Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti: Pertanggungjawaban APBD 2025 Akan Dikaji Menyeluruh demi Kepentingan Masyarakat

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II I Made Wijaya, S.E., serta Wakil Ketua III Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung turut hadir dalam rapat tersebut.

Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Badung hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, S.H., Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, beserta para pimpinan perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.

Usai rapat, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan kepala daerah setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hari ini Bupati Badung telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya.

Menurut Anom Gumanti, setelah menerima penjelasan tersebut, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk membahas secara komprehensif isi laporan pertanggungjawaban sebelum nantinya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Ia menegaskan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Setelah laporan pertanggungjawaban kami terima, DPRD wajib melakukan pembahasan secara menyeluruh. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan lahir rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun APBD tahun berikutnya,” tegasnya.

Anom Gumanti mengatakan, DPRD akan mencermati berbagai aspek penting dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, mulai dari tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan anggaran hingga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Badung.

Menurutnya, ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga sejauh mana program pembangunan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan melakukan evaluasi secara objektif, apakah pelaksanaan APBD Tahun 2025 sudah tepat sasaran, sesuai aturan hukum, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah,” katanya.

Terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Anom Gumanti menilai DPRD tidak akan terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum dilakukan pembahasan secara mendalam.

Ia menjelaskan bahwa SiLPA dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan penghematan melalui tender, maupun faktor-faktor lain yang memerlukan kajian lebih lanjut.

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa SiLPA yang besar berarti pemerintah tidak bekerja. Bisa saja muncul karena efisiensi anggaran atau hasil tender yang lebih rendah dari pagu yang disiapkan. Namun tentu DPRD akan menelusuri penyebabnya secara komprehensif agar memperoleh gambaran yang utuh,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, anggaran BTT memang disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat atau kejadian yang tidak dapat diprediksi, seperti bencana alam maupun keadaan luar biasa lainnya.

“Belanja Tidak Terduga memang disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi. Namun demikian, kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian maupun realisasinya agar perencanaan keuangan daerah ke depan semakin akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Anom Gumanti menegaskan, DPRD Badung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab guna memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Badung.

Hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi dan Kamtibmas

    Polresta Cirebon Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi dan Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 762
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi serta mengganggu Kamtibmas di Kabupaten Cirebon. Polresta Cirebon berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Terapkan WFA, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Normal

    Imigrasi Ngurah Rai Terapkan WFA, Layanan Paspor dan Izin Tinggal Tetap Normal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BADUNG, Matakompas.com |  Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan pelayanan keimigrasian di Bali tetap optimal meskipun menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) usai libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini tidak memengaruhi kualitas layanan bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Seluruh layanan, mulai dari permohonan paspor, penggantian […]

  • Mayoritas Fraksi Desak Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID Segera Diparipurnakan, Fraksi Golkar Tak Hadir dalam Rapat Koordinasi

    Mayoritas Fraksi Desak Rekomendasi Pansus TRAP soal BTID Segera Diparipurnakan, Fraksi Golkar Tak Hadir dalam Rapat Koordinasi

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle admin
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) semakin menghangat. Meski hasil kerja Pansus telah diserahkan dan disetujui dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada 2 Juni 2026, hingga kini rekomendasi tersebut belum juga […]

  • Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

    Politisi Demokrat Berikan Catatan Serius Terkait Revisi UU Kepolisian

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 755
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Melalui Surat Presiden tanggal 13 Pebruari 2025 Nomor R-13/Pres/02/2025, Presiden telah menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengingatkan […]

  • DR. Cabul, Memperkosa Seorang Anak Pasien

    DR. Cabul, Memperkosa Seorang Anak Pasien

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 292
    • 0Komentar

    BANDUNG,JARRAKPOS.COM – Aksi pemerkosaan dengan modus pengambilan darah dan pembiusan dilakukan Priguna Anugerah alias PAP di Gedung MCHC Lantai 7, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung Pemerkosaan yang dilakukan dokter residen kepada anak pasien berinisial FH (21) pada pukul 01.00 WIB. Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju […]

  • Tol Gilimanuk-Mengwi hingga LRT Masuk Agenda, Pemerintah Pusat Siap Percepat Infrastruktur Bali

    Tol Gilimanuk-Mengwi hingga LRT Masuk Agenda, Pemerintah Pusat Siap Percepat Infrastruktur Bali

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Gubernur Bali Wayan Koster melobi pemerintah pusat untuk mempercepat penguatan infrastruktur darat hingga laut di Pulau Dewata.  Upaya tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menerima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu, 11 Pebruari 2026. Pertemuan yang juga dihadiri Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri […]

expand_less