitra kerja DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pansus TRAP tetap berpendapat bahwa pengawasan terhadap kawasan KEK Kura-Kura Bali merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, sebelumnya menegaskan bahwa status KEK tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk mematuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup, tata ruang, perlindungan kawasan suci, konservasi mangrove, dan perlindungan kawasan pesisir. Menurutnya, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, budaya, dan kepentingan masyarakat Bali.

Perdebatan juga sempat berkembang terkait langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP di lapangan. Sejumlah pimpinan DPRD menilai setiap tindak lanjut terhadap temuan pansus harus dilakukan melalui prosedur resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, sedangkan pihak Pansus TRAP menegaskan seluruh langkah yang mereka lakukan bertujuan memastikan investor dan pengelola kawasan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari.

Meski terjadi perbedaan pendapat, DPRD Bali menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan pengawasan yang sehat. Pada akhirnya, seluruh hasil kerja Pansus TRAP akan bermuara pada rekomendasi resmi lembaga DPRD Bali yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan terkait pengelolaan kawasan KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID). Dengan demikian, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keberlanjutan investasi, serta kepentingan masyarakat Bali tetap dapat berjalan secara seimbang.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    Kuasa Hukum: Tidak Ditahannya Ketua DPRD Malaka Bukti Profesionalisme Penyidik, Bukan Perlakuan Istimewa

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 25
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Keputusan penyidik Polres Malaka untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), memantik beragam reaksi di tengah masyarakat. Menjawab sorotan yang berkembang, kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, S.H., memberikan klarifikasi lengkap yang menegaskan bahwa langkah penyidik sudah sepenuhnya sesuai aturan dan mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurut Kabosu, […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual 2025

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) (Kemenkumham) Jawa Barat mengikuti secara virtual pembukaan Pelatihan Penguatan Substansi Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 pada Senin siang (20/01/2025), yang berlangsung di Ruang Sahardjo.   Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, serta Kepala […]

  • Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    Keren!!! Mahasiswa “UNIKU” Raih 2 Penghargaan di Singapura dan Malaysia

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Hilman Hidayat mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Kuningan (Uniku) mencatatkan prestasi yang gemilang dengan meraih dua (2) penghargaan sekaligus dalam ajang internasional, yang diberi nama Global Youth Innovation Summit Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di dua (2) Negara yaitu Singapura dan Malaysia itu, digelar pada tanggal […]

  • Jaga Pariwisata Bali, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal, Narkoba dan Judi Online di Bali

    Jaga Pariwisata Bali, Gubernur Koster Gandeng Polda Bali Presisi Tangani Kasus Wisman Nakal, Narkoba dan Judi Online di Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com –  Gubernur Koster Ajak Kepolisian Daerah (Polda) Bali Presisi (Prediktif, ResponsIbilitas, dan transparansi berkeadilan) Tangani Kasus Wisman Nakal, Narkoba dan Judi Online di Bali. Bali sebagai destinasi wisata dunia harus dijaga ketat karena berkontribusi besar bagi devisa pariwisata nasional dan ekonomi Bali. Gubernur Bali, Wayan Koster  menegaskan  kontribusi pariwisata Bali terhadap pertumbuhan perekonomian […]

  • Dr. Somvir Minta Polda Bali Susun Aturan Aktivitas Warga Saat Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan

    Dr. Somvir Minta Polda Bali Susun Aturan Aktivitas Warga Saat Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Demokrat-NasDem, Dr. Somvir meminta aparat keamanan segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait aktivitas masyarakat apabila perayaan Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri. Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kebingungan ditengah masyarakat, mengingat hingga kini kepastian tanggal Idulfitri masih menunggu […]

  • Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

    Menuntut Penegakan Hukum Durajat 66 Tahun Melakukan Aksi Keperihatinan No Viral No Justice Di Depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 992
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Seorang Pria bernama Durajat 66 Tahun warga Desa Keduanan Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon melakukan aksi expresi keprihatinan No Viral No Justice dengan cara berdiam diri di bawah pohon depan Kantor Kejaksaan Negri Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu 19/3/25. Aksi tersebut adalah sebagai bentuk protes atas matinya penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kuwu) […]

expand_less