Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bukan Lawan Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Keluarga I Ketut Rundung Minta Objek Tanah Diverifikasi: “Biarkan Fakta Lapangan Berbicara”

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kuasa hukum keluarga I Ketut Rundung, I Nyoman Kantun, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan polemik tanah di Banjar Dinas Amed, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, sebagai persoalan semata-mata antara pihak yang menang dan kalah dalam perkara di pengadilan.

Kantun menegaskan, persoalan yang kini menjadi perhatian keluarganya justru menyangkut ketepatan objek tanah yang akan menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul peninjauan lapangan yang dilakukan Tim DPRD Provinsi Bali pada 1 September 2026 terkait objek tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung.

Menurut Kantun, kehadiran DPRD Provinsi Bali dalam peninjauan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan. Peninjauan itu, kata dia, merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi ahli waris I Ketut Rundung kepada DPRD Provinsi Bali.

“Surat pengaduan tersebut tertanggal 23 Februari 2026, baru ditindaklanjuti pada tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, ahli waris keluarga I Ketut Rundung atas permasalahan ini telah pernah juga menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kabupaten Karangasem,” ujar Kantun saat dikonfirmasi insan media di Denpasar, Selasa (15/9/2026).

Namun, lanjut dia, pengaduan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Karangasem tersebut hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut maupun respons sebagaimana yang diharapkan.

Karena itu, pihak keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke tingkat DPRD Provinsi Bali dengan harapan adanya pengawasan terhadap persoalan objek tanah yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi.

Bukan Soal Menang atau Kalah

Kantun menegaskan, pihak keluarga I Ketut Rundung tidak bermaksud mempertentangkan atau melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, terdapat persoalan yang harus dipastikan terlebih dahulu, yakni apakah tanah yang secara fisik ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung benar-benar sama dengan objek tanah yang dimaksud dalam putusan pengadilan.

“Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam putusan pengadilan. Yang dipersoalkan adalah objek tanahnya. Apakah objek tanah yang dimenangkan dalam putusan benar-benar merupakan objek tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung,” tegasnya.

Ia menyebut pihaknya memiliki data yang menunjukkan adanya perbedaan bentuk fisik maupun lokasi antara objek yang selama ini ditempati keluarga I Ketut Rundung dengan objek tanah yang tercatat atas nama I Ramia.

Perbedaan tersebut, menurut Kantun, perlu diperiksa secara objektif dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi pertanahan maupun dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Bentuk Tanah Dipersoalkan

Kantun menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki dan data yang disebut berasal dari BPKAD Kabupaten Karangasem, terdapat perbedaan bentuk fisik objek tanah.

Tanah yang selama ini ditempati dan dikuasai keluarga I Ketut Rundung disebut memiliki bentuk menyerupai kotak. Sementara objek tanah atas nama I Ramia disebut memiliki bentuk menyerupai kapak.

Di antara kedua objek tersebut, kata Kantun, terdapat pula bidang tanah yang telah bersertifikat atas nama I Nyoman Sutama.

“Nah, jadi jelas. Objek yang dibayar pajaknya oleh keluarga I Ramia adalah NOP 51.07.051.012.014.0024.0. Jadi, objeknya ini sangat berbeda dengan objek yang ditempati dan dikuasai oleh keluarga I Ketut Rundung sampai saat ini,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberadaan bidang tanah atas nama I Nyoman Sutama dengan Sertifikat Nomor 149 juga menjadi bagian yang menurutnya perlu diperhatikan dalam mencermati posisi masing-masing objek tanah.

“Inilah yang kami tunjukkan secara langsung di lapangan,” ujarnya.

Minta Objek Dibuka dan Dicocokkan

Atas persoalan tersebut, pihak keluarga I Ketut Rundung tidak meminta lebih dari adanya pemeriksaan terhadap objek tanah secara terbuka dan objektif.

Menurut Kantun, batas-batas tanah, bentuk fisik, letak objek, serta dokumen administrasi perlu dicocokkan sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kami ahli waris I Ketut Rundung hanya meminta satu hal: buka objeknya, lihat tanahnya, cocokkan batas-batasnya dan administrasinya, biarkan fakta lapangan yang berbicara,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap objek tanah semestinya tidak menjadi persoalan apabila objek yang akan dieksekusi memang benar-benar sesuai dengan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

“Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan objek apabila memang yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek sengketa dalam putusan,” imbuhnya.

Peninjauan DPRD Bali Jadi Sorotan

Kantun juga menyinggung peristiwa ketika rombongan DPRD Provinsi Bali datang melakukan peninjauan lapangan.

Menurut dia, proses peninjauan terhadap objek yang ditunjukkan pihak keluarga I Ketut Rundung tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Karena itu, Kantun meminta masyarakat melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak langsung menyimpulkan bahwa kehadiran DPRD Bali merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi kami percaya bahwa pelaksanaan putusan harus tepat terhadap objek yang benar,” tegasnya.

Menurut dia, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan dilakukan terhadap objek yang tepat.

Sebab, apabila objek yang hendak dieksekusi ternyata berbeda dengan objek yang disebut sebagai objek sengketa dalam putusan, maka persoalannya menjadi jauh lebih mendasar.

“Persoalannya adalah jangan sampai terjadi eksekusi terhadap tanah yang bukan merupakan objek sebagaimana yang dimaksud sebagai objek sengketa dalam putusan,” katanya.

