Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

IPW Minta Kadivpropam Memeriksa Penyidik Subdit 2 Dittipideksus Terkait Dugaan Keberpihakan Perkara BSI

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • visibility 1.263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (JarrakPos)- IPW mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang diduga menutupi tindakan kejahatan manajemen BSI Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.

Sebab, tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu yang dinyatakan melanggar berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI yang juga anggota Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban Fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.

Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manjemen BSI cabang Bengkulu pada tanggal 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu atas nama saksi Arry Dharmawan dan saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui bahwa mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun sehingga terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu, termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri.

Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya. Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.

Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan. Diketahui dalam kasus ini Arry Dharmawan merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani yang merupakan Mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut. Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar 40 juta rupiah.

Selanjutnya Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.

Sehingga atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.

Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI. Namun pihak BSI mengembalikan uang sebesar Rp 2,4 Miliar yang diporoleh dari rekening talangan BSI ditambah Rp 500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF, sehingga total pengembalian uang tersebut sebesar Rp 2,9 Miliar.

Parahnya lagi Nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar 3,9 Miliar Rupiah beserta Emas 200 gram berdasarkan Hasil Audit Internal BSI.

Pada persidangan tanggal 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu yang telah menyimpan deposito sebesar 3,9 miliar rupiah dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD dan telah diterbitkan 4 sertifikat deposito yang diketahui blangko asli tetapi kemudian diketahuinya bahwa deposito tersebut tidak tercatat pada sistim penyimpanan BSI S Parman Bengkulu. Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.

IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu. Disamping, meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru serta menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.

Hal ini untuk menepis dugaan polisi menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu dan bersikap diskrimintatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka. Yang mana sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.

IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) tekait dugaan adanya keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka pada sdr. Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang nyata-nyata sudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. *(Press Rilis IPW / Ali Imran ).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    Langgar GSB dan Berpotensi Meledak, ARUN Bali Soroti Serius Pertamini Ilegal

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Fenomena menjamurnya pertamini ilegal di atas trotoar dan titik-titik padat lalu lintas di Kota Denpasar kembali menuai sorotan keras. Sekretaris LSM ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan bahwa keberadaan kios bensin ilegal tersebut bukan hanya masalah ketertiban umum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan warga dan pelanggaran aturan tata […]

  • Ida Cokorde Mengwi Xlll Hadiri Upacara Melaspas di Pura Pucak Sari Sangeh

    Ida Cokorde Mengwi Xlll Hadiri Upacara Melaspas di Pura Pucak Sari Sangeh

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    MANGUPURA, Matakompas.com | Setelah direnovasi beberapa bangunan di Pura Pucak Sari yang ada di tengah hutan pala Sangeh,selanjutnya Desa adat Sangeh menghaturkan Karya Agung yang meliputi Ngenteg Linggih,Mapadudusan Agung,Papadanan,Mapaselang,Madasar Tawur Balik Sumpah Utama.  Serangkaian Karya Agung ( Upacara Besar) yang puncaknya akan dilaksanakan pada Hari Rabu Umanis,5 Nopember 2025 mendatang diawali dengan beberapa rangkaian prosesi […]

  • SOUL Reflection Sentuh Hati Guru dan Warga Bogor dalam Aksi “Buka Lembaran Baru”

    SOUL Reflection Sentuh Hati Guru dan Warga Bogor dalam Aksi “Buka Lembaran Baru”

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BOGOR, Matakompas.com – Di tengah ritme hidup yang semakin cepat dan penuh tekanan, ruang untuk berhenti sejenak dan mendengarkan diri sendiri terasa semakin langka. Namun suasana berbeda hadir di RA Al Ittihad, Kecamatan Bogor Utara, Sabtu (2/5), ketika Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL Action menggelar kegiatan refleksi bertajuk “Buka Lembaran Baru”. Kegiatan yang […]

  • APBD Badung 2026 Ditetapkan Rp 12,1 Trilyun, DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    APBD Badung 2026 Ditetapkan Rp 12,1 Trilyun, DPRD Badung dan Bupati Badung Sepakati Empat Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengambilan Keputusan, Penandatanganan Berita Acara/Nota Kesepakatan dan Sambutan Bupati Badung terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 24 November 2025. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil […]

  • Lima Aliran Air dari Kawasan Handara Terungkap, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Penanganan Cepat

    Lima Aliran Air dari Kawasan Handara Terungkap, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Penanganan Cepat

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terus mengintensifkan pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kawasan seluas sekitar 98 hektare tersebut sebelumnya telah disidak dan disegel sementara pada 22 Januari 2026 lalu. Pendalaman dilakukan melalui […]

  • DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    DPRD Badung Terima Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Gowa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com  – Keberhasilan Kabupaten Badung dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi perhatian nasional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan membahas langsung strategi penguatan keuangan daerah dari “kabupaten terkaya di Indonesia” ini pada Senin, 9 Februari 2026. Kunjungan kerja […]

expand_less