Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.

 Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

 GPS menyebut penerapan pasal oleh penyidik mengandung kekeliruan secara formil maupun materil, bahkan berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu.

Menurut GPS, pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan tiga ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging sudah tidak berlaku.

GPS menegaskan sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi.

GPS juga menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena alat bukti bertujuan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

GPS menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GPS menyebut Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

GPS juga menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN Pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan tim, Polda Bali menyatakan Pemohon tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019-2022.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan pejabat dikenai sanksi pidana.

Menurut Termohon, daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan setelah kondisi arsip kembali terjaga dan diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru. Karena itu, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dinilai tidak cacat formil dan tetap sah. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Turut Memfasilitasi Penyerahan Ijazah Paket C.

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfiah, SH, M.H, turut serta memfasilitasi dan mendampingi penyerahan ijazah paket C di PKBM amanah Desa Kudukeras. Senin 10/02/25. Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Dr. Sophi Zulfiah berkenan mendampingi Penyerahan Ijazah dari PKBM ke peserta didik bernama Erdi sebagai wujud kepedualian terhadap pendidikan. Sophi mengatakan, Erdi […]

  • Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    Kejari Jakpus Terima Berkas Tahap II Kasus Gratifikasi Terpidana Ronald Tannur

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Tim Penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (8/1/2025) telah menerima pelimmpahan berkas perkara dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) dalam kasus suap atau gratifikasi penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Kedua tersangka itu Meirizka Widjaja (MW) adalah ibu Ronald Tannur, sementara Lisa […]

  • Polsek Kotanopan Dan Polres Madina Amankan 2 Pelaku Tambang Ilegal Di Jambur  Tarutung Dengan 1 Unit Alat Berat  Excapator

    Polsek Kotanopan Dan Polres Madina Amankan 2 Pelaku Tambang Ilegal Di Jambur Tarutung Dengan 1 Unit Alat Berat Excapator

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Panyabungan -JarrakPos- Kepolisian Polsek Kotanopan dan Polres Mandailing Natal mengamankan satu unit alat berat yang terlibat melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan.Selasa Pagi 04/02/2025 “Alat berat ini diamankan dari kegiatan penertiban serta penengakkan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kotanopan dan Polres Madina terhadap aktivitas tambang ilegal,”satu unit alat berat […]

  • Upacara Guru Piduka dan Penanaman Pohon Jadi Simbol Pemulihan Ekosistem di Bangli

    Upacara Guru Piduka dan Penanaman Pohon Jadi Simbol Pemulihan Ekosistem di Bangli

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    BANGLI, Matakompas.com | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, Kintamani, Bangli, Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini menjadi simbol penghormatan terhadap alam sekaligus bentuk nyata upaya pemulihan ekosistem dengan melibatkan masyarakat adat dan generasi muda. Pelaksanaan kegiatan tersebut juga menandai tahap […]

  • Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dukungan terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Rabu (3/6/2026), sekitar 200 tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, mahasiswa, hingga komunitas adat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar untuk menyatakan dukungan […]

  • Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    Aktivitas PT Bali Turtle Island Development Ditutup Sementara, Pansus TRAP Soroti Ketidaksinkronan Dokumen dan Fakta

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara sejumlah aktivitas PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026). Keputusan tersebut diambil setelah tim Pansus menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, […]

expand_less