Breaking News
light_mode
Trending Tags

Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di Bali.

Ironisnya, dua segel resmi Pol PP Line, yang terpasang di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih dan areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dinyatakan hilang. Hal tersebut membuktikan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Hilangnya dua segel resmi Satpol PP Bali memantik sorotan publik. Pasalnya, segel yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara itu kini raib tanpa penjelasan resmi dan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras masyarakat dan warganet. Di media sosial, sejumlah warganet menyebut Satpol PP Bali “ompong”, istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas secara administratif, namun tumpul dalam praktek penegakan hukum.

Segel Negara Hilang, Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Segel tersebut dipasang melalui prosedur resmi, dilengkapi berita acara dan menjadi bukti sah tindakan penegakan hukum.

 Hilangnya segel memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka, kapan segel dilepas, dan mengapa tidak ada langkah lanjutan yang jelas???

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan terbuka mengenai identitas pihak yang diduga membuka atau merusak segel, laporan resmi tindak pidana, maupun proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat berwenang.

Regulasi Tegas, Penindakan Dipertanyakan

Ironisnya, regulasi terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 221 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.

Namun hingga kini, fakta di lapangan menunjukkan segel hilang tanpa kejelasan penindakan.

Publik Pertanyakan Keadilan Hukum

Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Pertanyaan tersebut kini menggema lebih luas, mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas administratif.

Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali.

Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada pemasangan segel semata. Jika tidak ada langkah tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pro-Kontra Warganet Tak Surut, Nama Koster Justru Perkuat Sorotan Global untuk Bali

    Pro-Kontra Warganet Tak Surut, Nama Koster Justru Perkuat Sorotan Global untuk Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Nama Gubernur Bali Wayan Koster terus menjadi sorotan di media sosial. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan kerap memicu perdebatan panjang di kalangan warganet, mulai dari kritik tajam hingga dukungan terbuka.  Fenomena ini membuat Gubernur Koster hampir selalu muncul sebagai trending topik di ruang digital Indonesia. Di media sosial, unggahan terkait kebijakan Gubernur Bali […]

  • SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    SOUL Action Jadi Ruang Berbagi Kasih dan Penyembuhan Emosional bagi Masyarakat Jakarta Barat

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA BARAT — Di tengah kehidupan perkotaan yang semakin padat, cepat, dan penuh tekanan, banyak orang diam-diam menyimpan kelelahan batin di balik rutinitas sehari-hari. Kesibukan yang terus berjalan kerap membuat masyarakat kehilangan ruang untuk berhenti sejenak, mengenali diri, serta merasakan hangatnya kepedulian dari sesama manusia. Melihat fenomena tersebut, Yayasan Cahaya Cinta Kasih (YCCK) bersama SOUL […]

  • Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    Sawah Terasering Jatiluwih Terancam, Pasek Sukayasa Ungkap Masifnya Pembangunan Ilegal

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) Bali, Wayan Pasek Sukayasa, ST., SH., M.I.Kom., menegaskan adanya sejumlah pelanggaran serius di kawasan Wilayah Budaya Destinasi Pariwisata Sawah Berundak atau Sawah Terasering Subak Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Penegasan ini disampaikan saat dikonfirmasi media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025. Menurut Pasek Sukayasa, […]

  • Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    Pungli Uji KIR, Petugas Dishub Dicopot dari Jabatanya

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.022
    • 0Komentar

    BEKASI,JARRAKPOS.COM – Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bernama Siswanto minta maaf setelah videonya yang diduga melakukan pungli beredar di masyarakat! Siswanto sebelumnya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang kakek penarik angkot yang kendaraannya telat menjalani uji kelayakan kendaraan (KIR) selama tiga hari. Video yang memperlihatkan aksi tersebut viral dan memicu reaksi keras […]

  • Desa Wisata Manu Bhawana Mengwi, Menghidupkan Warisan Kerajaan Menuju Destinasi Pariwisata Berkelas Dunia

    Desa Wisata Manu Bhawana Mengwi, Menghidupkan Warisan Kerajaan Menuju Destinasi Pariwisata Berkelas Dunia

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BADUNG – Di tengah derasnya arus modernisasi dan perkembangan industri pariwisata global, Desa Mengwi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, memilih menapaki jalan berbeda. Desa yang pernah menjadi pusat kejayaan Kerajaan Mengwi pada abad ke-18 ini justru menjadikan sejarah, budaya, alam, dan kehidupan masyarakat sebagai fondasi utama dalam membangun masa depan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. […]

  • Yayasan Camellia Panduwinata Peduli Ribuan Santri di Rangkasbitung, Begini Harapan KITA Lebak 

    Yayasan Camellia Panduwinata Peduli Ribuan Santri di Rangkasbitung, Begini Harapan KITA Lebak 

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Yayasan Camellia Panduwinata kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan ribuan telur dan minyak goreng di Pondok Pesantren (Ponpes) La Tahzan. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami KM 7, Kampung Kalapa Tilu, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat, 7 Februari 2025 kemarin Camellia Panduwinata Lubis menyebut, gerakan ini bukan sekadar […]

expand_less