Breaking News
light_mode
Trending Tags

Buah Simalakama Polda Bali: Kala Kemenangan Praperadilan Berubah Jadi Jerat Hukum

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak gugatan I Made Daging, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, ternyata bukan akhir perlawanan. Justru di balik vonis yang seolah memenangkan penyidik itu, tersimpan ironi hukum yang kini membelit Polda Bali dalam posisi sulit: maju kena, mundur pun kena.

Hakim tunggal I Ketut Somanasa memutuskan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah dan berlandaskan dua alat bukti yang cukup. Putusan bernomor S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali itu pun mengikat semua pihak. Namun konsekuensi yuridis dari putusan ini justru menjerat penyidik sendiri.

*”Pasal yang Sudah Mati” dan Jerat Kedaluwarsa*

Gede Pasek Suardika, kuasa hukum I Made Daging, membuka kejanggalan fundamental dalam konstruksi perkara ini. Menurutnya, penyidik kini terpaku pada dua pasal yang keduanya bermasalah secara legal formal.

Pertama, Pasal 421 KUHP lama. “Pasal ini sudah tidak dikenal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif 2 Januari 2026. Jika perkara ini dilanjutkan ke pengadilan, akan terjadi pelanggaran asas legalitas absolut, yakni Pasal 1 Ayat (1) KUHP baru. Mengadili seseorang dengan pasal yang sudah dicabut adalah kemunduran besar sistem peradilan pidana kita,” tegas Pasek.

Kedua, Pasal 83 UU No. 43/2009 tentang Kearsipan yang dijadikan pasal alternatif. Berdasarkan Pasal 136 Ayat (1) huruf a UU KUHP baru, delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun daluwarsa setelah tiga tahun. Fakta persidangan menunjukkan tempus delicti peristiwa yang dipersangkakan telah melampaui batas tersebut.

“Ini buah simalakama. Di satu sisi putusan praperadilan mengunci penyidik untuk konsisten dengan pasal-pasal itu. Di sisi lain, kedua pasal itu sudah kehilangan legitimasi—satu karena dicabut, satu lagi kedaluwarsa. Kalau dilanjutkan, pasti tumbang di persidangan. Kalau dihentikan lewat SP3, justru anomali dengan putusan pengadilan yang menyatakan penetapan tersangka sudah sah,” urai Pasek.

*Bumerang Kemenangan Prosedural*

Analisis hukum yang berkembang justru melihat putusan praperadilan ini sebagai kemenangan prosedural sempit yang berpotensi menjadi kekalahan substantif. Hakim praperadilan memang hanya memeriksa keabsahan formal penetapan tersangka—dan dalam hal ini penyidik dinyatakan telah memenuhi syarat dua alat bukti. Namun persoalan mendasar seperti relevansi pasal dengan peristiwa, masa berlaku norma, dan apakah perbuatan itu benar-benar tindak pidana, sama sekali tidak tersentuh.

Akibatnya, penyidik dan kelak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkunci pada konstruksi hukum yang telah mereka bangun sendiri. Tidak ada ruang untuk mengubah pasal secara fundamental karena akan bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

*Senjata Strategis di Sidang Pokok Perkara*

Jika perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan, setidaknya ada tiga batu sandar hukum yang siap menghadang JPU di persidangan.

Pertama, asas error in persona. Keputusan yang kini dipidanakan bukanlah kebijakan personal I Made Daging, melainkan produk final gelar kasus internal BPN secara berjenjang pada 2013 dan 2014 yang melibatkan BPN Pusat. Kesimpulan saat itu tegas: tanah objek sengketa berada di atas sertifikat hak milik pihak lain yang sah.

Kedua, bukti discrimen dari Dokumen Satgas 2018. Dokumen resmi yang ditandatangani unsur Polri dan BPN ini secara eksplisit merekomendasikan penyelesaian kasus melalui mekanisme “Tindak Lanjut Administrasi Pertanahan”, bukan pemidanaan. Dalam hukum pidana, ketika aparat penegak hukum sendiri berbeda pendapat tentang sifat perbuatan—administratif versus pidana—maka asas in dubio pro reo (keraguan hukum diberikan untuk terdakwa) wajib diberlakukan.

Ketiga, prinsip ultimum remedium. Hukum pidana adalah senjata terakhir, bukan yang pertama. Rekomendasi Satgas 2018 menjadi bukti otentik bahwa negara pernah menilai perkara ini cukup diselesaikan secara administratif tanpa kriminalisasi.

*Beban Berat di Pundak Polda Bali*

Pasek menegaskan bahwa putusan praperadilan justru menempatkan I Made Daging dalam posisi tawar yang kuat. “Beban berat sekarang ada di Polda Bali untuk membuktikan bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar secara hukum, apalagi sudah dikuatkan putusan pengadilan. Tapi pasalnya sudah tidak berlaku. Ini jebakan batman,” sindirnya.

Ia juga menyoroti dilema etik dan yuridis jika penyidik nekat mengubah pasal. “Mengganti pasal berarti mengingkari kebenaran penetapan tersangka yang sudah disahkan pengadilan. Selain itu, terikat asas lex mitior dan lex favor reo, penyidik wajib memilih ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka, bukan justru mencari pasal baru yang lebih berat.”

