Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Budiman Tiang: Fakta Baru Terkuak, Duo Rusia Diduga Kuasai Proyek Tanpa Modal

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com –  Sidang pemeriksaan terdakwa Budiman Tiang (BT) dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa malam, 11 November 2025.

Bahkan, persidangan mengungkap fakta baru dibalik kasus The One Umalas yang menyeret dua warga negara Rusia.

Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 21.30 WITA, BT membeberkan awal mula hubungan dengan dua WN Rusia tersebut yang kini menjadi pihak lawan dalam perkara.

 BT menegaskan, kedua warga Rusia itu bukanlah investor sebagaimana klaim mereka ke publik, melainkan sales properti yang kemudian menguasai proyek dan aset miliknya secara bertahap.

Terungkap pula, bahwa apa yang disangkakan kepada terdakwa,yakni penipuan atau penggelapan justru berbalik dalam Fakta Persidangan.

Bahkan, T mengaku menjadi korban martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan duo Rusia ini, sehingga mengalami kerugian besar, sedangkan duo Rusia yang mengaku investor itu memperoleh keuntungan besar tanpa modal.

Selain proyek The One Umalas, terungkap pula pola bisnis berulang di bawah bendera Magnum, yang mencakup sejumlah proyek lain seperti Magnum Berawa dan Magnum Sanur. Magnum Berawa diketahui telah ditutup oleh DPRD Bali karena tidak memiliki izin operasional dan bangunan lengkap, sedangkan Magnum Sanur dikabarkan mangkrak dengan dugaan dana miliaran rupiah dari calon investor luar negeri yang tak jelas penggunaannya.

Kuasa hukum BT, Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., menilai bahwa pola tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan praktik penguasaan terselubung atas tanah oleh pihak asing.

“Indikasi pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Perda RTRW Bali dan berbagai peraturan lainnya,” kata GPS.

Selain itu, Budiman Tiang juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, terkait pelibatan Brimob di area sengketa perdata tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor 1183/Pdt.G/2025/PN.Dps dan kini memasuki tahap lanjutan setelah replik penggugat disampaikan pada 5 November 2025.

GPS menegaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata kriminalisasi dalam sengketa perdata. Ia mengingatkan, ketika aparat memasuki ranah sipil tanpa dasar hukum yang sah, maka hukum kehilangan netralitasnya.

Kasus The One Umalas memperlihatkan celah serius dalam pengawasan investasi asing di Bali, diantaranya skema PMA fiktif dengan penggunaan nama warga lokal sebagai Nominee dan lemahnya koordinasi antarinstansi perizinan serta tidak adanya perlindungan hukum bagi pelaku lokal dalam sengketa bisnis dengan investor asing.

Fenomena ini menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra investasi Bali, karena banyak proyek asing beroperasi tanpa izin lengkap dan menabrak prinsip keberlanjutan lingkungan.

GPS menilai, kasus BT bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan ujian kedaulatan hukum nasional di daerah wisata yang menjadi magnet modal asing.

GPS juga menyampaikan beberapa rekomendasi kebijakan, antara lain:

a. Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap izin proyek asing di Bali, khususnya di sektor properti pariwisata.

b. Revisi peraturan daerah investasi agar mencantumkan klausul anti-dominasi asing dan kewajiban transparansi kepemilikan.

c. Larangan tegas pelibatan aparat bersenjata dalam sengketa perdata sesuai ketentuan hukum.

d. Pembentukan Satgas Hukum Investasi Bali yang melibatkan Kementerian Investasi, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.

e. Penegasan bahwa investasi asing harus berjalan seiring dengan kedaulatan hukum nasional serta perlindungan bagi pelaku lokal.

Sidang pidana terhadap Budiman Tiang dijadwalkan berlanjut pada 25 November 2025 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Publik kini menanti sejauh mana pengadilan mampu menegakkan prinsip due process of law dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting bagi pembenahan tata kelola investasi di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    Brigjen. Pol. Asep Safrudin Resmi Jabat Kapolda Kepri, Gantikan Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara serah terima jabatan Kapolda Kepri bertempat di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan berdasarkan Keputusan Kapolri nomor : KEP/183/I/2025 tgl 31 Januari 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/200/I/KEP./2025, tertanggal 31 Januari […]

  • Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar.

    Silaturahmi Penuh Makna, Kapolresta Denpasar Sambangi Pengelingsir Puri Agung Denpasar.

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 11
    • 0Komentar

    𝐃𝐄𝐍𝐏𝐀𝐒𝐀𝐑, 𝐌𝐚𝐭𝐚𝐊𝐨𝐦𝐩𝐚𝐬.𝐜𝐨𝐦 – Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang, S.I.K.,MH. melaksanakan sambang kamtibmas ke Puri Agung Denpasar yang berlokasi di Jalan Veteran, Denpasar Utara, Jumat (20/2/2026). Silaturahmi ini untuk menjaga sinergitas kamtibmas berbasis kearifan lokal, Kedatangan Kapolresta Denpasar disambut hangat oleh Pengelingsir Puri Agung Denpasar, A.A. Ngurah Gede Wirabima Wikrama atau yang akrab disapa Tu Rah […]

  • Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    Proyek Pembongkaran Total RSUD Wangaya Dikritik: Modernisasi Jangan Hapus Jejak Sejarah Denpasar

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Rencana pembongkaran total gedung lama RSUD Wangaya Kota Denpasar memicu sorotan tajam. Langkah ini dinilai sebagai solusi ekstrem yang mengabaikan nilai historis rumah sakit tertua di Bali tersebut. Mantan Anggota DPRD Kota Denpasar tiga periode, Ir. Anak Agung Susruta Ngurah Putra, menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dianggap kontradiktif dengan semangat pelestarian budaya […]

  • Model Investasi PandAI Dibahas di Kantor Presiden, Dorong Transparansi dan Keamanan Modal

    Model Investasi PandAI Dibahas di Kantor Presiden, Dorong Transparansi dan Keamanan Modal

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA, Matakompas.com |  Indonesia terus memperkuat upaya membangun iklim investasi yang aman dan transparan, khususnya di sektor real estat dan infrastruktur. Salah satu langkah terbaru diwujudkan melalui pembahasan model investasi PandAI, sebuah kerangka kerja institusional yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan modal, kepastian hukum, serta tata kelola proyek. Dalam rangkaian diskusi tersebut, telah digelar pertemuan kerja […]

  • Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

    Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kasus pemalsuan dokumen mafia tanah terdakwa Charlie Chandra telah memasuki tahap vonis putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 20 Agustus 2025. ‎ Majelis Hakim memvonis terdakwa Charlie Chandra 4 tahun penjara, karena terbukti secara sah memalsukan dokumen Akte Jual Beli atau AJB atas nama Sumitra Chandra yang notabene ayah kandungnya, ‎ “Berdasarkan putusan […]

  • Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    Dalam Waktu yang Singkat, Universitas Muhammadiyah Kuningan Raih Status Akreditasi “Baik Sekali”

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan tinggi, khususnya di Kabupaten Kuningan. Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) baru-baru ini dinyatakan menjadi salah satu kampus dengan Akreditasi “Baik Sekali” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal ini berdasarkan terbitnya Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor : 2120/SK/BAN-PT/Ak-PNB/PT/IV/2025, yang […]

expand_less