Breaking News
light_mode
Trending Tags

Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di Bali.

Ironisnya, dua segel resmi Pol PP Line, yang terpasang di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih dan areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dinyatakan hilang. Hal tersebut membuktikan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Hilangnya dua segel resmi Satpol PP Bali memantik sorotan publik. Pasalnya, segel yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara itu kini raib tanpa penjelasan resmi dan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras masyarakat dan warganet. Di media sosial, sejumlah warganet menyebut Satpol PP Bali “ompong”, istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas secara administratif, namun tumpul dalam praktek penegakan hukum.

Segel Negara Hilang, Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Segel tersebut dipasang melalui prosedur resmi, dilengkapi berita acara dan menjadi bukti sah tindakan penegakan hukum.

 Hilangnya segel memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka, kapan segel dilepas, dan mengapa tidak ada langkah lanjutan yang jelas???

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan terbuka mengenai identitas pihak yang diduga membuka atau merusak segel, laporan resmi tindak pidana, maupun proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat berwenang.

Regulasi Tegas, Penindakan Dipertanyakan

Ironisnya, regulasi terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 221 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.

Namun hingga kini, fakta di lapangan menunjukkan segel hilang tanpa kejelasan penindakan.

Publik Pertanyakan Keadilan Hukum

Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Pertanyaan tersebut kini menggema lebih luas, mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas administratif.

Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali.

Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada pemasangan segel semata. Jika tidak ada langkah tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Laporan APSP Ditindaklanjuti Satgas PKH, Hasri Jack Ucapkan Terimakasih ke Kejagung

    Laporan APSP Ditindaklanjuti Satgas PKH, Hasri Jack Ucapkan Terimakasih ke Kejagung

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PASANGKAYU – Langkah mengejutkan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan menyita seluas 861,7 hektar lahan sawit yang selama ini dikuasai PT. Pasangkayu, anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari (AAL), di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis 10 Juli 2025. Penyitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025. Dan tindakan ini […]

  • Ny. Putri Koster Ajak Kader PKK Bali Jadi Perempuan Kreatif dan Penggerak Ekonomi Keluarga

    Ny. Putri Koster Ajak Kader PKK Bali Jadi Perempuan Kreatif dan Penggerak Ekonomi Keluarga

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, mengajak seluruh kader TP PKK se-Bali untuk aktif berperan dalam membangun daerah masing-masing, salah satunya melalui penguatan ekonomi keluarga. Menurutnya, perempuan memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendampingi tumbuh kembang anak, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan rumah tangga melalui kreativitas dan kemandirian ekonomi. “Sebagai […]

  • Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    Pemprov Bali Peringati Harkitnas ke-118, Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Sorotan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui apel yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5). Apel dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani. Dalam kesempatan tersebut, Luh Ayu Aryani membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional merupakan […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Fungsi Pengawasan, Respons Sorotan Sidak Perizinan

    Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Fungsi Pengawasan, Respons Sorotan Sidak Perizinan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |  Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Made Supartha menegaskan bahwa pembentukan Pansus TRAP merupakan bentuk konkret pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif terhadap maraknya pelanggaran pembangunan di Bali. Penegasan tersebut disampaikan Made Supartha sebagai respons atas sorotan influencer Benny Subawa melalui akun Instagram @bennysubawa, yang menyinggung aktivitas inspeksi […]

  • Serah Terima Peralatan di Lapangan Renon, Samapta Polresta Denpasar Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

    Serah Terima Peralatan di Lapangan Renon, Samapta Polresta Denpasar Pastikan Situasi Aman dan Terkendali

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Unit Turjawali Satuan Samapta Polresta Denpasar melaksanakan kegiatan serah terima peralatan operasional di kawasan Parkir Timur Lapangan Renon, Denpasar, pada Jumat malam (27/3/2026) pukul 20.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Adnyana TJ, S.Sos., S.H., M.M., sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapsiagaan personel dalam mendukung […]

  • Bali Tak Sepi: Lonjakan Wisman Tembus 7,05 Juta Jadi Penopang Utama 2025

    Bali Tak Sepi: Lonjakan Wisman Tembus 7,05 Juta Jadi Penopang Utama 2025

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Data resmi kembali mematahkan narasi Bali sepi wisatawan sepanjang 2025. Alih-alih lesu, pariwisata Bali justru mencatat rekor baru dari pasar internasional. Sepanjang 2025, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) menembus angka 7,05 juta orang, tertinggi sepanjang sejarah pariwisata Bali dan melampaui capaian sebelum pandemi Covid-19. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat bahwa daya tarik Bali […]

expand_less