Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konflik PT Jimbaran Hijau Tutup Akses Pura di Jimbaran, Made Wijaya Soroti Investor Harus Menghormati Hak Adat

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Badung Made Wijaya angkat bicara atas berlarut-larutnya konflik Desa Adat Jimbaran dengan investor PT. Jimbaran Hijau (JH). Desa Adat Jimbaran menuntut pembukaan akses tempat suci atau Pura dan pengembalian Hak Adat, sementara PT. Jimbaran Hijau bertahan pada klaim kepemilikan HGB.

Made Wijaya menyatakan investor yang sekarang bernama PT Jimbaran Hijau memegang hak sewa dari Pemerintah terhadap hutan negara.

Hal tersebut berarti Pemerintah memegang peranan penting atas kepemilikan lahan. Seperti diketahui, bahwa aturan Pemerintah menyebutkan investor yang berinvestasi di wilayah masing-masing dimanapun dia berinvestasi harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di daerah setempat, apalagi menyangkut masalah tradisi, adat dan budaya ditempat dia berinvestasi tersebut.

“Itu di Bali, dan menyangkut tempat suci, secara etika dan moral mereka memberikan investasi di Bali, masalah jalan untuk akses itu seharusnya ada kebijakan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak bisa menyatakan bahwa kuasa hukum siapapun itu tanah yang dimiliki atas dasar hak selama ini harus mengikuti koridor hukum.

Tak hanya itu, Made Wijaya menyindir oang hukum semestinya harus paham atas pembangunan ini mestinya dilihat, untuk bangunan rumah pribadi seseorang atau sebagai tempat pembangunan pura, apalagi bantuan hibah itu berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bukan malah menyangkutkan ke pasal-pasal.

“Itu seolah-olah tidak paham, dimana kita berpijak disitu langit kita junjung.

” Kalau saya sebagai investor melihat situasi begitu, memang betul duduk bersama tapi ego sektoralnya terhadap pemahaman dan terhadap masyarakat adat itu, saya tidak seperti begitu egonya,” kata Made Wijaya.

Kalau begitu cara investasinya, lanjutnya mereka tidak menginginkan dukungan masyarakat disekitarnya. Meski tercipta lapangan pekerjaan, tetapi cara pandangnya seperti itu membuat Made Wijaya kecewa melihat kelakuan investor seperti itu. Apalagi, Made Wijaya juga sebagai Bendesa Adat.

“Bendesa itu memiliki masyarakat sekian ratus orang. Bahkan lebih hingga seribuan kalau itu dikerahkan apakah investasi kita dibuat kondusif? Khan bisa saja seorang bendesa, tetapi kita selaku masyarakat adat masih bisa diajak berdialog dan mediasi,” paparnya.

Selaku wakil rakyat, Made Wijaya memberikan saran kepada pihak investor, jika berinvestasi di Bali harus menghormati Bali dari segi agama, adat istiadat dan hukum adat.

“Saya harap masyarakat Desa Adat Jimbaran solid, jangan terpecah belah harus kompak memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” tandasnya.

Patut diketahui, bahwa konflik ini berakar dari proses alih izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak 1990-an. Berdasarkan dokumen Resume Permasalahan Keberadaan PT Jimbaran Hijau tertanggal 29 Juli 2025, lahan tersebut awalnya digarap oleh warga Jimbaran turun-temurun untuk bertani dan berkebun.

Namun pada 1994, tanah itu dilepaskan melalui surat pernyataan “tidak keberatan” yang ditandatangani oleh beberapa pejabat kelurahan dan petajuk adat setempat, tanpa melibatkan para penggarap.

Lahan kemudian beralih dari PT Bali Paradise Resort ke PT Citratama Selaras (CTS), dan selanjutnya berpindah ke PT Jimbaran Hijau (JH) pada 2009.

Yang menjadi persoalan, menurut warga Desa Adat Jimbaran, proses pelepasan hak dilakukan tanpa transparansi dan tanpa musyawarah dengan masyarakat penggarap. Sejak saat itu, banyak warga kehilangan lahan garapan, kehilangan mata pencaharian dan sebagian bahkan harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.

“Tanah itu adalah sumber hidup kami. Tapi ketika izin investor datang, kami hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” kata Tim Advokasi Masyarakat Adat Jimbaran dalam resume tersebut.

Lahan tersebut sempat direncanakan sebagai proyek Bali International Park (BIP), yang disebut akan menjadi kawasan wisata terpadu sekaligus lokasi penyelenggaraan KTT APEC 2013, sesuai Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010.

Namun faktanya, proyek tersebut tak pernah terwujud. Hingga kini, area yang luas itu sebagian besar tetap kosong hanya ditumbuhi semak dan dijaga ketat oleh petugas keamanan perusahaan.

Selama lebih dari 30 tahun, warga menilai PT Jimbaran Hijau menelantarkan lahan dan gagal memenuhi kewajiban pembangunan sebagaimana syarat perpanjangan HGB.

Berdasarkan dokumen resmi, HGB PT Jimbaran Hijau sebagian besar telah berakhir pada tahun 2019. Warga berharap Kementerian ATR/BPN tidak memperpanjang izin tersebut dan mengembalikan tanah ke negara, untuk kemudian diberikan prioritas pengelolaan kepada masyarakat adat Jimbaran.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, bahwa HGB atas lahan tersebut tercatat habis pada 2019. Namun, warga tidak menerima informasi resmi atas hak tersebut diperpanjang atau dikembalikan ke negara. Padahal, menurut aturan, tanah negara yang telantar selama lebih dari tiga tahun bisa ditarik kembali untuk didistribusikan ulang kepada pihak yang berhak.

