Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di Bali.

Ironisnya, dua segel resmi Pol PP Line, yang terpasang di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih dan areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dinyatakan hilang. Hal tersebut membuktikan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Hilangnya dua segel resmi Satpol PP Bali memantik sorotan publik. Pasalnya, segel yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara itu kini raib tanpa penjelasan resmi dan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras masyarakat dan warganet. Di media sosial, sejumlah warganet menyebut Satpol PP Bali “ompong”, istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas secara administratif, namun tumpul dalam praktek penegakan hukum.

Segel Negara Hilang, Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Segel tersebut dipasang melalui prosedur resmi, dilengkapi berita acara dan menjadi bukti sah tindakan penegakan hukum.

 Hilangnya segel memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka, kapan segel dilepas, dan mengapa tidak ada langkah lanjutan yang jelas???

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan terbuka mengenai identitas pihak yang diduga membuka atau merusak segel, laporan resmi tindak pidana, maupun proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat berwenang.

Regulasi Tegas, Penindakan Dipertanyakan

Ironisnya, regulasi terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 221 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.

Namun hingga kini, fakta di lapangan menunjukkan segel hilang tanpa kejelasan penindakan.

Publik Pertanyakan Keadilan Hukum

Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Pertanyaan tersebut kini menggema lebih luas, mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas administratif.

Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali.

Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada pemasangan segel semata. Jika tidak ada langkah tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker Bertemu Gubernur Koster, Ketua Komisi V DPR RI Tegaskan Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

    Kunker Bertemu Gubernur Koster, Ketua Komisi V DPR RI Tegaskan Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal, transmigrasi, meteorologi, klimatologi, geofisika, dan pencarian pertolongan (SAR) di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (12/2). Kunjungan kerja tersebut membahas capaian pembangunan Bali, tantangan strategis, serta usulan program pembangunan […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pelaksanaan MUSPROV PBVSI 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, S.Sos. , menghadiri Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia ( PBVSI ) tahun 2025 yang digelar di Aula Ditlantas Polda Bengkulu , Jumat (28/2/2025). MUSPROV PBVSI menjadi forum tertinggi dalam menentukan kebijakan strategi organisasi sekaligus memilih kepengurusan […]

  • Besakih Tanpa Sampah Plastik, Koster Tegaskan Disiplin Total demi Kesucian Karya IBTK 2026

    Besakih Tanpa Sampah Plastik, Koster Tegaskan Disiplin Total demi Kesucian Karya IBTK 2026

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KARANGASEM, Matakompas.com – Menjelang puncak pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuat menjaga kesucian kawasan suci Pura Agung Besakih melalui kebijakan tegas pengendalian sampah, khususnya larangan total plastik sekali pakai. Komitmen ini mengemuka dalam rapat persiapan akhir di Ruang Rapat Gedung Wyata Graha, Badan Pengelola Fasilitas Kawasan […]

  • Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    Kanwil Kemenkum Jabar Ikuti Forum Pendalaman Materi Perancang PP di Awal Tahun 2025

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang FPPHD di bawah Divisi P3H pada pagi ini mengikuti jalannya kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) secara virtual melalui Zoom Meeting (Selasa, 14/01/2025). Dari ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kepala Kantor […]

  • Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis

    Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.368
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS COM – Dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang bekerja sama dengan Puskesmas Binter menggelar kegiatan pengobatan gratis di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan. Senin(24/2/2025) Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas medis. Tim kesehatan dari […]

expand_less