Oka Antara Semprot BTID di DPRD Bali: “Tanah Belum Jelas, Mangrove Ditebang, Ini Sudah Tidak Benar Semua!”
- account_circle admin
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, Matakompas.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terkait proyek reklamasi dan pengembangan kawasan KEK Kura-Kura Bali oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (11/5/2026), berlangsung panas.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan carut-marut proses tukar guling lahan mangrove yang dinilai penuh kejanggalan administrasi hingga persoalan lingkungan.
Dalam forum tersebut, Oka Antara menyoroti penggunaan pipil dalam proses pengadaan tanah yang menurutnya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia mempertanyakan mengapa lahan yang dibeli tidak segera dibalik nama maupun dikenakan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.
“Beli tanah tinggal diserahkan saja, tidak bayar pajak, tidak balik nama. Ini enak sekali. Seharusnya kalau beli tanah, proses administrasinya jelas dulu. Ini baru ditukar belakangan,” tegasnya dalam rapat.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung temuan lahan di Jembrana yang disebut belum jelas statusnya. Dari 35 sertifikat yang disebut dalam proses tukar guling, baru sebagian yang ditemukan, sementara sisanya masih dinilai “abu-abu”.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya penggunaan lahan yang tidak sesuai, termasuk potensi masuknya kawasan hutan atau tanah milik pemerintah ke dalam skema tukar guling.
“Yang ditemukan pun belum atas nama BTID. Masih ada pipil dan dokumen yang belum jelas. Bahkan sebagian bidang setelah dicek sudah tidak ditemukan lagi petaknya,” ujarnya.
Sorotan paling keras disampaikan Oka Antara terkait persoalan lingkungan, khususnya penebangan mangrove. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jika penanaman mangrove dijadikan alasan untuk kemudian menebang pohon yang sudah tumbuh besar.
“Kalau satu batang pohon ditebang masyarakat bisa kena pidana dan denda. Tapi ini menanam banyak, lalu yang sudah besar ditebang lagi seolah tidak masalah. Kalau seperti itu dibolehkan, nanti masyarakat ramai-ramai menanam lalu menebang lagi,” katanya.
Ia menilai perlakuan tersebut menciptakan kesan adanya dispensasi luar biasa terhadap proyek tertentu, sementara masyarakat biasa tetap harus mengikuti prosedur ketat, termasuk appraisal terhadap penggunaan tanah pemerintah.
“Tanah pemerintah saja kalau dipakai masyarakat harus diapresel dulu, dihitung sewanya. Ini kok bisa tanpa appraisal, tanpa kejelasan status, tanpa balik nama. Jadi ini sudah tidak benar semua,” tegasnya.
Pernyataan keras Oka Antara menambah panas polemik proyek KEK Kura-Kura Bali yang belakangan terus menjadi sorotan publik, terutama terkait persoalan tata ruang, status aset, hingga dampak lingkungan di kawasan mangrove Bali.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar