Breaking News
light_mode
Trending Tags

AAI ON Denpasar Gelar Seminar KUHAP 2025, Perkuat Peran Advokat dalam Reformasi Peradilan Berbasis HAM

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR, Matakompas.com | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., menegaskan AAI ON Denpasar berupaya membedah pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, serangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Kupas Tuntas KUHAP terbaru bertujuan sebagai bentuk apresiasi pengurus terhadap anggota DPC AAI ON Denpasar yang memberi value atau nilai tambah atas perkembangan hukum perubahan mendasar setelah KUHAP yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 sudah tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar, Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPC AAI ON Denpasar Kadek Miartha, S.H., M.H., Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., dan Gede Darmawan, S.H.,M.H., saat acara Seminar di Meeting Room Hotel Puri Nusa Indah Denpasar, Sabtu, 11 April 2026.

Menyikapi hal tersebut, Gede Wija Kusuma menyebutkan pengurus DPC AAI ON Denpasar memprakarsai Seminar ini dengan menyertakan para Narasumber berkompeten dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan akademisi, sekaligus memberikan edukasi hukum.

“Sudah tentu, ini khan Undang-Undang yang diperbaharui sehingga kami belajar, bukan para Advokat saja belajar, tetapi juga para Aparat Penegak Hukum (APH) yang lainnya, karena banyak hal-hal yang baru di Undang-Undang ini,” kata Gede Wija Kusuma.

Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut berbeda, karena Undang-undang yang lama itu konteksnya dibentuk pada zaman kolonial dulu. Sekarang, Undang-Undang dibentuk, dalam rangka meng-update-kan kondisi perkembangan hukum beserta perilaku masyarakat, sehingga perlu diatur hal-hal tersebut.

Oleh karena itu, Gede Wija Kusuma berharap seluruh peserta seminar, khususnya para anggota AAI ON ada nilai tambah, saat berpraktek sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu,
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. IB. Brahmantya, S.H., M.H., menyampaikan Seminar ini dilakukan untuk kalangan internal dalam menambah value para anggota DPC AAI ON Denpasar.

“Kami juga tidak menutup kepada semua peserta umum. Jadi, ilmu ini sangat berguna tidak hanya terbatas pada penegak hukum saja, tapi masyarakat awam pun harus mengetahui bagaimana hukum terbaru ini dilaksanakan,” kata Brahmantya.

Selain Seminar ini sangat penting, Brahmantya berharap kedepannya DPC AAI ON Denpasar akan memperluas edukasi hukum yang tak hanya terbatas kepada kalangan internal, tapi juga berupaya membuka buat kalangan umum.

“Jadi, tidak hanya kami saja yang mendapatkan manfaat, tapi masyarakat umum juga diharapkan mendapat manfaat,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan
Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., bahwa KUHAP lama diterbitkan tahun 1981 yang saat itu hukum dianggap karya masterpiece atau karya agung. Namun, dalam kurun waktu 40 tahun kemudian ternyata praktek-praktek penegakan hukum sudah jauh berbeda.

“Oleh karena itu, sekarang sudah muncul dan terbit yang kita kupas sekarang ini, yakni KUHAP terbaru. Apa substansinya adalah tentang penegakan hukum dan penghargaan penghormatan kepada HAM,” kata Ketut Ngastawa.

Apalagi, Ketut Ngastawa juga menambahkan para Advokat itu masuk Catur Wangsa Penegak Hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) dan Advokat. Seringkali Empat Catur Wangsa ini punya persepsi yang berbeda.

“Boleh berbeda, tapi tujuannya adalah penegakan hukum. Jangan karena pengacara Anda dibayar kemudian jauh dari konteks penegakan hukum. Itu keliru,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ketut Ngastawa menegaskan KUHAP terbaru sebagai bagian upaya penegakan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

“Belakangan ini malah hal ini yang tidak muncul yang menjadi taruhan bagi kita bersama,” kata Ketut Ngastawa.

