Komisi I DPRD Bali Soroti Lemahnya Implementasi Perda Bendega, I Wayan Tagel Winarta: Jangan Sampai Hanya Jadi Formalitas
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 27 Jul 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (27/7/2026).
RDP tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali sekaligus menindaklanjuti permohonan audiensi dari HNSI Bali untuk membahas pelaksanaan Perda Bendega yang telah berlaku selama hampir sembilan tahun.
Dalam forum tersebut, Tagel Winarta mempertanyakan sejauh mana implementasi Perda Bendega yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya organisasi perangkat daerah terkait. Menurutnya, keberadaan Perda seharusnya mampu memperkuat kelembagaan Bendega sebagai organisasi tradisional nelayan Bali, bukan sekadar menjadi dokumen hukum tanpa pelaksanaan yang nyata.
“Saya ingin mengetahui apa saja yang sudah dilakukan sejak Perda Bendega ini ditetapkan. Apa manfaat yang benar-benar dirasakan para Bendega? Jangan sampai keberadaan Bendega hanya sebatas formalitas administrasi tanpa implementasi yang jelas di lapangan,” tegasnya.
Politisi Komisi I itu juga menyoroti belum terbentuknya kelembagaan Bendega secara merata di seluruh kabupaten/kota di Bali. Padahal, menurutnya, keberadaan organisasi Bendega di tingkat daerah menjadi kunci agar amanat Perda dapat berjalan efektif.
Ia mempertanyakan apakah struktur organisasi Bendega hingga saat ini telah terbentuk di seluruh kabupaten/kota. Jika belum, hal tersebut menunjukkan masih lemahnya pelaksanaan regulasi yang telah disahkan sejak tahun 2017.
“Sudah hampir sembilan tahun Perda ini berjalan. Namun, apakah Bendega di masing-masing kabupaten sudah benar-benar terbentuk? Kalau belum, berarti ada tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dan dinas terkait,” ujarnya.
Tagel Winarta juga meminta organisasi nelayan, termasuk HNSI, agar tidak hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan secara administratif. Ia berharap organisasi mampu aktif mengawal pelaksanaan Perda, memperjuangkan kepentingan nelayan, serta memberikan masukan terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi Bendega di lapangan.
Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang belum mampu dijawab oleh keberadaan Bendega. Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perda perlu segera dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat nelayan.
“Jangan hanya membentuk organisasi di atas kertas. Yang paling penting adalah bagaimana Bendega mampu memberikan perlindungan, pendampingan, dan manfaat nyata bagi nelayan Bali,” katanya.
Selain itu, Tagel Winarta mendorong Komisi I DPRD Bali bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap substansi Perda Nomor 11 Tahun 2017. Ia menilai setelah hampir satu dekade diberlakukan, sudah saatnya dilakukan kajian terhadap efektivitas setiap pasal, termasuk mengidentifikasi bagian-bagian yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Kalau ada pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman atau justru menghambat pelaksanaan di lapangan, tentu perlu dievaluasi dan diperbaiki. Kami berharap HNSI maupun Bendega dapat memberikan masukan konkret sebagai bahan penyempurnaan regulasi,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Tagel Winarta berharap hasil RDP tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kelembagaan Bendega di seluruh Bali sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap nelayan melalui implementasi Perda yang lebih optimal.
Ia menegaskan Komisi I DPRD Provinsi Bali akan terus mengawal evaluasi Perda Bendega agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir dan nelayan Bali, sesuai semangat pelestarian kearifan lokal yang menjadi dasar pembentukan regulasi tersebut.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar