Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.

Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat. ‘Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GROW.

Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.

Dugaan penahanan ijazah karyawan.

Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.

Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan

Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.

2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar

Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).

Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.

3. Penganiayaan

Melanggar Pasal 351 KUHP.

Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.

5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.

Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.

Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut. (Rah)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Pelayanan Prima, RSUD Indramayu Siap Menerima Kritik dan Saran.

    Menuju Pelayanan Prima, RSUD Indramayu Siap Menerima Kritik dan Saran.

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 868
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Pelayanan Kesehatan merupakan satu dari kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini, diperlukan pelayanan kesehatan yang prima serta ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai demi memenuhi kebutuhan tersebut. RSUD Indramayu merupakan pusat pelayanan kesehatan yang ada di Indramayu dibawah direktur . H. Deden Bonni Koswara, MM. bersama para stafnya terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi […]

  • Tips Jaga Kebugaran di Bulan Ramadan ala Kadispora Bengkulu

    Tips Jaga Kebugaran di Bulan Ramadan ala Kadispora Bengkulu

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 644
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarakpos.com – Menyambut bulan suci Ramadan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan membagikan tips menjaga kebugaran agar tetap fit meskipun sedang menjalankan ibadah puasa. Kadispora menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik agar aktivitas sehari-hari tetap optimal selama Ramadan. “Puasa bukan alasan untuk tidak berolahraga. Kuncinya adalah memilih jenis olahraga yang […]

  • Komitmen PT Kristalin Ekalestari Berikan Manfaat Warga Desa Nifasi

    Komitmen PT Kristalin Ekalestari Berikan Manfaat Warga Desa Nifasi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com PAPUA – Pasangan suami istri (Pasutri) ini bahagia lepas bahagia setelah mendapatkan bantuan berupa satu rumah layak di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Yuliana Manuaron mendapatkan rumah dari PT Kristalin Ekalestari dalam program Corporate Social Responsibility (CSR). Ibu Rumah Tangga ini bersama suaminya yang hanya bekerja sebagai Buruh Lepas bisa menempati […]

  • Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    Advokat Desak Kejati Jabar Imbas Tambang Ilegal di Jawa Barat Rugikan Negara Triliunan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 345
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Jawa Barat mencapai triliunan rupiah. Puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Hukum Jabar Istimewa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Desakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung. […]

  • 1.286 Guru Professional PPG FKIP “UNIKU” Dikukuhkan

    1.286 Guru Professional PPG FKIP “UNIKU” Dikukuhkan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Program Studi (Prodi) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Kuningan (Uniku) kembali meluluskan 1.286 guru profesional. Para lulusan ini dikukuhkan dalam acara Yudisium dan Pengukuhan Guru Profesional pada Sabtu (19/4) pagi di Ballroom Asmarandana Cordela Hotel Kuningan. Acara tersebut dihadiri oleh Direktorat PPG Kemendikdasmen yang diwakili oleh […]

  • Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

    Tiga Pelaku Kejahatan, Dibekuk Kepolisian Resort Kuningan

    • calendar_month Jumat, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Kejahatan di Kabupaten Kuningan Jawabarat semakin merajalela, baik itu Curanmor maupun Penjambretan. Dalam waktu dekat ini Satreskrim Kepolisian Resort Kuningan menangkap 3 pelaku tindak Kejahatan. Dalam Konferensi Pres yang berlangsung di Polres Kuningan, Jum’at (18/04/2025) Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara, Kasi Humas AKP Mugiono, […]

expand_less