Untuk itu, lanjutnya hukum bisa dilakukan dalam prakteknya, dalam hal ini KUHAP berkeinginan mempunyai persepsi yang sama dengan Catur Wangsa Penegak Hukum lainnya kecuali Pengadilan.

Tak hanya peran Advokat, tapi juga hal-hal yang lainnya, baik Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan Pengadilan atau Hakim seharusnya ditegakkan hukum.

“Jangan seenaknya, utamakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apakah itu Pelapor apalagi Tersangka. Karena itulah yang menjadi misi kita. Sebelum terlalu jauh apa yang disampaikan ini, kita para Advokat, tidak lagi Penasehat Hukum atau Pengacara, tapi langsung Advokat sekarang ini. Memang seperti itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi, kita sebagai Catur Wangsa Penegak Hukum, kontribusi kita seperti itu,” paparnya.

Patut diketahui, bahwa
Seminar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia Officio Nobile (AAI ON) Denpasar mengambil tema
“Kupas Tuntas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana:
Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Modern, Adil, dan
Berbasis HAM, dalam rangkaian Hari Jadi AAI ke-34.

Seminar DPC AAI ON Denpasar menghadirkan Narasumber berkompeten, diantaranya
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Krisnha M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum., dan Akademisi Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., CLA., yang juga Pakar Hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    Terima Gratifikasi 21,5 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pajak

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 846
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV). Pada Rabu (5/3/2025), penyidik memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS) sebagai saksi dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di […]

  • Truk Besar Terbakar Membawa 46 Unit Sepeda Motor Metik

    Truk Besar Terbakar Membawa 46 Unit Sepeda Motor Metik

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 978
    • 0Komentar

    CIKAMPEK,JARRAKPOS.COM – Truk besar terbakar muatan sepeda motor bak ghost rider versi kendaraan roda 4 terus melaju hendak ke lokasi damkar walaupun dalam keadaan terbakar sedang viral di medsos❗ Info update berita terkini detik detik mobil pengangkut sepeda motor terbakar di beritakan pada hari Minggu dini hari tanggal 2 Maret 2025 pada jam 00:30 tempat […]

  • Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    Tour de Linggarjati (TdL) ke-8, Siap Kembali Digelar Tahun Ini

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 265
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Ajang balap sepeda Tour de Linggarjati di Kuningan, Jawa Barat, akan digelar tanpa membebani APBD. Agenda tahunan ini merupakan kali ke-8 di tahun 2025, kemarin dilaksanakan pada bulan Agustus. Event balap sepeda ini mendapat dukungan dari Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang juga penasihat Kapolri untuk […]

  • Bupati Rohul Dialoq Bersama PT,Pertamina Pekanbaru,Tanggapi Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul

    Bupati Rohul Dialoq Bersama PT,Pertamina Pekanbaru,Tanggapi Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Redaksi Riau
    • visibility 29
    • 0Komentar

    PASIR PENGARAIAN,MATAKOMPAS.COM -Bupati Rokanhulu Anton, ST, MM. mendatangi PT,Pertamina Pekanbaru Akomodir banyaknya Keluhan Masyarakat atas langkanya BBM di Rohul sela agenda dinasnya ke Pekanbaru. Senin (8/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi konkret atas persoalan yang tengah dirasakan masyarakat. Langkah jemput bola yang dilakukannya menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam merespons […]

  • DPRD Bali Tegaskan Perlindungan Jatiluwih, Pembangunan Liar Dinilai Ancaman Warisan Dunia

    DPRD Bali Tegaskan Perlindungan Jatiluwih, Pembangunan Liar Dinilai Ancaman Warisan Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memanggil 13 pemilik akomodasi pariwisata di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang. Pemanggilan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12), sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak pada 2 Desember 2025 […]

  • Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    Mulai 1 April, Sampah Organik Dilarang Masuk TPA Suwung: Bali Percepat Revolusi Pengelolaan dari Sumber

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Pemerintah Provinsi Bali bersiap memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah. Mulai 1 April 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hanya akan menerima sampah anorganik atau residu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, yang menegaskan bahwa sampah organik wajib diselesaikan dari sumbernya. Langkah […]

expand_less