“Kami Tidak Melawan Hukum”

Kantun kembali menegaskan bahwa pihak keluarga I Ketut Rundung tidak sedang melawan hukum ataupun mengabaikan putusan pengadilan.

Pihaknya justru meminta agar hukum dilaksanakan secara tepat, termasuk memastikan objek yang menjadi sasaran eksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang telah diperiksa dan diputus dalam proses peradilan.

“Maka, terkait kedatangan DPRD Provinsi Bali, jangan diputarbalikkan seolah-olah pihak kami sedang melawan putusan pengadilan. Kami tidak melawan hukum. Kami minta hukum dilaksanakan dengan benar. Jangan takut melihat objek tanahnya, biarkan fakta di lapangan yang berbicara,” tegasnya.

Ia menilai, kebenaran dalam persoalan pertanahan tidak semestinya hanya dilihat berdasarkan dokumen di atas kertas. Kondisi fisik objek di lapangan juga harus menjadi bagian penting dalam memastikan kesesuaian antara dokumen, batas, lokasi, dan objek yang dimaksud.

“Kebenaran tidak cukup hanya dibuktikan di atas kertas. Kebenaran juga harus dapat ditemukan ketika objek tersebut dapat dilihat secara nyata di lapangan,” ujarnya.

Minta Publik Melihat Persoalan Secara Utuh

Di akhir keterangannya, Kantun berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada masyarakat mengenai duduk persoalan.

Ia meminta agar polemik tersebut tidak hanya dilihat dari perspektif putusan pengadilan, tetapi juga dari persoalan kesesuaian objek tanah yang menjadi dasar rencana pelaksanaan eksekusi.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang hanya melihat persoalan dari satu sisi. Kami hormati hukum, kami hormati putusan pengadilan, dan kami juga meminta agar fakta objek di lapangan turut dihormati,” pungkasnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    Kepala desa yang Akan Mencalonkan kembali Wajib Memiliki SKCK dari Inspektorat!!!.

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Menjelang dengan akan di laksanakan Pemilihan Kuwu pada sekitar bulan November 2025 mendatang yang akan di ikuti oleh 137 desa di Indramayu secara serentak, perlu di lakukan persiapan secara matang dan memyeluruh agar pesta demokrasi tersebut berjalan lancar tanpa ekses. Dalam hal ini perlu dibuat regulasi dan payung hukum yang jelas agar hasil dari […]

  • Kuasa Hukum I Made Daging Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Bali, Minta Propam Tegakkan Integritas

    Kuasa Hukum I Made Daging Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polda Bali, Minta Propam Tegakkan Integritas

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    DENPASAR, MATACOMPAS.COM — Tim kuasa hukum I Made Daging menyoroti dugaan persoalan dalam pelayanan kepolisian dan penanganan perkara yang menjerat kliennya. Tim hukum meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali menangani laporan secara profesional, transparan, dan berintegritas tanpa melindungi anggota yang dilaporkan. Hal tersebut disampaikan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., yang akrab disapa […]

  • TRIHITA Resmi Diluncurkan, Bali Bangkit! Desa Adat Kini Bersiap Kuasai Transportasi dan Ekonomi Digital

    TRIHITA Resmi Diluncurkan, Bali Bangkit! Desa Adat Kini Bersiap Kuasai Transportasi dan Ekonomi Digital

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Bali memasuki babak baru. Di tengah derasnya arus modernisasi dan dominasi aplikasi digital dari luar daerah, sebuah gerakan besar lahir dari akar budaya Pulau Dewata. Bertempat di Wantilan Desa Adat Beraban, Tabanan, Sabtu (16/5/2026), aplikasi TRIHITA resmi diluncurkan sebagai simbol kebangkitan desa adat dalam membangun kedaulatan ekonomi dan transportasi berbasis masyarakat lokal. […]

  • PSMS Bukan Milik Pribadi

    PSMS Bukan Milik Pribadi

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 458
    • 0Komentar

    MEDAN – Rencana Direktur Utama PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menjual PSMS Medan mendapat tantangan. Tantangan itu datang dari klub anggota PSMS Medan. “PSMS bukanlah milik pribadi. Tidak ada hak pribadi atau perusahaan untuk menjual belikan PSMS,” tegas Ketua PS Pratama Sunarto Fajar didampingi Ketua PS Bintang Utara Sari Azhar Tanjung, Ketua PS Sahata Sumitro […]

  • Azka Aufary Ramli : Hati Saya Tergerak Melihat Tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka

    Azka Aufary Ramli : Hati Saya Tergerak Melihat Tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 4,91% atau setara dengan 7,47 juta jiwa, jumlah yang lebih besar dari total populasi Singapura yang sekitar 5 juta jiwa. Jika tidak segera ditangani, situasi ini bisa menjadi malapetaka demografi. Tidak heran, jumlah pengguna narkoba di Indonesia […]

  • Truk Besar Terbakar Membawa 46 Unit Sepeda Motor Metik

    Truk Besar Terbakar Membawa 46 Unit Sepeda Motor Metik

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 980
    • 0Komentar

    CIKAMPEK,JARRAKPOS.COM – Truk besar terbakar muatan sepeda motor bak ghost rider versi kendaraan roda 4 terus melaju hendak ke lokasi damkar walaupun dalam keadaan terbakar sedang viral di medsos❗ Info update berita terkini detik detik mobil pengangkut sepeda motor terbakar di beritakan pada hari Minggu dini hari tanggal 2 Maret 2025 pada jam 00:30 tempat […]

expand_less