*Persidangan: Panggung Uji Substansi*

Jika praperadilan adalah uji formalitas, maka sidang pokok perkara kelak menjadi panggung sesungguhnya untuk menguji roh pemidanaan. Di sinilah hakim akan memutus pertanyaan fundamental: apakah negara bisa memidana seseorang menggunakan pasal yang sudah mati? Apakah negara bisa menuntut ketika hak penuntutannya telah gugur demi hukum?

Para pengamat menilai, posisi JPU kelak akan sangat rumit. Mereka harus membangun dakwaan di atas fondasi yang rapuh—pasal usang dan kedaluwarsa—sambil melawan bukti-bukti pembelaan yang justru lahir dari dokumen resmi institusi negara sendiri.

*Skenario Akhir: Bebas atau Tidak Dapat Diterima?*

Dua skenario hukum dinilai paling mungkin terjadi. Pertama, Majelis Hakim menyatakan penuntutan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena cacat formil: pasal yang digunakan tidak berlaku atau telah kedaluwarsa. Kedua, putusan bebas murni (vrijspraak) dengan pertimbangan unsur tindak pidana tidak terbukti karena perbuatan terdakwa merupakan diskresi administratif sah yang tidak menimbulkan kerugian negara.

*Epilog*

Polda Bali kini berada di persimpangan. Mempertahankan pasal usang sama dengan membawa kapal pecah mengarungi samudra persidangan. Menghentikan perkara sama dengan kontradiksi terhadap putusan pengadilan yang memenangkannya. Sementara mengganti pasal berarti mengakui secara diam-diam bahwa konstruksi awal mereka keliru.

Putusan praperadilan yang semula dirayakan sebagai kemenangan, perlahan berubah wujud menjadi buah simalakama. Dan I Made Daging, dari kejauhan, hanya perlu bersabar menunggu hukum bekerja sebagaimana mestinya—karena kadang, kekalahan di awal justru menyimpan benih kemenangan sejati di pengadilan. (Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    PS Malaka Unggul Sementara 1–0, Gol Cepat di Menit ke-4 Guncang Langit Marilonga

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Matakompas
    • visibility 22
    • 0Komentar

    NTT, Matakompas.com- PS Malaka membuka laga perempat-final ETMC 2025 dengan cara paling elegan dan paling menggigit: gol cepat di menit ke-4 yang langsung mengunci keunggulan sementara 1–0 atas Bajak Laut Labuan Bajo. Stadion Marilonga mendadak bergemuruh. Sorakan pendukung Manumeo meledak, sementara kubu lawan tampak terguncang oleh kejutan awal ini lewat sepakat kaki pemain atas nama […]

  • Gubernur Koster: Media Kunci Sukseskan 100 Tahun Bali Era Baru

    Gubernur Koster: Media Kunci Sukseskan 100 Tahun Bali Era Baru

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com  – Media massa dinilai memiliki posisi strategis dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang Provinsi Bali. Peran media menjadi kunci dalam mengawal transformasi besar Bali menuju masa depan yang berkelanjutan dan berakar pada nilai budaya. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menggelar ramah tamah bersama insan pers di Rumah Jabatan Gubernur, Gedung […]

  • Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Perkuat Sinergi, Fokus Kawal Tata Ruang dan Jaga Stabilitas Keamanan Daerah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Komitmen menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta mewujudkan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan di Provinsi Bali terus diperkuat melalui sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga legislatif. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan silaturahmi antara Subdirektorat I Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

  • Jejak Sang Pelopor Kesehatan Bali Diabadikan, RSUP Prof. Ngoerah Resmikan Aula dr. AA Made Djelantik

    Jejak Sang Pelopor Kesehatan Bali Diabadikan, RSUP Prof. Ngoerah Resmikan Aula dr. AA Made Djelantik

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Jejak pengabdian dr. Anak Agung Made Djelantik dalam membangun pelayanan kesehatan di Bali kini resmi diabadikan. RSUP Prof. Ngoerah Denpasar menetapkan nama tokoh kesehatan tersebut sebagai nama salah satu aula di lingkungan rumah sakit melalui sebuah peresmian yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Pengabadian nama tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. […]

  • Buka Puasa Bersama Insan Media, Polda Bali Ajak Lawan Hoaks dan Jaga Kamtibmas

    Buka Puasa Bersama Insan Media, Polda Bali Ajak Lawan Hoaks dan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com |Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali menggelar kegiatan buka puasa bersama sekaligus silaturahmi dengan insan media dan elemen masyarakat di Denpasar, Selasa, 10 Maret 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat kolaborasi dalam menjaga ruang media sosial tetap kondusif di Bali. Acara yang berlangsung dalam suasana kebersamaan tersebut menjadi ajang mempererat hubungan antara […]

  • Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Wadirintelkam Polda Bali: Media Jadi Garda Depan Menjaga Stabilitas dan Ruang Digital

    Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers, Wadirintelkam Polda Bali: Media Jadi Garda Depan Menjaga Stabilitas dan Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DENPASAR- Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Bali terus memperkuat sinergitas dengan insan media sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan kondusif di Pulau Dewata. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Media Gathering Ditintelkam Polda Bali yang digelar di Griya Bima Sakti, Denpasar, Senin (27/7/2026). […]

expand_less