Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

Segel Negara Raib Tanpa Proses Hukum, Wibawa Satpol PP Bali Dipertanyakan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com  | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang segel resmi atas bangunan yang melanggar tata ruang di Bali. Salah satunya di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, khususnya di Billy’s Restaurant & Villas. Selain itu, Satpol PP Bali juga memasang segel resmi di areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dan sejumlah tempat lainnya yang diduga melanggar tata ruang dan perizinan di Bali.

Ironisnya, dua segel resmi Pol PP Line, yang terpasang di Billy’s Restaurant & Villas, Jatiluwih dan areal Pura Belong Batu Nunggul Jimbaran dinyatakan hilang. Hal tersebut membuktikan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Hilangnya dua segel resmi Satpol PP Bali memantik sorotan publik. Pasalnya, segel yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara itu kini raib tanpa penjelasan resmi dan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum.

Peristiwa ini langsung memicu reaksi keras masyarakat dan warganet. Di media sosial, sejumlah warganet menyebut Satpol PP Bali “ompong”, istilah yang menggambarkan aparat yang terlihat tegas secara administratif, namun tumpul dalam praktek penegakan hukum.

Segel Negara Hilang, Pengawasan Dipertanyakan

Segel Pol PP Line bukan sekadar pita pembatas. Segel tersebut dipasang melalui prosedur resmi, dilengkapi berita acara dan menjadi bukti sah tindakan penegakan hukum.

 Hilangnya segel memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membuka, kapan segel dilepas, dan mengapa tidak ada langkah lanjutan yang jelas???

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan terbuka mengenai identitas pihak yang diduga membuka atau merusak segel, laporan resmi tindak pidana, maupun proses hukum yang telah dijalankan oleh aparat berwenang.

Regulasi Tegas, Penindakan Dipertanyakan

Ironisnya, regulasi terkait pelanggaran segel negara tergolong tegas. Pasal 232 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang membuka atau merusak segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana penjara hingga 3,5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara Pasal 221 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar penyegelan, dengan ancaman sanksi administratif hingga gugatan perdata.

Namun hingga kini, fakta di lapangan menunjukkan segel hilang tanpa kejelasan penindakan.

Publik Pertanyakan Keadilan Hukum

Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan publik bahwa hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun melemah ketika berhadapan dengan pihak berkepentingan.

“Kalau segel resmi negara saja bisa dilepas tanpa konsekuensi, lalu apa fungsi Satpol PP,” tulis seorang warganet.

Pertanyaan tersebut kini menggema lebih luas, mempertanyakan apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas administratif.

Ujian Integritas Satpol PP Bali

Kasus hilangnya dua segel Pol PP Line menjadi ujian serius bagi integritas dan profesionalitas Satpol PP Bali.

Publik menanti keberanian aparat untuk membuka fakta, menindak pelaku, dan membuktikan bahwa hukum tidak berhenti pada pemasangan segel semata. Jika tidak ada langkah tegas, peristiwa ini berpotensi menjadi simbol merosotnya wibawa penegakan hukum di Bali. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    Pemuda Bengkulu Semakin Aktif Berwirausaha, Dispora Beri Pendampingan

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Minat pemuda Bengkulu dalam dunia usaha terus meningkat. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mencatat, sudah ribuan pemuda dari sembilan kabupaten dan satu kota mulai merintis usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, Samsir, SE, ME, mengatakan pihaknya terus memantau dan mendukung perkembangan wirausaha muda di […]

  • Bukan Soal Tajir, tapi Kolaborasi! Pesan Kadispora Bengkulu buat Anak Muda

    Bukan Soal Tajir, tapi Kolaborasi! Pesan Kadispora Bengkulu buat Anak Muda

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menegaskan bahwa kesuksesan anak muda tidak selalu ditentukan oleh banyaknya modal atau kekayaan. Menurutnya, kolaborasi dan membangun jaringan adalah kunci utama untuk berkembang di era sekarang. “Banyak yang mikir sukses itu harus punya modal gede dulu. Padahal, kolaborasi yang kuat bisa membuka […]

  • Mandat Undang-undang, DPR Beri Tenggah Waktu 10 Hari ke Pemerintah Laksanakan PSU

    Mandat Undang-undang, DPR Beri Tenggah Waktu 10 Hari ke Pemerintah Laksanakan PSU

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 753
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut kisaran anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bisa sampai Rp 1 Triliun. “KPU menyampaikan kurang lebih Rp486 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 miliar, tambah kalau ada pilkada ulangnya, ya kurang lebih Rp250 (miliar) lah. Tadi […]

  • Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    Dandim 1611/Badung: Apel Pam VVIP Digelar, TNI-Polri Pastikan Kunjungan Wapres di Bali Berjalan Lancar.

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 3
    • 0Komentar

    BALI, MataKompas.com – Denpasar, Dalam rangka menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia beserta rombongan di wilayah Provinsi Bali, TNI-POLRI menggelar Apel Gelar Kesiapan Pasukan Pam VVIP pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Acara ini bertempat di Lapangan Makorem 163/WSA, Jl. PB Sudirman, Dauh Puri, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Putu […]

  • Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    Made Supartha: Investasi di Bali Jangan Sampai Mengorbankan Alam dan Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    DENPASAR — Di tengah derasnya arus pembangunan dan investasi yang terus masuk ke Pulau Dewata, suara kritis kembali datang dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa investasi di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi semata, tetapi wajib menjaga keseimbangan antara pertumbuhan, kelestarian alam, budaya, dan […]

  • Akademisi UNHI, Komang Arya Mukti Maruti Sebut Haluan Bali 100 Tahun ke Depan Sebagai Kontrak Lintas Generasi

    Akademisi UNHI, Komang Arya Mukti Maruti Sebut Haluan Bali 100 Tahun ke Depan Sebagai Kontrak Lintas Generasi

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Akademisi Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Komang Arya Mukti Maruti memandang Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan sebagai panggilan tanggung jawab lintas generasi, khususnya bagi generasi muda Bali yang hidup di persimpangan sejarah dan masa depan. Komang Arya menegaskan, pandangannya lahir bukan dari kepentingan politis maupun glorifikasi kepemimpinan tertentu, […]

expand_less