Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Praperadilan Made Daging Bergulir, GPS Tegaskan Pasal Sudah Kedaluwarsa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 6 Pebruari 2026.

 Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena menggunakan dasar pasal yang dinilai sudah tidak berlaku.

 GPS menyebut penerapan pasal oleh penyidik mengandung kekeliruan secara formil maupun materil, bahkan berpotensi terjadi intervensi pihak tertentu.

Menurut GPS, pendapat tersebut diperkuat oleh keterangan tiga ahli yang menyatakan pasal yang disangkakan kepada I Made Daging sudah tidak berlaku.

GPS menegaskan sangkaan pidana bersumber dari Pasal 421 KUHP lama yang telah dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang dinilai telah kedaluwarsa.

“Proses penegakan hukum pidana mewajibkan terpenuhinya asas legalitas, yaitu adanya ketentuan pasal yang masih berlaku atau tidak melewati masa daluwarsa,” kata GPS di hadapan Hakim Tunggal Ketut Somanasa.

Dalam kesimpulannya, GPS menyatakan bahwa dengan tidak berlakunya Pasal 421 KUHP lama dan daluwarsanya Pasal 83 UU Kearsipan, maka unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi.

GPS juga menilai seluruh proses pengumpulan alat bukti kehilangan makna karena alat bukti bertujuan membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

GPS menambahkan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setelah 2 Januari 2026 seluruh tindak pidana yang tidak lagi tercantum dalam KUHP baru wajib dihentikan demi hukum.

Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan terbitnya SEMA Nomor 1 Tahun 2026 serta adanya surat petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, GPS menyebut Pasal 83 UU Kearsipan termasuk rumpun hukum administratif yang memiliki sanksi pidana sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme internal terlebih dahulu, dengan pidana sebagai upaya terakhir.

GPS juga menegaskan tidak pernah ada pemeriksaan dari Inspektorat, APIP, maupun Ombudsman terkait dugaan kesalahan langsung Pemohon.

GPS menjelaskan Pemohon hanya menjalankan perintah membuat laporan terkait sengketa lahan yang diklaim sebagai lahan pengempon Pura Dalem Balangan.

Bahkan, Ombudsman RI disebut telah menutup kasus tersebut setelah gelar perkara di Kementerian ATR/BPN Pusat. “Tiada tindak pidana, maka tiada boleh ada tersangka juga,” tegas GPS.

Sementara itu, Polda Bali selaku Termohon tetap berpendapat penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah secara hukum.

Melalui Bidang Hukum yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra, dan tim, Polda Bali menyatakan Pemohon tidak menjalankan kewajiban memperbaiki atau mengembalikan data informasi yang rusak atau hilang saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung periode 2019-2022.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan keadaan terlarang secara berlanjut berupa tidak terjaganya arsip negara sehingga dikategorikan sebagai delik berlanjut.

Polda Bali juga menegaskan frasa “setiap orang” dalam Pasal 83 UU Kearsipan memungkinkan pejabat dikenai sanksi pidana.

Menurut Termohon, daluwarsa tidak dihitung sejak Pemohon berhenti menjabat, melainkan setelah kondisi arsip kembali terjaga dan diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (1) huruf a KUHP baru. Karena itu, Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dinilai tidak cacat formil dan tetap sah. (red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    Polemik Seng Berakhir, Penataan Jatiluwih Jadi Harapan Bangkitkan Wisata Tabanan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 7
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Upaya penataan kawasan hijau Jatiluwih mulai menunjukkan hasil positif. Polemik pemasangan seng di areal persawahan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang sempat memicu penurunan tajam kunjungan wisatawan, kini berangsur mereda setelah dilakukan pembongkaran seng di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Senin, 5 Januari 2026. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara […]

  • Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

    Dibuang Sepihak dari Hotel Jimbarwana, PT. Segera Internasional Development Gugat Pemkab Jembrana Rp.40 Milyar

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JEMBRANA, Matakompas.com – Menjelang setahun kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, tiba-tiba Pemkab Jembrana diguncang perkara hukum. PT Segara Internasional Development, perusahan yang mengontrak/mengelola Hotel Jimbarwana, tiba-tiba melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. Pihak yang digugat Pemkab Jembrana dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana I […]

  • Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

    Polemik Lift Kaca Kelingking Beach, Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Jika Terbukti Melanggar Bisa Di Bongkar

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 9
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sejumlah instansi terkait tengah mendalami dugaan pelanggaran izin pembangunan fasilitas wisata “lift kaca” yang berlokasi di wilayah Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Dalam wawancaranya Ketua Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha menyampaikan bahwa proyek wisata tersebut diduga […]

  • NCW Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Kuta, Minta Seluruh Fakta dan Dugaan Motif Ekonomi Diungkap di Persidangan

    NCW Bali Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Lansia di Kuta, Minta Seluruh Fakta dan Dugaan Motif Ekonomi Diungkap di Persidangan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BADUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Kasus yang kini bergulir di pengadilan itu diduga melibatkan anak dan cucu korban sendiri. DPW NCW Bali menilai, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan […]

  • Desakan Copot Kapolri Meningkat, Ada Apa

    Desakan Copot Kapolri Meningkat, Ada Apa

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta Jarrakpos.com – Desakan untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat. Kali ini, tekanan datang dari Ketua Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI), Sarman El Hakim, yang secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia tersebut. Menurut Sarman, Kapolri Listyo Sigit telah gagal menunjukkan tanggung jawab dan profesionalisme […]

  • Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    Miris Dinkes Indramayu tidak Mempunyai Alat Fogging yang Presentatif.

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Seiring dengan mulai datangnya musim penghujan di wilayah kabupaten Indramayu menimbulkan masalah klasik yang menghantui sebagian warga Indramayu, bukan hanya bahaya banjir tetapi adanya ancaman demam berdarah, hal ini tidak bisa dipungkiri dimana bila datangnya musim hujan perkembamgan jentik nyamuk mengalami peningkatan secara signifikan apalagi nyamuk demam berdarah (Aedes aegypti dan Aedes albopictus) […]

expand_less