Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

Polres Badung Bantah Kriminalisasi dalam Penanganan Kasus WNA Bonnie Blue

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG, Matakompas.com | Penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue oleh Polres Badung dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditengah sorotan publik dan kritik yang berkembang di ruang digital, sejumlah pihak menilai penting adanya pelurusan informasi agar opini yang terbentuk tidak mengarah pada kesimpulan sepihak.

Sumber internal kepolisian menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan Satreskrim Polres Badung merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi di wilayah Bali.

Dalam konteks penegakan hukum, aparat wajib melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Itu amanat undang-undang. Fakta bahwa seseorang kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka justru menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik,” kata seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya.

Dari hasil gelar perkara internal, penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar tersebut, proses pidana tidak dilanjutkan dan Bonnie Blue tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan itu dinilai mencerminkan penerapan asas praduga tak bersalah sekaligus membantah anggapan adanya kriminalisasi. “Jika polisi tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti kuat, itu baru patut disebut kriminalisasi,” tegas sumber tersebut.

Terkait deportasi terhadap Bonnie Blue, kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan Imigrasi dan tidak berkaitan langsung dengan proses pidana. Deportasi dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif keimigrasian, terpisah dari penanganan hukum oleh Polri.

Pakar hukum administrasi negara menjelaskan bahwa WNA tetap dapat dikenai sanksi administratif meskipun tidak terbukti secara pidana. “Ini dua rezim hukum yang berbeda: pidana dan administrasi. Tidak bisa dicampuradukkan,” jelasnya.

Menjawab tudingan bahwa aparat mencari sensasi melalui ekspos media, pihak Polres Badung menyatakan bahwa publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi, mengingat kasus tersebut telah lebih dulu viral di media sosial.

“Polisi justru sering disalahkan kalau dianggap menutup-nutupi. Ketika terbuka, dibilang cari sensasi. Ini dilema institusi publik,” paparnya.

Sementara itu, terkait kemunculan kembali Bonnie Blue di luar negeri dengan konten kontroversial, termasuk dugaan pelecehan simbol negara, aparat menegaskan hal tersebut berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

“Negara hukum bekerja berdasarkan batas kewenangan. Tidak adil jika seluruh konsekuensi perilaku seseorang di luar negeri ditarik sebagai kesalahan penyidik,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian membuka ruang evaluasi internal sebagai bagian dari pembenahan institusi. Namun, publik diimbau agar kritik disampaikan berbasis fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman. “Evaluasi ya, tapi jangan framing seolah ada niat jahat tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan!!.

    Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti 128 Perkara, Bupati Lucky Hakim: Kita Perang Terhadap Pelaku Kejahatan!!.

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 288
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Setelah mendapatkan ketetapan hukum tetap Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan beberapa barang bukti hasil tindak kejahatan di wilayah hukum Indramayu, Kamis (17/04/2025). Acara dipusatkan di halaman Kejaksaan Negeri Indramayu dengan membakar barang bukti tersebut. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (Kajari) didampingi dan disaksikan oleh Bupati […]

  • Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    Pembangunan di Kawasan WBD UNESCO, Satpol PP Bali Gandeng BPN Telusuri Izin Billy’s Restaurant

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali terus mendalami dugaan pelanggaran pembangunan Billy’s Restaurant & Villas di Desa Senganan, Tabanan, menyusul hilangnya segel resmi Pol PP Line yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut. Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pengelola Billy’s […]

  • Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    Kapolres Magelng Kota Pantau Situasi Kamtibmas pada Hari Libur

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama (PJU) Polres Magelang Kota, melaksanakan pemantauan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Magelang pada hari libur. Selasa (28/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan agar Kota Magelang tetap aman dan nyaman, […]

  • Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    Ketua TP Posyandu Bali Tekankan Penyamaan Persepsi dan Penguatan Kader Berbasis Kearifan Lokal

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas kader Posyandu berbasis kearifan lokal dalam pelaksanaan pelayanan masyarakat di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bina Posyandu Angkatan Kelima di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Bapelkes) Denpasar, Senin (18/5). Dalam […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Audiensi dengan Kepala Otorita IKN, PHDI dan Prajaniti Bahas Pura hingga Lahan Pendidikan

    Audiensi dengan Kepala Otorita IKN, PHDI dan Prajaniti Bahas Pura hingga Lahan Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KALIMANTAN TIMUR -Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersama Prajaniti Hindu Indonesia melakukan audiensi dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, di Kantor Otorita IKN, Kutai, Kalimantan Timur, Kamis, 18 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta. Salah satu agenda utama yang dibahas […]

expand_less