Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Advokat Nilai Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Bermasalah, Praperadilan Digelar 23 Januari

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Praperadilan ini diajukan terkait penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH., S.H., berdasarkan Ketetapan Nomor tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan bahwa pokok permohonan praperadilan tersebut menyasar dugaan cacat formil dalam penerbitan surat penetapan tersangka. Dugaan tindak pidana yang dikenakan disebut merujuk pada Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

” Jadi yang dimasalahkan adalah cacat formil terbitnya surat dari penetapan tersangka,” kata GPS, dalam Konferensi Pers di Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

GPS menjelaskan, salah satu persoalan mendasar adalah penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku dan telah daluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan cacat administrasi dalam dokumen penetapan tersangka.

“Selain itu, cacat administrasi dengan menyebutkan pelaksanaan Gelar Perkara pada tahun 2022,” kata GPS.

Lebih lanjut, GPS menyebutkan bahwa secara kelembagaan, BPN telah menunjukkan sikap yang konsisten sejak penerbitan sertifikat pada tahun 1985, proses jual beli pada 1989, hingga saat ini.

 Konsistensi tersebut, menurutnya, tetap terjaga meski terjadi beberapa kali pergantian pimpinan di lingkungan BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung.

“Beberapa kali pergantian kepemimpinan di instansi BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung tetap sikapnya sama, tetapi baru di era kepemimpinan Kapolda Bali Irjen (Pol) Daniel Adityajaya dengan serampangan menjadikan Kakanwil BPN Bali dipaksa menjadi Tersangka dengan ancaman pasal pidana yang tidak jelas,” tegas GPS.

GPS juga menyoroti hasil kerja Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali yang dibentuk pada 24 Mei 2018.

Menurutnya, kesimpulan dan rekomendasi tim tersebut seharusnya dijadikan acuan dalam tahap penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan Tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, karena hilangnya arsip terjaga persis seperti yang disangkakan kepada Tersangka Kakanwil BPN Bali? Jika arsipnya masih ada kenapa tidak digunakan? Sebab jangan sampai malah ikut masuk dalam klasifikasi yang dimaksudkan tim terpadu tersebut,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap adanya dokumen berupa Surat Pernyataan atau Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989. Dokumen tersebut menyebutkan adanya kuasa dari 15 orang kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara atau calon laba pura, yang diperkuat dengan surat tertulis tangan tertanggal 12 Desember 1989.

“Pada intinya disebutkan terdapat tanah negara + 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372 dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan memang berada diluar Kawasan tanah milik sertfikat No 372 Desa Jimbaran,” kata GPS.

Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran. Salah satu penandatangan surat tersebut juga tercatat atas nama I Made Tarip Widartha dan diketahui oleh pejabat Kantor Pertanahan Badung saat itu.

GPS menilai menjadi tidak logis apabila saat ini muncul tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran.

“Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.

Menutup keterangannya, GPS menegaskan bahwa BPN Bali sebagai institusi pemerintah selalu berupaya menjalankan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan hukum dan menghormati setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“BPN Bali juga meminta jajaran Polda Bali bisa menjaga dan menghormati batas-batas kewenangan yang bisa dijalankan oleh BPN dalam melakukan pelayanan Masyarakat di bidang pertanahan,” pungkasnya. (red).

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

    Kemerdekaan Pers Dipertaruhkan, PPWI Gugat Penahanan Larshen Yunus ke PN Jakarta Selatan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi aktivis serta pembungkaman kebebasan pers di Provinsi Riau kini memasuki babak baru. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Divisi Hukum dan Advokasinya tengah merampungkan seluruh berkas administrasi untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan […]

  • Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Padam

    Usia 67 Tahun, PEPABRI Bali Tegaskan Api Perjuangan Tak Padam

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PEPABRI Provinsi Bali menegaskan semangat pengabdian purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri kepada bangsa dan negara tidak pernah berakhir meski telah memasuki masa purna tugas. Pesan tersebut mengemuka dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri DPD PEPABRI Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksiranawa, Art Center Denpasar, […]

  • AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    AFK Pakpak Bharat Gelar Futsal Sakat Banurea Cup

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Asosiasi Futsal Kabupaten (AFK) Pakpak Bharat menggelar turnamen futsal U-13 memperebutkan Piala Sakat Banurea yang dijadwalkan berlangsung di Jangta Futsal Pakpak Bharat akhir bulan ini Ketua AFK Pakpak Bharat Pistar Brando mengatakan Turnamen ini merupakan program kerja AFK Pakpak Bharat bertujuan membina dan meningkatkan potensi atlet futsal di Pakpak Barat serta menjalin […]

  • Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    Kemenkum Jabar Bersama Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi dan Sepakati Kolaborasi Strategis

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com. Bandung – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman pada Senin 20 Januari 2025.   Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Sekretaris Daerah Jawa Barat, menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, beserta jajaran pimpinan tinggi pratama, pejabat […]

  • Mantan Pemain Persib, Jadi Pelatih Baru Pesik Kuningan

    Mantan Pemain Persib, Jadi Pelatih Baru Pesik Kuningan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 966
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Untuk mengejar target promosi ke Liga 3 musim mendatang, Manajemen Pesik Kuningan ternyata benar benar serius. Salah satu bukti dari keseriusan itu Manajemen Pesik Kuningan mendatangkan mantan pemain Persib Bandung yang berjaya di kisaran tahun 2004-2007. Mantan pemain Persib itu adalah Boy Jati Asmara yang ditunjuk langsung oleh Manajemen sebagai Pelatih Kepala […]

  • Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pengembangan Gulat untuk Prestasi Nasional

    Dispora Bengkulu Dukung Penuh Pengembangan Gulat untuk Prestasi Nasional

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu terus berkomitmen mengembangkan cabang olahraga gulat sebagai salah satu unggulan daerah. Dengan pencapaian medali perunggu pada Pekan Olahraga Nasional (PON) sebelumnya, Dispora optimis bahwa gulat memiliki potensi besar untuk membawa Bengkulu semakin bersinar di tingkat nasional. Sekretaris Dispora Bengkulu, Mike Van Hope, menyampaikan bahwa prestasi […]

expand_less