Breaking News
light_mode
Trending Tags

Bolehkah Penjor Galungan Dipasang Sebelum Hari Penampahan Galungan?

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Perayaan Hari Suci Galungan dan Kuningan yang dirayakan Umat Hindu di Indonesia selalu identik dengan pemasangan penjor di depan rumah,pura,kantor,toko dan tempat- tempat lain.

Khusus untuk Hari Suci Galungan,menurut Ida Bagus Partama,Klian dan Penglingsir Paiketan Semeton Giriya Telaga,Sanur menjelaskan mengenai Penjor Galungan.

“Sepatutnya nanceb Penjor Galungan bertepatan dengan Hari Penampahan Galungan.Dan penjornya wajib dilengkapi dengan pala bungkah,pala gantung,pala wija dan plawa serta sanggah penjor di samping materi utamanya janur,ambu atau ental.

Betapapun bagusnya hiasan penjor,berapapun banyaknya menelan biaya,bila tidak dilengkapi itu,tetap hanya menjadi sekedar penjor hiasan.Karena Penjor Galungan sejatinya adalah simbol kesuburan,kemakmuran,juga sebagai simbol Sang Naga Basuki serta ungkapan rasa syukur dan hormat kepada Hyang Widhi atas kemenangan Dharma melawan Adharma,” terangnya.

Jadi,bila penjor dipasang Hari Minggunya misalnya,itu sudah jelas tidak benar,apalagi kita nanceb penjor di Penyajahan Galungan.Itu Tri Waranya Kajeng, hari larang macek/ nanceb.Tapi jaman sekarang banyak orang dikejar waktu,serba buru-buru,sehingga melanggar kepatutan itu.
“ungkap mantan manager beberapa hotel ini.

Ida Bagus Partama juga menjelaskan,waktu yang benar mencabut dan memprelina Penjor Galungan adalah setelah kita menghaturkan Banten pada Hari Buda Kliwon Pahang,atau Buda Kliwon Pegat Wakan.Sedangkan penjor yang patah (rusak) sebelum hari tersebut bisa langsung diprelina,tidak usah diganti lagi.

Terakhir pesannya,jaman sekarang semua serba berubah sesuai situasi dan kondisi,maka cukup sulit menyesuaikan agar sama persis dengan sastra.Antara nawang ( tahu),bisa,dadi,patut dan pantes sudah campuh (berbaur).Namun yang terpenting bagaimana cara kita untuk tetap bisa mengajegkan dan mempertahankan budaya dan agama agar tidak terkikis dimakan beradaban modern.(Brt)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terbongkar, Kejagung Diminta Periksa Pejabat Berwenang

    Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terbongkar, Kejagung Diminta Periksa Pejabat Berwenang

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com JAKARTA – Penetapan tersangka eks-Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus-kasus pertambangan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasalnya, sebagai Dirtekling sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024, Sunindyo membawahi semua inspektur tambang di […]

  • Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan!!.

    Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan!!.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (17/04/2025). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati […]

  • Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

    Era Baru Hukum Nasional, Praktisi: KUHP dan KUHAP Baru Geser Paradigma dari Balas Dendam ke Pemulihan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem peradilan pidana dengan terbitnya UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Perubahan ini dinilai sebagai tonggak sejarah yang mengakhiri warisan hukum kolonial menuju hukum yang lebih modern, humanis, dan nasionalis. Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Wilayah GERCIN Bali, I Wayan Sukayasa, […]

  • Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    Dede Yusuf Minta Kenaikan PBB di Kota Parepare Harus Ada Azas Keadilan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menghentikan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) usai tagihannya melonjak drastis hingga 800%. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong adanya asas keadilan. “Harus berkeadilan. Terutama buat masyarakat yang memang kemampuan membayarnya itu sangat kecil, sangat minim, buruh, tani, nelayan, pensiunan, guru dan lain-lain. Itu […]

  • LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    LPD Desa Adat Yehembang Tahun ini Raih Untung Rp. 1,2 Milyar Lebih, 20 Persen untuk Dana Pembangunan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com ! LPD Desa Adat Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, tahun ini kembali menorehkan prestasi gemilang. Lembaga Perkreditan Desa yang berdiri sejak tahun 1991 silam tersebut, kini telah memiliki aset senilai Rp 60.789.805.500.32 atau hampir Rp 61 Milyar. Sementara untuk keuntungan dalam setahun terakhir ini (tahun buku 2025), LPD Desa Adat Yehembang berhasil […]

  • Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

    Kasus Tanah Petitenget Rp56 Miliar Memanas, Keluarga Almarhum I Nengah Radi Laporkan Oknum Penyidik ke Propam Polda Bali

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Perwakilan Keluarga Almarhum I Nengah Radi melaporkan oknum penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Jumat, 6 Maret 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh I Gede Ardiaska selaku perwakilan keluarga yang didampingi kuasa hukum. Mereka menyatakan keberatan atas status hukum yang saat ini diterima dalam perkara sengketa tanah seluas […]

expand_less