Breaking News
light_mode
Trending Tags

AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk apresiasi pengurus terhadap anggota DPC AAI ON Denpasar yang memberi value atau nilai tambah atas perkembangan hukum perubahan mendasar setelah KUHAP yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPC AAI ON Denpasar Kadek Miartha, S.H., M.H., Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., dan Gede Darmawan, S.H.,M.H., saat acara Seminar di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Menyikapi hal tersebut, Gede Wija Kusuma menyebutkan pengurus DPC AAI ON Denpasar memprakarsai Seminar ini dengan menyertakan para Narasumber berkompeten dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan akademisi, sekaligus memberikan edukasi hukum.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut berbeda, karena Undang-undang yang lama itu konteksnya dibentuk pada zaman kolonial dulu. Sekarang, Undang-Undang dibentuk, dalam rangka meng-update-kan kondisi perkembangan hukum beserta perilaku masyarakat, sehingga perlu diatur hal-hal tersebut.

Oleh karena itu, Gede Wija Kusuma berharap seluruh peserta seminar, khususnya para anggota AAI ON ada nilai tambah, saat berpraktek sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu,
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan Seminar ini dilakukan untuk kalangan internal dalam menambah value para anggota DPC AAI ON Denpasar.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Selain Seminar ini sangat penting, Brahmantya berharap kedepannya DPC AAI ON Denpasar akan memperluas edukasi hukum yang tak hanya terbatas kepada kalangan internal, tapi juga berupaya membuka buat kalangan umum.

“Jadi, tidak hanya kami saja yang mendapatkan manfaat, tapi masyarakat umum juga diharapkan mendapat manfaat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan
Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., bahwa KUHAP lama diterbitkan tahun 1981 yang saat itu hukum dianggap karya masterpiece atau karya agung. Namun, dalam kurun waktu 40 tahun kemudian ternyata praktek-praktek penegakan hukum sudah jauh berbeda.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Apalagi, Ketut Ngastawa juga menambahkan para Advokat itu masuk Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) dan Advokat. Seringkali Empat Catur Wangsa ini punya persepsi yang berbeda.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketut Ngastawa menegaskan KUHAP terbaru sebagai bagian upaya penegakan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Belakangan ini malah hal ini yang tidak muncul yang menjadi taruhan bagi kita bersama,” kata Ketut Ngastawa.

Untuk itu, lanjutnya hukum bisa dilakukan dalam prakteknya, dalam hal ini KUHAP berkeinginan mempunyai persepsi yang sama dengan Catur Wangsa Penegak Hukum lainnya kecuali Pengadilan.

Tak hanya peran Advokat, tapi juga hal-hal yang lainnya, baik Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan atau Hakim seharusnya ditegakkan hukum.

“Jangan seenaknya, utamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apakah itu Pelapor apalagi Tersangka. Karena itulah yang menjadi misi kita. Sebelum terlalu jauh apa yang disampaikan ini, kita para Advokat, tidak lagi Penasehat Hukum atau Pengacara, tapi langsung Advokat sekarang ini. Memang seperti itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, kita sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum, kontribusi kita seperti itu,” paparnya.

Patut diketahui, bahwa
Seminar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar mengambil tema
“Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana:
Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan
Berbasis HAM, dalam rangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Seminar DPC AAI ON Denpasar menghadirkan Narasumber berkompeten, diantaranya
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan Akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA., yang juga Pakar Hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    Kejari Palembang Tahan Kasdisnakrtrans Terkait Kasus K3

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel (Disnakertrans). Salah satunya Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki. Selain itu, Kejari Palembang juga menetapkan stafnya pribadinya berinisial AL sebagai tersangka. […]

  • Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

    Dugaan Korupsi Kredit BRI Sunter, Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di salah satu bank milik negara (HIMBARA) yang berlokasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kedua tersangka berinisial RS, selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter periode 2014–2023, dan FMW, selaku […]

  • Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar  Se- Jawa Tengah

    Polda Jateng: Temuan Satgas Pangan Sisir Minyakita di Pasar Se- Jawa Tengah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 707
    • 0Komentar

    SEMARANG,JARRAKPOS.COM – Satgas Pangan Wilayah Jateng melakukan pengecekan Minyakita di pasar kabupaten dan kota seluruh Jawa Tengah. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume Minyakita agar tidak merugikan masyarakat. Pengecekan Minyakita ini dipimpin oleh Kasatgas Pangan Jateng yang juga Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dilakukan serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pengecekan difokuskan di pasar-pasar […]

  • Olahraga Bukan Sekadar Medali: Dispora Bengkulu Tempa Pemuda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Olahraga Bukan Sekadar Medali: Dispora Bengkulu Tempa Pemuda Jadi Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com -Olahraga bukan hanya tentang meraih medali atau memecahkan rekor, tetapi juga tentang membentuk karakter dan jiwa kepemimpinan. Kadispora Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, melihat olahraga sebagai wahana penting untuk mempersiapkan pemuda sebagai agen perubahan di masa depan. “Olahraga itu kawah candradimuka. Di sana, pemuda ditempa dengan nilai-nilai luhur seperti disiplin, kerja sama tim, sportivitas, […]

  • Legislator Demokrat Ungkap Penyebab KPU Dipanggil Besok, Ini Penyebabnya

    Legislator Demokrat Ungkap Penyebab KPU Dipanggil Besok, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.037
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut akan memanggil penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 27 Februari 2025 besok. Dalam rapat besok, kata Dede Yusuf akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Politisi dari partai berlambang mercy […]

  • Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    Ratusan Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa Dukung Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    DENPASAR – Dukungan terhadap kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Rabu (3/6/2026), sekitar 200 tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, mahasiswa, hingga komunitas adat yang tergabung dalam Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali di Denpasar untuk menyatakan dukungan […]

expand_less