Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kisruh Tanah 15 Hektare di Badung, Pansus TRAP DPRD Bali Minta Transparansi dan Aksi Nyata

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menyoroti polemik pensertifikatan tanah di Desa Pecatu dan Desa Sempidi, Kabupaten Badung, yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Turut hadir, Ketua Pansus TRAP Dr (c) I Made Supartha SH MH., Wakil Ketua Pansus Anak Agung Bagus Tri Candra Arka SE atau yang akrab disapa Gung Cok, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai SH, Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, Serta Anggota Pansus TRAP, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, I Wayan Gunawan, I Wayan Tagel Winarta dan I Wayan Bawa, serta Kelompok Ahli, Kepala BPN Kabupaten Badung serta BPKAD Provinsi Bali dalam rapat dengar pendapat yang digelar Kamis, 9 April 2026.

Pansus TRAP menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kawasan DN 98 seharusnya tidak lagi menjadi polemik berkepanjangan, mengingat sejumlah fakta administrasi sebelumnya telah dinyatakan jelas.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, secara tegas mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus tersebut. Ia menilai tidak ada alasan bagi instansi terkait untuk terus menunda keputusan jika status pencatatan tanah sudah terang.

“Kalau memang tidak tercatat sebagai aset, ya harus jelas. Kenapa harus berlama-lama? Ini lembaga apa sebenarnya kalau hal yang sudah clear saja tidak bisa diselesaikan cepat?” tegasnya dalam forum.

Made Supartha juga menyoroti adanya indikasi ketidakteraturan di lapangan, mulai dari tanah yang telah bersertifikat hingga dugaan praktik pengkaplingan yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak tertentu. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru jika tidak segera ditangani secara tegas dan transparan.

Tak hanya itu, Ia meminta agar instansi terkait tidak saling lempar tanggung jawab. Penelusuran langsung ke lapangan pun didorong untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil.

Dalam aspek hukum, Pansus menekankan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan sebenarnya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pembatalan hak atas tanah apabila terbukti terdapat cacat administrasi.

“Kalau ada cacat administrasi, mekanismenya sudah jelas. Tidak perlu berlarut-larut. Ini bisa diselesaikan,” ujar Supartha.

Sorotan juga diarahkan pada lambannya respons terhadap pengaduan masyarakat. Pansus TRAP mengungkap adanya laporan warga yang belum mendapat jawaban hingga lebih dari lima bulan. Kondisi ini dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.

“Surat masyarakat jangan didiamkan. Harus dijawab. Jangan sampai mereka terkatung-katung tanpa kepastian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani persoalan tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kehati-hatian karena menyangkut aset daerah yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, hingga saat ini status tanah DN masih dalam proses penelusuran historis (history aset) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari data sementara, total luas lahan mencapai sekitar 15 hektare, dengan sisa sekitar 2,9 hektare yang belum tercatat secara administrasi. Sebagian lahan lainnya disebut telah bersertifikat, meskipun masih perlu ditelusuri lebih lanjut asal-usulnya.

“Kami berhati-hati karena ini menyangkut aset. Semua harus ditelusuri secara detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Meski demikian, Pansus TRAP menegaskan bahwa kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penyelesaian. DPRD Bali memastikan akan terus mengawal persoalan ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan tersebut.

Rapat tersebut pun menjadi penegasan bahwa persoalan tanah DN 98 bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. (Van/Red)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

    Jatiluwih Terancam Alih Fungsi Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Siapkan Rekomendasi dan Moratorium Pembangunan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan. Sebagai tahapan akhir, Pansus menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, unsur legislatif Tabanan, serta pihak terkait lainnya di Gedung DPRD Bali, Denpasar, […]

  • Bali Bukan Tempat untuk Proyek Beresiko Tinggi, Ketua Persadha Nusantara Bali Tolak Proyek Tangki Minyak di Badung

    Bali Bukan Tempat untuk Proyek Beresiko Tinggi, Ketua Persadha Nusantara Bali Tolak Proyek Tangki Minyak di Badung

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Ketua Persadha Nusantara Provinsi Bali, I Ketut Sae Tanju menyampaikan penolakan tegas atas rencana pembangunan infrastruktur tangki minyak berskala besar di wilayah Kabupaten Badung. Sae Tanju yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah Asosiasi Pelaku Usaha Desa Seluruh Indonesia (APUDSI) Bali menilai proyek tersebut berisiko tinggi atas lingkungan, budaya dan keberlanjutan ekonomi Pulau […]

  • Mobil ODOL Jadi Masalah, Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

    Mobil ODOL Jadi Masalah, Cerminan Buruknya Sistem Logistik Nasional

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Permasalahan menahun terkait Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi isu kompleks di Indonesia yang belum terselesaikan hingga saat ini. Hal tersebut karena melibatkan dimensi keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah, melalui kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku penuh pada 2026, menyoroti truk ODOL sebagai penyebab kerugian negara […]

  • Hanya Butuh Secarik Surat Tugas Dari Bupati, PT. TSM Siap Mendukung Program MBG

    Hanya Butuh Secarik Surat Tugas Dari Bupati, PT. TSM Siap Mendukung Program MBG

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.160
    • 0Komentar

    Tapsel, (JarrakPos)- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong digitalisasi pemerintahan melalui integrasi Government Technology (GovTech) serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak optimal bagi masyarakat. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kedua program ini, yaitu GovTech dan MBG, merupakan prioritas utama pemerintah. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama jajaran Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di […]

  • Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    Pemko Dumai Melalui Dinas Lingkungan Hidup Gelar KLHS Revisi RTRW Kota Dumai Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Dumai. MATAKOMPAS. COM – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai tahun 2024–2026, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Wan Dahlan Ibrahim, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, pelaku usaha, […]

  • Apresiasi Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster Sebar Video Ajak Bersama Jaga Budaya & Alam Lingkungan Bali

    Apresiasi Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali, Gubernur Koster Sebar Video Ajak Bersama Jaga Budaya & Alam Lingkungan Bali

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Foreign Tourist Levy sebesar Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata. Sebagai bagian dari penguatan program tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan video berisi ucapan terima kasih, apresiasi, sekaligus ajakan kepada wisatawan asing untuk ikut menjaga kelestarian budaya dan […]

expand_less