Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum, Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.

Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat. ‘Pemilik Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GROW.

Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.

Dugaan penahanan ijazah karyawan.

Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.

Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.

Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan

Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.

2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar

Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).

Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.

3. Penganiayaan

Melanggar Pasal 351 KUHP.

Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.

5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.

Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.

Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam forum RDP tersebut. (Rah)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    Ribuan WNA Tertahan di Bali, Imigrasi Terbitkan 682 Izin Tinggal Darurat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak perang Timur Tengah. Kebijakan tersebut berupa pembebasan biaya overstay dan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang tertahan di Bali. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengungkapkan jumlah penumpang yang tertunda keberangkatannya […]

  • Hari Jadi ke-68 Bali, Gung Cok Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    Hari Jadi ke-68 Bali, Gung Cok Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Bali Maju, Sejahtera dan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    DENPASAR – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang jatuh pada 14 Agustus 2026, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam membangun Bali yang semakin maju, sejahtera dan harmonis. Pesan tersebut disampaikan Gung Cok di Denpasar, Kamis […]

  • Berikan Pelayanan Hukum Prima ke Desa, Begini Inovasi Kejari Sanggau

    Berikan Pelayanan Hukum Prima ke Desa, Begini Inovasi Kejari Sanggau

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., meresmikan program inovasi baru bernama Dangau Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Acara peresmian yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pedesaan di Kabupaten Sanggau. […]

  • Bukti nyata Perhatiaan Pemda Indramayu Pada Lansia dengan Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”.

    Bukti nyata Perhatiaan Pemda Indramayu Pada Lansia dengan Luncurkan Program “Reang Eman Ning Sema”.

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 284
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com– Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi meluncurkan program “REANG EMAN NING SEMA” sebagai wujud nyata implementasi dari program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu “Jabar Nyaah Ka Indung”, Jumat (11/4/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ki Tinggil, Setda Kabupaten Indramayu, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mewakili Bupati Lucky Hakim. Sekretaris Daerah, unsur […]

  • Prabowo Resmikan PLTS 100 GWp, Gubernur Koster Bawa Bali Raih Kuota 1.000 MWp Menuju Mandiri Energi Bersih

    Prabowo Resmikan PLTS 100 GWp, Gubernur Koster Bawa Bali Raih Kuota 1.000 MWp Menuju Mandiri Energi Bersih

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 4.928
    • 0Komentar

    JEMBRANA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) nasional berkapasitas 100 GWp atau sekitar 100.000 MWp, Selasa, 25 Agustus 2026, di Kabupaten Jembrana, Bali. Program energi terbarukan berskala nasional tersebut menjadi momentum penting bagi Provinsi Bali. Dalam program itu, Bali mendapatkan kuota pembangunan PLTS sebesar 1.000 MWp, sebagai bagian […]

  • Kiprah Arya Sinulingga di Sepakbola dan Masa Depan Sumut United FC

    Kiprah Arya Sinulingga di Sepakbola dan Masa Depan Sumut United FC

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 961
    • 0Komentar

    JAKARTA  – Siapa tak kenal Arya Mahendra Sinulingga. Wajahnya kerap menghiasi media massa, baik sebagai Staf Khusus Menteri BUMN maupun Anggota Exco PSSI periode 2023-2027. Bang Arya, begitu dia akrab disapa, selalu menjadi tempat bertanya para awak media yang ingin mengetahui perkembangan kebijakan Kementerian BUMN. Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini sering muncul ke publik […]

expand_less