Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Matakompas.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang digadang menjadi solusi dari polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan publik. GCI memberikan fasilitas izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, maupun hubungan kuat lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan global tanpa mengubah prinsip dasar hukum kewarganegaraan Indonesia.

“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” paparnya.

Agus juga menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menerapkan konsep serupa, seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan sejenis di berbagai yurisdiksi menunjukkan bahwa GCI layak diterapkan di Indonesia. Kebijakan ini disebut sejalan dengan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan peningkatan daya saing internasional.

Subjek yang dapat mengajukan GCI meliputi orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.

Sementara itu, izin tinggal GCI tidak berlaku bagi warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem permohonan ini telah terintegrasi all-in-one, mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tanpa batas waktu, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkas Agus. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    Terbongkar di Renon: WNA Rusia Diduga Jadikan Kamar Hotel Four Star sebagai Lokasi Prostitusi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Operasi pengawasan keimigrasian kembali mengungkap praktik pelanggaran di wilayah Denpasar. Setelah menyasar sejumlah titik, petugas melanjutkan operasi ke kawasan Renon pada Sabtu, 2 Mei 2026. Di sebuah kamar hotel Four Star By Trans Renon, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing asal Rusia berinisial AR (27). Perempuan tersebut diduga memanfaatkan kamar hotel […]

  • Sinergitas PERADI PASNI dan Polres Salatiga Perkuat Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    Sinergitas PERADI PASNI dan Polres Salatiga Perkuat Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    JATENG, Matakompas.com — Semangat membangun kolaborasi dan penguatan penegakan hukum kembali ditegaskan dalam pertemuan antara jajaran PERADI PASNI bersama Polres Salatiga yang berlangsung di Mapolres Salatiga, Senin (11/5). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum PERADI PASNI, Kornelis Ratu, S.H., C.Med., CPT bersama tim, dan diterima oleh Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., […]

  • KPK Respon Desakan Massa Aksi Terkait Dugaan Korupsi 8.3T PT Pupuk Indonesia

    KPK Respon Desakan Massa Aksi Terkait Dugaan Korupsi 8.3T PT Pupuk Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/6/2025). Aksi ini berlangsung serius dan penuh tekanan, diwarnai pembakaran ban bekas sebagai simbol ketegasan mereka menuntut agar KPK segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi besar senilai Rp8,3 triliun […]

  • Mobil Expedisi Barang Milik Shopy Arah Jawa Tengah Terbakar Hebat Di Tol Kanci Pejagan

    Mobil Expedisi Barang Milik Shopy Arah Jawa Tengah Terbakar Hebat Di Tol Kanci Pejagan

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 749
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat sebuah unit Mobil Expedisi barang milik shoppy dengan unit mobil merek HINO dan No Pol D 9039 VD. Kebakaran terjadi di Jalan TOL Kanci – Pejagan KM 220 arah Jawa Tengah. Minggu 09 maret 2025. Mobil tersebut di kemudikan oleh seorang driver bernama Endang irawan dan Rahmat swargana […]

  • Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Seiring dengan mulai datangnya musim penghujan di wilayah kabupaten Indramayu menimbulkan masalah klasik yang menghantui sebagian warga Indramayu, bukan hanya bahaya banjir tetapi adanya ancaman demam berdarah, hal ini tidak bisa dipungkiri dimana bila datangnya musim hujan perkembamgan jentik nyamuk mengalami peningkatan secara signifikan apalagi nyamuk demam berdarah (Aedes aegypti dan Aedes albopictus) […]

  • Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

    Warga Majene Desak Ketua Pengadilan Tinggi TUN Makassar Awasi Perkara Bungadia

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Warga Lingkungan Binanga, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk bersikap tegas dalam mengawasi penanganan perkara atas nama korban Bungadia. Hal itu disampaikan warga, ketika menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, Selasa (21/1/2025). Warga mendesak Ketua PT […]

expand_less