Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Dilekatkannya Pasal Suap Dalam Surat Dakwaan Terdakwa Zarof Ricar Diduga Untuk Menyandera Ketua MA

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 946
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jarrakpos.com JAKARTA – Tidak dilekatkannya pasal suap dan TPPU dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan yang layak dimintai pertanggungjawaban kepada Jampidsus Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi.

“Barang bukti uang senilai Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi. Padahal sebagai penanggungjawab penyidik, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp.920 milyar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,” ujar ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH dalam acara Dialog Publik di Jakarta (25/3/2025).

Menurutnya, Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. Tetapi faktanya Surat Dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Padahal ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Pada saat penggeledahan misalnya, ditemukan bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang patut diduga uang sebesar Rp. 200 milyar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar serta menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Termasuk Ketua MA, Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif.

“ Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal 412 KUHP dan pasal 216 KUHP,” tukasnya.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga pembicara pada dialog tersebut, menduga pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. Sekaligus untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap.

“Penyidik pidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu “menyandera” Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ tukas Sugeng.

Menurutnya tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 — hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, SH, perkara PK No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC Dkk.

Pihak SGC Dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan obyek yang sama Gunawan Yusuf Dkk mendaftarkan kembali gugatan baru. Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar. Itu sebabnya tak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI.

Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT. Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp.200 milyar. Sebelumnya diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT Perak ke-25, Demokrat Bali Gelar Gerakan Langit Biru di Danau Batur: Tanam Pohon, Bersih Danau, Tebar Benih Ikan hingga Lepas Burung

    Sambut HUT Perak ke-25, Demokrat Bali Gelar Gerakan Langit Biru di Danau Batur: Tanam Pohon, Bersih Danau, Tebar Benih Ikan hingga Lepas Burung

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANGLI – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali menggelar Gerakan Langit Biru di kawasan Danau Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut diisi dengan aksi bersih-bersih lingkungan, penanaman pohon, penebaran benih ikan endemik, serta pelepasan burung ke habitatnya sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. […]

  • Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    Pansus TRAP Dorong Evaluasi Besar-besaran Tata Ruang Bali di Diskusi IWO

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Isu krusial terkait masa depan tata ruang Pulau Dewata kembali mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Sabtu (11/4/2026). Forum ini menjadi panggung strategis bagi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk menegaskan arah kebijakan penataan ruang ke depan. Mengangkat tema “Siapa […]

  • Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    Kajian Pansus TRAP DPRD Bali Temukan 5 Pelanggaran Berat, Gubernur Koster Beri Waktu 6 Bulan Pembongkaran Lift Kaca di Pantai Kelingking

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung, I Made Satria menyikapi rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD menyatakan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) dengan penyelenggara PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group berlokasi di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Wilayah dan Jenis Bangunan dalam Lift Kaca […]

  • Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    Pansus TRAP DPRD Bali Dorong Penertiban Tata Ruang, Usulkan Moratorium Izin di Kawasan Rawan Alih Fungsi

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Pulau Dewata melalui rekomendasi strategis yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali, Senin (6/4/2026). Rekomendasi tersebut secara resmi ditujukan kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster, sebagai langkah konkret pengendalian tata ruang, perlindungan kawasan hutan, […]

  • Bupati Kuningan Antusias Ikuti Kegiatan Retreat di Akmil Magelang

    Bupati Kuningan Antusias Ikuti Kegiatan Retreat di Akmil Magelang

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAGELANG, JarrakPos.Com – Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 siap mengikuti retreat usai resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si antusias mengikuti kegiatan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 21 Februari 2025. Jadwal Pembelajaran Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah […]

  • Tenaga Pendidik “Siluman” di SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

    Tenaga Pendidik “Siluman” di SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 924
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Kabar tak terduga datang dari SMA Negeri 2 Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga terdapat oknum tenaga pendidik “siluman” yang menyusup berproses dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025. Oknum tersebut sebelumnya mengundurkan diri tanpa pesan dari lembaga tersebut sejak awal tahun 2024 lalu. Tenaga Pendidik Lidia Imelda […]

expand_less