Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Wayan Bawa Dorong Pencabutan SE dan Ajak Takbiran di Rumah

Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Wayan Bawa Dorong Pencabutan SE dan Ajak Takbiran di Rumah

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa menilai penerbitan Surat Edaran (SE) terkait Hari Raya Idul Fitri sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat dinilai terlalu prematur.

Hal tersebut disampaikan
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Bawa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Kamis, 12 Maret 2026.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah melalui Sidang Isbat belum menetapkan secara resmi tanggal perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Sementara itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri hanya menyebutkan kemungkinan hari raya jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026.

Anggota Komisi I DPRD Bali itu menilai penerbitan SE oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama lembaga lainnya seharusnya menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama.

“Saya setuju dengan teman saya Pak Wayan Gunawan, kita di lembaga DPRD merekomendasikan kepada Eksekutif, agar mencabut Surat Edaran yang sudah dikeluarkan ini. Maaf, Surat Edaran yang sudah dikeluarkan ini yang dipandang perlu dicabut oleh Ketua FKUB antar beragama sebelum Sidang Isbat ini mengeluarkan keputusan dan keputusan Kementerian Agama,” kata Wayan Bawa.

Wayan Bawa menegaskan bahwa acuan yang digunakan saat ini tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri sampai keputusan resmi pemerintah ditetapkan.

Untuk itu, DPRD Bali melalui rekomendasi kepada pihak eksekutif meminta agar kebijakan yang telah diterbitkan sebelumnya dapat ditinjau kembali.

“Mohon sekali lagi, tokoh-tokoh kita di Bali ini agar lebih mengerti keberadaan kita di Bali, justru tokoh-tokoh agama lain yang membukakan atau mengeluarkan sisi umum yang lebih meneguhkan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Selain itu, Wayan Bawa juga menghimbau umat Muslim di Bali agar melaksanakan malam takbiran di rumah masing-masing. Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada umat Hindu yang sedang menjalankan Catur Brata Penyepian saat Hari Raya Nyepi.

Menurutnya, dalam perayaan Nyepi umat Hindu menjalankan sejumlah pantangan seperti Amati Geni (tidak menyalakan api atau lampu), Amati Karya (tidak bekerja), Amati Lelungan (tidak bepergian), dan Amati Lelanguan (tidak bersenang-senang).

“Nah, kami juga mohon Pak PHDI yang minta juga nanti apa namanya penegasannya kedepannya agar Pak PHDI tidak dinomor sekiankan kalau bikin Surat Edaran, seperti kemarin itu Pak PHDI harus dilibatkan,” terangnya.

Diketahui, RDP Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pertemuan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali mengingat dua hari besar keagamaan tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta aktivitas sosial di wilayah Bali.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Polda Bali, para Kapolres se-Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, Majelis Desa Adat (MDA), Pecalang Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2024.

    Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas LKPJ Bupati Indramayu Tahun 2024.

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 861
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos Com- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2024, sangat perlu dicermati oleh semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Indramayu hal ini bertujuaan agar arah program pembangunan sudah sesuai dengan biaya yang ada, hal ini berlandaskan dasar hukum , pedoman dan semangat yang sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (GOOD […]

  • Teror Kepala Babi Ke Tempo, IPW : Ini Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis

    Teror Kepala Babi Ke Tempo, IPW : Ini Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.151
    • 0Komentar

    Jakarta, (JarrakPos)- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan pengiriman potongan kepala babi ke Kantor Media Tempo. Peristiwa tersebut adalah intimidasi dan teror terhadap kerja jurnalistik yang independen. Hal tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers melalui cara-cara intimidasi, teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media. Padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Perkuat Sinergi Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal Kota Bandung

    Kanwil Kemenkum Jabar Perkuat Sinergi Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 248
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggandeng Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung untuk mengidentifikasi dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan warisan budaya lokal tidak hanya terlestarikan tetapi juga memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar, […]

  • Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca […]

  • Apresiasi Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster Sebar Video Ajak Bersama Jaga Budaya & Alam Lingkungan Bali

    Apresiasi Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster Sebar Video Ajak Bersama Jaga Budaya & Alam Lingkungan Bali

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Foreign Tourist Levy sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata. Sebagai bagian dari penguatan program tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan video berisi ucapan terima kasih, apresiasi, sekaligus ajakan kepada wisatawan asing untuk ikut menjaga kelestarian budaya dan […]

  • Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

    Kuasa Hukum Laporkan WNA Italia atas Penipuan dan Penggelapan, Uang Ganti Rugi Rp 150 Juta Dibayarkan Buat Restorative Justice Tidak Terealisasi

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa di Polres Badung. Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan […]

expand_less