Komisi I DPRD Bali Apresiasi Kinerja KPID Bali, Dorong Penyiaran Sehat dan Berbasis Budaya Lokal
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menyampaikan laporan kinerja kepada DPRD Provinsi Bali melalui Komisi I, Selasa (23/12/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPID Bali Agus Astape, didampingi seluruh jajaran komisioner, dan diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama.
Pelaporan kinerja ini dilaksanakan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menegaskan bahwa KPID bertanggung jawab kepada Gubernur dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja melalui DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, menyampaikan apresiasi atas kinerja KPID Bali periode saat ini yang dilantik oleh Gubernur Bali pada 19 Maret 2025. Ia menilai, dalam waktu relatif singkat, KPID Bali telah mampu menjalankan seluruh program kerja yang telah ditetapkan.
“Kami di Komisi I DPRD Provinsi Bali mengapresiasi kinerja KPID Bali. Sejak dilantik pada Maret 2025, seluruh program kerja yang dirancang sudah berjalan dengan baik dan konsisten,” ujar Nyoman Budi Utama.
Kompak dan Strategis Hadapi Tantangan Digital
Menurut Nyoman Budi Utama, DPRD Bali juga memberikan respons positif terhadap kekompakan tim KPID Bali dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan tetap berpijak pada kearifan budaya lokal Bali.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 53 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002, KPID daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur dan DPRD terkait pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangannya selama satu tahun.
“Hari ini kita melakukan evaluasi terhadap tugas dan kewenangan KPID Bali selama satu tahun. Tujuannya agar KPID mampu menyusun kebijakan yang strategis, apalagi di tengah gempuran media digital yang sangat masif,” jelasnya.
Ia berharap KPID Bali mampu mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap kompetitif, edukatif, dan menghibur, tanpa meninggalkan identitas budaya Bali.
Kinerja Terlihat Nyata di Lapangan
Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Bali menilai kinerja KPID Bali tidak hanya terlihat di atas kertas, tetapi juga nyata dalam aktivitas pengawasan dan pembinaan sehari-hari, termasuk melalui pemantauan media dan kanal media sosial.
“Kami melihat KPID Bali bekerja dengan pola kerja tim yang sangat baik. Aktivitas pengawasan, edukasi, dan sosialisasi terlihat jelas dalam berbagai kegiatan, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” ungkapnya.
KPID Bali: Apresiasi Jadi Motivasi
Sementara itu, Ketua KPID Bali Agus Astape menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan apresiasi yang diberikan oleh Komisi I DPRD Bali. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusional sesuai amanat undang-undang.
“Hari ini kami diterima oleh Komisi I DPRD Bali sebagai mitra kerja kami. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPID wajib melaporkan kinerja kepada Gubernur Bali melalui DPRD,” ujarnya.
Agus Astape menambahkan, apresiasi yang diterima menjadi motivasi bagi seluruh jajaran KPID Bali untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas penyiaran di Bali ke depan.
“Apresiasi dari Komisi I DPRD Bali ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bekerja lebih baik menuju tahun 2026, dengan program menuju penyiaran Bali yang sehat, edukatif, dan berbudaya, tentunya dengan dukungan Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali,” pungkasnya. (Tim)
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar