Skandal Wantilan Tukadaya: Dana Rp630 Juta Diduga Dipangkas, Nama Oknum Anggota DPRD Jembrana Terseret
- account_circle admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JEMBRANA, Bali – Kasus dugaan korupsi pembangunan Wantilan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, mulai membuka tabir baru. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2023 senilai Rp630 juta itu hingga kini tak kunjung rampung dan justru menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Jembrana.
Bangunan wantilan yang sejatinya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat Desa Tukadaya kini berdiri mangkrak. Di balik proyek yang gagal diselesaikan tersebut, muncul dugaan adanya pemotongan anggaran hingga 20 persen yang menyebabkan dana pembangunan tidak digunakan secara utuh sebagaimana mestinya.
Perkembangan kasus ini mengemuka setelah sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pembangunan, termasuk pemborong dan panitia pelaksana, mulai memberikan keterangan terkait alur penggunaan anggaran. Mereka mengungkapkan bahwa dari total dana bantuan sebesar Rp630 juta, hanya sekitar Rp500 juta yang disebut digunakan untuk pembangunan fisik wantilan.
Sisa anggaran yang mencapai lebih dari Rp100 juta itu diduga tidak masuk ke dalam pelaksanaan proyek. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan aparat penegak hukum.
Situasi semakin memanas ketika salah seorang pemborong mengaku mendapat tekanan dan ancaman setelah menolak diminta menjadi pihak yang menanggung atau menutupi dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Pengakuan itu menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek pembangunan wantilan yang seharusnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek awalnya dikerjakan oleh seorang pemborong asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana. Pada tahap pertama, pemborong tersebut menerima dana sekitar Rp350 juta dan berhasil menyelesaikan pekerjaan hingga pemasangan ring cor beton.
Namun pekerjaan terhenti setelah dana yang diterima disebut telah habis digunakan. Kondisi tersebut membuat proyek tidak dapat dilanjutkan oleh pemborong pertama.
Melihat pembangunan mangkrak, Bendesa Adat setempat kemudian mengambil langkah dengan menunjuk pemborong lain asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, untuk melanjutkan pekerjaan. Kepada pemborong kedua ini diserahkan dana sekitar Rp150 juta.
Sayangnya, dana tersebut juga tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan hingga tahap akhir. Wantilan kembali terbengkalai sebelum pekerjaan finishing dapat dilakukan. Akibatnya, bangunan yang diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat adat itu hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembangunan wantilan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani penyidik.
“Benar sedang ditangani Polda Bali dan saat ini sedang proses penyelidikan berupa klarifikasi para saksi dan pihak terkait,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas mangkraknya proyek yang dibiayai uang negara tersebut.
Kasus Wantilan Tukadaya menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut harapan masyarakat yang hingga kini belum dapat menikmati fasilitas yang seharusnya sudah berdiri dan berfungsi sejak lama. Seiring bergulirnya penyelidikan, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik proyek yang menyisakan tanda tanya besar tersebut.
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar