Penyelidikan Tak Boleh Lama, Komisi III DPR RI Soroti Implementasi KUHAP Baru di Bali
- account_circle admin
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Upaya penguatan sistem penegakan hukum nasional terus menjadi perhatian serius legislatif. Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan kembali melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026), guna memastikan implementasi regulasi baru berjalan optimal.
Kunjungan yang dipimpin oleh Ahmad Sahroni tersebut menjadi bagian dari agenda masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Dalam forum tersebut, berbagai isu krusial terkait pembaruan hukum pidana, khususnya implementasi KUHAP baru, menjadi sorotan utama.
Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelidikan. Ia menilai, selama ini durasi penyelidikan kerap tidak terukur, bahkan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan tanpa kepastian.
“Ke depan, penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas sesuai dengan jenis perkaranya. Tidak boleh terlalu lama, tetapi juga tidak boleh tergesa-gesa hingga mengorbankan kualitas,” tegasnya.
Menurut Sudirta, dalam KUHAP terbaru telah diatur mekanisme yang lebih terstruktur, termasuk kewajiban penyelidik untuk menyusun rencana kerja penyelidikan yang mencantumkan jangka waktu penanganan perkara. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang cepat dan transparan.
Selain itu, ia juga menyoroti masa transisi penerapan KUHAP lama ke KUHAP baru. Dalam praktiknya, diperlukan kejelasan mengenai perkara mana yang masih menggunakan aturan lama dan mana yang harus mengikuti ketentuan baru.
“Jika suatu perkara belum masuk tahap penyelidikan saat KUHAP baru berlaku, maka harus mengikuti prosedur baru. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudirta mengungkapkan bahwa KUHAP lama belum mengatur secara tegas terkait sanksi etik, administratif, maupun bidang terhadap pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Namun demikian, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Bali yang dinilai tetap mampu menjaga profesionalisme.
“Di Bali, kita lihat praktiknya berjalan baik. Tidak ada persoalan serius terkait sanksi, karena pembinaan dan pengawasan sudah berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan antar lembaga penegak hukum sebagai kunci keberhasilan dalam menangani berbagai persoalan. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait dinilai sudah berjalan harmonis di Bali.
Tak hanya itu, Sudirta turut mengapresiasi kesiapan aparat keamanan Bali dalam menghadapi berbagai momentum besar, termasuk pengamanan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri.
“Bali ini milik dunia, tapi yang menjaga adalah aparat kita sendiri. Kita percaya aparat di Bali mampu menangani berbagai tantangan ke depan,” katanya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya Komisi III DPR RI dalam memastikan bahwa reformasi sistem hukum tidak hanya berhenti di tingkat regulasi, tetapi juga berjalan efektif di lapangan. Dengan penguatan sistem penyelidikan yang lebih terukur dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat. (Van)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar