Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelapkan Duit Sitaan Robot Tranding, Oknum Jaksa dan 2 Pengacara Dibui

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • visibility 948
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya tangkap dua oknum pengacara berinisial BG dan OS serta seorang oknum Jaksa berinisial A yang menjabat Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat. Ketiganya saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaraan diduga menggelapkan atau gratifikasi atau suap sebesar Rp23,2 Miliar uang milik korban Robot Trading Fahrenheit.

“Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 telah dilaksanakan eksekusi pengembalian Barang Bukti sebesar kurang lebih Rp.61,4 M, atas bujuk rayu Kuasa Hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai 11,5 M diberikan kepada Jaksa Inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang Kuasa Hukum,”kata Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibua dikutif dari terasmedia.co Jakarta Selatan, Kamis (27/2)

Syahron Hasibuan menceritakan, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejati DKJ telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan Gratifikasi atau Suap dalam penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara : PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 644/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt, atas nama Hendry Susanto tanggal 12 Desember 2022.

Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: Print-06/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Syaron menjelaskan, sebelum ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka, tim Penyidik Kejati DKJ telah memeriksa beberapa pihak pada tanggal 24 Februari, termasuk salah satu Kuasa Hukum Hukum inisial BG Telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan ketiganya, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka.

Sementara satu orang saksi inisial OS yang sebelumhnya tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Sontani.

“Sudah diamankan,” ucap Syaron.

Sementara itu saat ditanya awak media, terkait apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum jaksa lainnya yang menerima bagian uang suap dari oknum jaksa berinisial A, Kajati DKJ, Syaron mengatakan tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Namun semua tergantung pemeriksaan para tersangka.

“Masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan memastikan akan memproses hukum apabila ada pihak lain yang terlibat kita tidak segan-segan akan menindak tegas. Jangan permalukan institusi Kejaksaan,” jelas Syaron.

Atas perbuatan Oknum Jaksa berinisial A, Kejati DKJ mentersangkakan pasal yaitu 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pengacara berinisial BG dan OS dijerat pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini Tersangka BG ditahan di Rutan Cipinang, OS ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Tersangka A ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Atensi Publik, Kejagung Harus Berani Ungkap Pejabat KLHK yang Terjerat Kasus Sawit

    Jadi Atensi Publik, Kejagung Harus Berani Ungkap Pejabat KLHK yang Terjerat Kasus Sawit

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.407
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie medorong Kejaksaan Agung segera mengungkap nama-nama pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diduga terjerat dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024. Hal tersebut dirasa sangat penting agar publik dan masyarakat tidak bertanya-tanya, setelah beberapa pekan lalu dari […]

  • “Masyarakat Bawa Berkas, BTID Belum Bisa Tunjukan Bukti” Pansus TRAP Bali Bongkar Fakta di RDP

    “Masyarakat Bawa Berkas, BTID Belum Bisa Tunjukan Bukti” Pansus TRAP Bali Bongkar Fakta di RDP

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memanas saat pembahasan polemik tukar guling tanah mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5). Turut hadir, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, Wakil Ketua Pansus Gede […]

  • POCADI: Pojok Baca Digital ada di Terminal Tipe A Tidar Magelang Hari ini di Buka oleh Walikota Magelang

    POCADI: Pojok Baca Digital ada di Terminal Tipe A Tidar Magelang Hari ini di Buka oleh Walikota Magelang

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 315
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pojok Baca Digital (POCADI) adalah layanan perpustakaan yang menyediakan koleksi buku digital (e-book) dan buku cetak, serta akses internet gratis. POCADI dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian Lembaga. Hari ini telah di buka di Terminal Tipe A Tidar Magelang oleh Walikota Magelang bapak Azis beserta jajaran dan didamping […]

  • Lindungi Lahan Pertanian dan Tindak Praktek Nomine, Gubernur Koster Tegaskan Sanksi Tegas

    Lindungi Lahan Pertanian dan Tindak Praktek Nomine, Gubernur Koster Tegaskan Sanksi Tegas

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat kedaulatan pangan […]

  • Pemkab Cirebon Siapkan Tahapan Pelaksanaan Program MBG

    Pemkab Cirebon Siapkan Tahapan Pelaksanaan Program MBG

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 536
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon mempersiapkan tahapan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), agar dapat berjalan optimal dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Saat ini, pemerintah daerah tengah fokus pada verifikasi lokasi, kesiapan dapur, serta kecukupan bahan baku. Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, program ini membutuhkan sekitar 130 dapur untuk mencakup seluruh […]

  • Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

    Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa di Polres Badung. Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan […]

expand_less