Breaking News
light_mode
Trending Tags

AAI ON Denpasar Bedah KUHAP Baru 2025, Tekankan Penegakan Hukum Berbasis HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar menggelar seminar hukum untuk mengupas tuntas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi AAI ke-34 dan berlangsung di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Ketua DPC AAI ON Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa seminar ini bertujuan memberikan nilai tambah bagi para advokat dalam memahami perubahan mendasar sistem hukum acara pidana di Indonesia. Terlebih, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 kini telah digantikan.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, perubahan KUHAP merupakan langkah penting dalam menyesuaikan hukum dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat.

Gede Wija Kusuma menyebutkan bahwa regulasi lama memiliki konteks sejarah yang berbeda dibandingkan kondisi hukum saat ini.

Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, hingga akademisi.

Selain menjadi forum diskusi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum tidak hanya bagi advokat, tetapi juga masyarakat umum.

Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini terbuka tidak hanya untuk internal organisasi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami perkembangan hukum terbaru.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Brahmantya juga menambahkan, ke depan pihaknya akan memperluas edukasi hukum agar lebih inklusif dan menjangkau masyarakat luas.

Pandangan serupa disampaikan Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., yang menilai pembaruan KUHAP sebagai respons atas perubahan praktik penegakan hukum selama lebih dari empat dekade terakhir.

Ketut Ngastawa menekankan pentingnya keselarasan persepsi di antara penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Ketut Ngastawa juga mengingatkan bahwa advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum secara adil.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketut Ngastawa menekankan bahwa KUHAP terbaru harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), baik bagi pelapor maupun tersangka dalam proses hukum.

Patut diketahui, bahwa
Seminar bertajuk “Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan Berbasis HAM” ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, diantaranya AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H. dari Polda Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., serta akademisi dan pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA.

Dengan adanya pembaruan KUHAP ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin modern, adil, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM. (Rd)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    Tak ada Perlakuan Khusus: Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perusahaan Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Prabowo Perintahkan Aparat Penegak Hukum Tindak Perus JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan. Hal ini diungkap Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 22 Januari 2025. “Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung; […]

  • Made Supartha Ucapkan Selamat Galungan-Kuningan, Ajak Umat Hindu Teguhkan Dharma

    Made Supartha Ucapkan Selamat Galungan-Kuningan, Ajak Umat Hindu Teguhkan Dharma

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, SH., MH., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu di Bali. Ucapan tersebut disampaikan menjelang rangkaian perayaan yang digelar setiap enam bulan sekali dalam penanggalan kalender Bali. “Selamat Hari Raya Galungan & Kuningan,” kata Made Supartha dalam […]

  • Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Pemalsuan Surat, Saksi Ahli Kupas Praktik Mafia Tanah Charlie Chandra

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com TANGERANG – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Prof. Agus Trihartono dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025. Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Agus Trihartono, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung […]

  • 200 Juta dari APBD untuk Penyambutan, Pesta Rakyat Ditanggung Melki-Johni

    200 Juta dari APBD untuk Penyambutan, Pesta Rakyat Ditanggung Melki-Johni

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 954
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) jelaskan secara resmi terkait penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma serta pesta rakyat. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 27 November 2025 pagi, Sekda NTT, Kosmas D. Lana menegaskan bahwa rangkaian penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur dibiayai oleh Anggaran Pendapatan […]

  • Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    Oknum Korcam P3K Sliyeg di duga melakukan Pungli.

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 873
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com-Perbuatan kejahatan bukan dilihat dari latar belakang pendidikan dan status sosial, tapi bila ada peluang serta kesempatan apalagi berada dalam suatu kedudukan maka perbuatan kejahatan akan dapat dilakukan dengan mudah dan sistematis. Oknum Korcam P3K kecamatan Sliyeg In melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan kepada para rekan-rekan seangkatan P3K yang baru dilantik oleh Bupati […]

  • Dekranasda Bali Fashion Day 2026 Jadi Motor Penggerak IKM Lokal

    Dekranasda Bali Fashion Day 2026 Jadi Motor Penggerak IKM Lokal

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan perannya dalam mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal melalui pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Day (DBFD) 2026. Ajang fashion DBFD 2026 digelar perdana di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Bali, Senin malam, 26 Januari 2026. Ajang fashion DBFD 2026 langsung mencatat capaian signifikan […]

expand_less