Menurutnya, data yang dibawa warga menunjukkan sekitar 300 Kepala Keluarga kini tidak memiliki akses memadai terhadap lahan produktif. Mereka hidup berdampingan dengan kawasan hotel dan wisata kelas atas, namun menghadapi kesulitan ekonomi karena keterbatasan ruang hidup dan biaya hidup yang tinggi.

Bahkan, pihaknya juga menyatakan keluhan serupa telah disampaikan ke Pemerintah Daerah, DPRD, hingga lembaga peradilan, tetapi tidak membuahkan perubahan. Ia berharap intervensi Pemerintah Pusat bisa membuka jalan penyelesaian.

“Jika tanah negara yang sudah tidak digunakan itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, setidaknya warga kami bisa kembali punya penghidupan yang layak,” kata Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra.

Kemarahan masyarakat memuncak pada Juni 2025. Sebanyak 46 Kepala Keluarga Pengempon Pura Belong Batu Nunggul menerima hibah senilai Rp500 juta dari Pemprov Bali untuk memperbaiki pura yang telah berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Namun, ketika material pembangunan hendak diangkut ke lokasi, mereka dihadang oleh petugas keamanan PT Jimbaran Hijau.

Akses jalan menuju pura ditutup tembok dan dipasangi papan larangan besar bertuliskan:
“BUKAN JALAN UMUM – DILARANG MASUK. PELANGGAR DIANCAM PIDANA PENJARA MAKSIMAL 7 TAHUN (PASAL 167, 385, 170 KUHP)”.

Peristiwa itu menjadi simbol benturan antara nilai adat dan legalitas korporasi.

“Larangan itu bukan hanya menghambat perbaikan pura, tapi juga mengoyak rasa keadilan masyarakat adat. Pura adalah jiwa bagi umat di Bali,” tegas Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, seusai mediasi. (Red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persewa Waingapu Tampil Perkasa, Jinakkan Bintang Timur 3–1 di Laga Panas Grup E ETMC 2025

    Persewa Waingapu Tampil Perkasa, Jinakkan Bintang Timur 3–1 di Laga Panas Grup E ETMC 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- Babak penyisihan Grup E El Tari Memorial Cup (ETMC) 2025 kembali memanjakan publik sepak bola NTT. Pada Rabu (16/11/2025) malam, Stadion Marilonga menjadi saksi duel panas antara Persewa Waingapu dan Bintang Timur Atambua (BTA), pertarungan penuh tensi, gol indah, dan sorak suporter yang bergemuruh sepanjang laga. Sejak peluit awal, kedua tim menunjukkan hasrat […]

  • Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025. Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung […]

  • Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu Membentuk Panitia Pelaksana Muskab.

    Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu Membentuk Panitia Pelaksana Muskab.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 293
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Pergantian ketua dan Pengurus dalam sebuah organisasi itu hal yang wajar namun hal itu haruslah sesuai dengan AD/Art organisasi karena hal itu merupakan amanat tertinggi dan harus dilakukan dalam rangka penyegaran serta pencapaian program kerja yang lebih tinggi untuk dapat menjawab tantangan di masa yang akan datang. Pengurus IPSI Kabupaten Indramayu memasuki masa purna […]

  • Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    Sangat Mengerihkan, Terungkap Nama Gembong Mafia Minyak Sebenarnya Dibalik Kasus Korupsi Pertamina Rp. 193,7 Triliun

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA _ Gegara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama LP3HI dan ARUKKI mendaftarkan gugatan prapradilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gembong mafia yang bakal kembali masuk ingin menguasai bisnis minyak dibalik gencarnya pemberantasan korupsi Pertamina oleh Kejaksaan Agung akhirnya terkuak. Dia bernama Widodo Ratanachaitong, pemilik TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd dan Kernel Oil Pte Ltd, […]

  • Bright Eyes Day Care Tabanan Fokus Dampingi Tumbuh Kembang Anak, Bukan Sekadar Tempat Penitipan

    Bright Eyes Day Care Tabanan Fokus Dampingi Tumbuh Kembang Anak, Bukan Sekadar Tempat Penitipan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    TABANAN – Bright Eyes Day Care Tabanan hadir dengan konsep berbeda dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Tidak hanya menjadi tempat penitipan, Bright Eyes Day Care berfokus memberikan stimulasi pendidikan, pembentukan karakter, serta pendampingan anak sesuai dengan tahapan usia. Owner & Founder Bright Eyes Day Care Ninno Christy, S.Pd., mengatakan kehadiran Bright Eyes Day Care berangkat […]

  • Desa Tidak Kekurangan Dana, Tetapi Kekurangan Ilmu: Kampung Ilmu Gibran Holic Menantang Pola Pembangunan Lama.

    Desa Tidak Kekurangan Dana, Tetapi Kekurangan Ilmu: Kampung Ilmu Gibran Holic Menantang Pola Pembangunan Lama.

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Bali
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Oleh: DR. Ismail, S.Pd., M.M. Matakompas.com – Selama bertahun-tahun, pembangunan desa di Indonesia lebih sering diukur dari banyaknya jalan yang dibangun, gedung yang diresmikan, atau besarnya anggaran yang dihabiskan. Namun pertanyaan mendasarnya jarang diajukan: mengapa kemiskinan, pengangguran, rendahnya produktivitas, dan minimnya inovasi masih menjadi persoalan di banyak desa? Jawabannya sederhana tetapi sering diabaikan. Pembangunan fisik […]

expand_less