Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan tersebut menyasar dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

” Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” kata GPS, dalam Konferensi Pers di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

GPS menjelaskan, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah daluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan cacat administrasi dalam dokumen penetapan tersangka.

“Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022,” kata GPS.

Lebih lanjut, GPS menyebutkan bahwa secara kelembagaan, BPN telah menunjukkan sikap yang konsisten sejak penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini.

 Konsistensi tersebut, menurutnya, tetap terjaga meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di lingkungan BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung.

“Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegas GPS.

GPS juga menyoroti hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018.

Menurutnya, kesimpulan dan rekomendasi tim tersebut seharusnya dijadikan acuan dalam tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap adanya dokumen berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut menyebutkan adanya kuasa dari 15 orang kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura, yang diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.

“Pada intinya disebutkan terdapat tanah negara + 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372 dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada diluar Kawasan tanah milik sertfikat No 372 Desa Jimbaran,” kata GPS.

Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat tersebut juga tercatat atas nama I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.

GPS menilai menjadi tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran.

“Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintah selalu berupaya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Made Supartha Soroti Lambannya Implementasi Perda Bendega: Mosi Tidak Percaya HNSI Harus Jadi Alarm bagi Pemerintah

    Made Supartha Soroti Lambannya Implementasi Perda Bendega: Mosi Tidak Percaya HNSI Harus Jadi Alarm bagi Pemerintah

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, Made Supartha, menilai munculnya mosi tidak percaya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali merupakan sinyal serius yang […]

  • Dr Ribka Tjiptaning Dorong Pemerintah Serius Tangani Isu Kesehatan

    Dr Ribka Tjiptaning Dorong Pemerintah Serius Tangani Isu Kesehatan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Politisi PDIP Dr. Ribka Tjiptaning meminta Pemerintah Presiden Prabowo Subianto di momentum 100 hari kepemimpinannya untuk serius dalam menangani isu kesehatan. Menurut Dr Ribka, pemerintah tidak hanya berfokus pada program Makan Bergizi Gratis. “Pemberian makanan bergizi gratis itu boleh, dan baik saja tapi jika tujuannya untuk mengentaskan stunting tidak tepat. Karena stunting […]

  • Istana Kepresidenan Gelar Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    Istana Kepresidenan Gelar Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 800
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Istana Kepresidenan Jakarta menggelar open house pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang akan berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025. Dalam acara tersebut, masyarakat umum diundang untuk hadir, seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, pada Minggu (30/3/2025). Yusuf menjelaskan bahwa acara ini bertujuan sebagai […]

  • Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    Laksanakan Program Presiden, Bulog Jemput Gabah Petani dengan Harga Fantastis

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 869
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Perum Bulog lakukan aksi nyata lewat Program Jemput Gabah sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mendukung kesejahteraan petani. Kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Malingping Lebak dan Cikesik Pandeglang. Direktur Bisnis Perum Bulog, Febby Novita menyebut, saat ini Bulog sedang gencar-gencarnya melakukan penyerapan gabah petani. Kata Febby, Bulog terus hadir sampai ke […]

  • Gubernur Koster Serahkan Seragam Buat 503 Pecalang Buleleng Siapkan Insentif Rp50 Juta per Desa Adat

    Gubernur Koster Serahkan Seragam Buat 503 Pecalang Buleleng Siapkan Insentif Rp50 Juta per Desa Adat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BULELENG, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan bantuan seragam kepada 503 pecalang dari 14 banjar adat di Desa Adat Buleleng, bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu, 7 Pebruari 2026. Penyerahan dilakukan saat pertemuan bersama pecalang di Setra Desa Adat Buleleng sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka yang ngayah tanpa pamrih. Bantuan seragam lengkap berupa […]

  • Bulan Bung Karno 2026, Made Supartha Bangun Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual

    Bulan Bung Karno 2026, Made Supartha Bangun Kesadaran Hukum Kekayaan Intelektual

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Dalam rangka memperingati HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menggelar kegiatan “Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual” di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu (24/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen partai dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya, inovasi, kreativitas, serta produk […]

expand_less