Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Wacana Wakil Walikota Cimahi Dalam Perluasan Wilayah Kota, Apakah Merupakan Hal Yang Tepat Bagi Persoalan Masyarakat Saat Ini?

Wacana Wakil Walikota Cimahi Dalam Perluasan Wilayah Kota, Apakah Merupakan Hal Yang Tepat Bagi Persoalan Masyarakat Saat Ini?

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
  • visibility 691
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA CIMAHI, JARRAKPOS.COM – Wacana Wakil Walikota Cimahi Dalam Perluasan Wilayah Kota, Apakah Merupakan Hal Yang Tepat Bagi Persoalan Masyarakat Saat Ini?

Oleh: Kahfi Reksa Gusti S.IP.
(Aktivis Cimahi – Unjani)

Ditengah ramainya wacana perluasan atau perubahan batas wilayah kota cimahi dalam pernyataan yang disampaikan oleh Adhitia Yudisthira selaku Wakil Wali Kota Cimahi, dengan pernyataan sebagai upaya penyelesaian permasalahan di wilayah Kota Cimahi meliputi permasalahan sampah, kemacetan dan fenomena banjir di berbagai titik wilayah Cimahi.

Menurut saya, wacana tersebut bergulir menjadi hal yang pro dan kontra di masyarakat karena wacana yang dihembuskan Wakil Walikota Cimahi di berbagai platform media cetak dan media digital.

Berdasarkan Perda Kota Cimahi No.13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Rencana perluasan wilayah kota Cimahi sebagai upaya penyelesaian permasalahan sampah, kemacetan dan banjir yang diwacanakan oleh Wakil Wali Kota Cimahi tidak ada korelasinya.

Menurut saya, karena kurangnya kajian yang matang hal ini sudah seharusnya menjadi atensi/ perhatian bagi yang bersangkutan untuk mengkaji wacana tersebut secara tepat melibatkan berbagai bidang pendekatan analisis-kritis dan mendalam untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilihat dari kondisi fenomena materialisme yang kompleks terjadi dilapangan.

Tanpa mengesampingkan upaya penyelesaian fenomena banjir, sampah dan kemacetan yang terjadi di kota Cimahi, mewakili segelintir suara masyarakat di kota Cimahi. Alih-alih wacana tentang penyelesaian banjir, sampah dan kemacetan yang terjadi secara alamiah.

Seharusnya yang menjadi urgensitas pemerintah kota Cimahi saat ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup dan peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.

Dikutip dari Jabar Exprees bahwasannya kota Cimahi dikategorikan sebagai salah satu kota dengan indeks kemiskinan yang masih tinggi di Jawa Barat.

Sejak kampanye dengan tagline/ slogan Cimahi Hepi. Tetapi melihat kondisi faktual yang ada dilapangan, “Apakah sudah selaras dengan keadaan masyarakat yang dijanjikan dengan slogan Cimahi Hepi?

” Hemat saya, Forkopimda dalam hal ini harus lebih berperan aktif dalam menimbang, memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat kota Cimahi.

Berbicara kemacetan apakah dengan perluasan wilayah dapat mengatasi permasalahan tersebut?

Target daerah yang dalam wacana perluasasan wilayah kota Cimahi apakah sudah efektif untuk menyelesaikan kemacetan di daerah induknya masing-masing?

Pada faktualnya daerah yang diwacanakan tentang upaya menyelesaikan kemacetan oleh Wakil Wali Kota Cimahi memiliki beberapa titik sentral kemacetan, diantaranya:

1. Kecamatan Cimahi Utara ; Jalan Ciawitali – Ciuyah, Perempatan Jalan Kolonel Masturi, Jalan Jati Cihanjuang
2. Kecamatan Cimahi Tengah; Jalan Gandawijaya, Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto,
3. Kecamatan Cimahi Selatan: Jalan Industri, Jalan LeuwihGajah, Jalan Melong, Jalan Utama

Menurut saya, dalam upaya menyelesaikan persoalan banjir, pengelolaan sampah dan kemacetan melalui wacana perluasan/ perubahan batas wilayah kota Cimahi bukanlah menjadi solusi yang efektif dan urgent bagi permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat kota Cimahi saat ini.

MERDEKA!!

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

    Tom Lembong dan Charles Sitorus Tahap ll ke Kejari Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016. Tahap ll tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (14/2/2025). Dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Perdagangan, […]

  • Yudisium Ke-30 Pascasarjana Warmadewa, Agung Wiraputra Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,98

    Yudisium Ke-30 Pascasarjana Warmadewa, Agung Wiraputra Raih Gelar Doktor dengan IPK 3,98

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa kembali menggelar momentum akademik bergengsi melalui Yudisium Ke-30 Program Doktor dan Magister yang dilaksanakan pada 11 April 2026 di Prama Sanur Beach Bali. Kegiatan ini menjadi puncak perjalanan akademik para lulusan, sekaligus peneguhan atas capaian intelektual yang diharapkan mampu memberi kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat. […]

  • Ahok Temesi Soroti Krisis Sampah Bali, Dorong Desa Jadi Pusat Ekonomi Sirkular dan Tolak Perluasan TPA

    Ahok Temesi Soroti Krisis Sampah Bali, Dorong Desa Jadi Pusat Ekonomi Sirkular dan Tolak Perluasan TPA

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    GIANYAR – Kepala Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, I Ketut Branayoga, SE, yang akrab disapa Ahok Temesi, menyampaikan keprihatinannya terhadap persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Serap Aspirasi Masyarakat tentang Konstitusi yang digelar Anggota DPD RI sekaligus anggota MPR RI Provinsi Bali, Ni […]

  • Pelaku Mutilasi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Terungkap

    Pelaku Mutilasi, Mayat Dalam Koper di Ngawi Terungkap

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 411
    • 0Komentar

    NGAWI,JARRAKPOS.COM – Polisi telah menangkap pria berinisial A sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29). A adalah suami siri korban yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Ngawi, Jawa Timur. Pengakuan sementara katanya suami siri, kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Minggu (26/1/2025). Namun, Farman menyebut polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Untuk identitas lengkapnya, […]

  • Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasi 4 Raperwal Kota Banjar: Perkuat Dasar Hukum Tata Kelola Daerah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar pada Selasa (21/01/2025). Bertempat di Ruang Rapat Sahardjo, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, bersama Tim Pokja 2 […]

  • Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Langkah […]

expand_less