Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti: Pertanggungjawaban APBD 2025 Akan Dikaji Menyeluruh demi Kepentingan Masyarakat
- account_circle admin
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (6/7/2026). Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, S.H., Wakil Ketua II I Made Wijaya, S.E., serta Wakil Ketua III Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Badung turut hadir dalam rapat tersebut.
Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Badung hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, S.H., Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba, beserta para pimpinan perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Usai rapat, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan kepala daerah setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini Bupati Badung telah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya.
Menurut Anom Gumanti, setelah menerima penjelasan tersebut, DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk membahas secara komprehensif isi laporan pertanggungjawaban sebelum nantinya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setelah laporan pertanggungjawaban kami terima, DPRD wajib melakukan pembahasan secara menyeluruh. Dari hasil pembahasan itu nantinya akan lahir rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun APBD tahun berikutnya,” tegasnya.
Anom Gumanti mengatakan, DPRD akan mencermati berbagai aspek penting dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, mulai dari tingkat kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan anggaran hingga manfaat nyata yang dirasakan masyarakat Badung.
Menurutnya, ukuran keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga sejauh mana program pembangunan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi secara objektif, apakah pelaksanaan APBD Tahun 2025 sudah tepat sasaran, sesuai aturan hukum, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, tentu akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah,” katanya.
Terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Anom Gumanti menilai DPRD tidak akan terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum dilakukan pembahasan secara mendalam.
Ia menjelaskan bahwa SiLPA dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan penghematan melalui tender, maupun faktor-faktor lain yang memerlukan kajian lebih lanjut.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa SiLPA yang besar berarti pemerintah tidak bekerja. Bisa saja muncul karena efisiensi anggaran atau hasil tender yang lebih rendah dari pagu yang disiapkan. Namun tentu DPRD akan menelusuri penyebabnya secara komprehensif agar memperoleh gambaran yang utuh,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi rendahnya realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, anggaran BTT memang disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat atau kejadian yang tidak dapat diprediksi, seperti bencana alam maupun keadaan luar biasa lainnya.
“Belanja Tidak Terduga memang disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan terjadi. Namun demikian, kami tetap akan melakukan evaluasi terhadap pengalokasian maupun realisasinya agar perencanaan keuangan daerah ke depan semakin akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Anom Gumanti menegaskan, DPRD Badung berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab guna memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Badung.
Hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Badung sebagai bahan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah dan penyusunan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
- Penulis: admin



Saat ini belum ada komentar