Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
  • visibility 280
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejahatan di Kabupaten Kuningan Jawabarat semakin merajalela, baik itu Curanmor maupun Penjambretan. Dalam waktu dekat ini Satreskrim Kepolisian Resort Kuningan menangkap 3 pelaku tindak Kejahatan.

Dalam Konferensi Pres yang berlangsung di Polres Kuningan, Jum’at (18/04/2025) Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, Kasi Humas AKP Mugiono, Kabag OPS KOMPOL Munarwan menerangkan bahwa telah ditangkapnya 2 orang pelaku Curanmor dan 1 orang pelaku penjambretan.

Menurut Kapolres dalam aksinya pelaku yang beinisial R (39) pekerjaan buruh tani warga Sumatera Selatan tepatnya daerah OKU Timur kerap menyisir parkiran di sekitar Rumah Sakit di Kuningan.

Ditambahkan Kapolres kejadian pencurian berlangsung pada tanggal (10/02/2025) sekitar pukul 13:30 WIB. Saat itu korban sedang menjenguk saudaranya di RS Permata Kuningan, ternyata tanpa disadari begitu ke tempat parkir sepeda motor Honda Beat miliknya tidak ada di parkiran.

Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor kepada pihak kepolisian, atas laporan tersebut Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kuningan langsung bergerak melakukan pencarian.

Dari hasil cepat pihak kepolisian tersebut, Tim mendapatkan identitas pelaku dari olah TKP dan menyusuri rekaman CCTV disekitar lokasi RS Permata dan tepatnya 3 Minggu kemudian pelaku berhasil ditangkap di RS Sekar Kamulyan Cigugur disaat pelaku akan melakukan pencurian motor kembali.

Hasil dari pemeriksaan pihak Kepolisian, pelaku mengaku selain beraksi di Kuningan, pelaku R melakukan juga aksinya di wilayah Jawabarat lainnya diantaranya di wilayah Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang. Atas perbuatannya tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara ungkap Kapolres.

Dari hasil pencurian tersebut motor dijual kepada penadah yang berinisial TAS (27) asal Lampung Utara dengan harga RP. 3.7 juta. Ditambahkan Kapolres tersangka TAS dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu menurut Kapolres, Satreskrim Polres Kuningan juga berhasil menangkap pelaku kejahatan penjambretan terhadap Mahasiswi yang terjadi di jalan Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan Jawabarat.

Kejadian penjambretan terjadi pada Rabu malam (26/03/2025) sekitar pukul 19:30 WIB. Dalam situasi yang sepi pelaku berhasil mengambil Tas yang berisi barang-barang berharga.

Menurut Kapolres korban adalah warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu, korban merupakan seorang Mahasiswi berusia 20 tahun. Pelaku penjambretan adalah DS (29) karyawan swasta asal Kuningan, dan pelaku sudah ditangkap, ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 1 Unit IPhone, serta sebuah dompet berwarna hitam. Dalam kejadian ini tersangka DS dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkas Kapolres. (Agh@n)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan […]

  • Kasus Korupsi di PT Pertamina, Jokowi Singgung Pentingnya Kontrol Direksi dan Komisaris

    Kasus Korupsi di PT Pertamina, Jokowi Singgung Pentingnya Kontrol Direksi dan Komisaris

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 671
    • 0Komentar

    BANJARSARI,JARRAKPOS.COM – Joko Widodo buka suara soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Jokowi menyinggung pentingnya manajemen kontrol direksi dan komisaris. “Pertamina, ini kan sebuah BUMN besar, kuat, sehingga manajemennya juga harus manajemen yang […]

  • Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    Ibu Putri Koster Dukung Wakil dari Bali di Ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ni Putri Suastini Koster, memberikan dukungan kepada Rasha Azzahra, siswi kelas XI SMAS Santo Yoseph Denpasar, yang menjadi wakil Bali pada ajang Pemilihan Putra Putri Pelajar Indonesia Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima Rasha Azzahra di Gedung Jayasabha, Sabtu (21/2/2026). Didampingi dua guru pembina OSIS SMAS […]

  • Dr. Somvir Tegaskan Jungle Padel Disegel di Munggu Bukti Negara Hadir Jaga Ruang Hidup Bali

    Dr. Somvir Tegaskan Jungle Padel Disegel di Munggu Bukti Negara Hadir Jaga Ruang Hidup Bali

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali berkomitmen menjaga marwah tata ruang Bali. Sikap tegas ini ditunjukkan melalui penyegelan bangunan Jungle Padel yang berlokasi di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 30 Desember 2025. Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir menyatakan bahwa tindakan penyegelan […]

  • Buka Pameran Seni Rupa “Tutur Ayu”, Ibu Putri Koster Tegaskan Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

    Buka Pameran Seni Rupa “Tutur Ayu”, Ibu Putri Koster Tegaskan Bali Harus Tetap Berakar pada Budaya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pariwisata Bali harus tetap berakar pada budaya karena budaya merupakan fondasi utama yang memberikan keunikan, nilai jual, dan jati diri yang membedakannya dari destinasi lain di dunia. Tanpa akar budaya yang kuat, Bali berisiko kehilangan daya tariknya dan mengalami krisis identitas. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, […]

  • Pansus TRAP Segel Proyek PT Jimbaran Hijau, Akses ke Pura Harus Dibuka

    Pansus TRAP Segel Proyek PT Jimbaran Hijau, Akses ke Pura Harus Dibuka

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas proyek PT Jimbaran Hijau (JH) setelah menemukan dugaan pembatasan akses di Pura Batu Nunggul di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Keputusan itu diambil usai sidak pada Jumat (12/12) siang, yang memicu ketegangan antara warga adat […]

expand_less