Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan ,Tidak Cukup Barang Bukti

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MANGUPURA, Matakompas.com – Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) seorang warga Jerman yang terjerat kasus narkoba berupa 594 butir pil ekstasi akhirnya dibebaskan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(16/12/2026) yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan kepada Daniel (terdakwa) menurutnya tidak ada cukup barang bukti.Dan atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, Daniel selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya,I Made Dwi Dinaya,SH,MH.langsung menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Ditemui di tempat terpisah setelah sidang, I Made Dwi Dinaya,SH.MH.merasa bersyukur atas keputusan tersebut karena kliennya memang betul-betul tidak terbukti bersalah.

” Itu fakta.Memang faktanya clien kamu tidak bersalah.Tidak ada bukti dia membawa barang haram tersebut.Dia hanya jadi korban dan dipaksakan melakukan penangkapan,” terang Pengacara asal Br.Padang, Kerobokan ini.

Ditanya mengenai pihak JPU yang masih mikir- mikir dan kemungkinan menggali fakta baru,Dwi Dinaya mengatakan itu hal yang berat.Bukti dipersidangan sudah jelas bahwa dia tidak bersalah.

Pengacara yang getol membela hak-hak warga kurang mampu ini juga menjelaskan bahwa Daniel yang berkewarganegaraan Jerman ini sudah bebas secara hukum dan bisa kembali ke negerinya.

Sementara sebelumnya JPU Ni Luh Putu Suparmi menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah serta subsider enam bulan bulan penjara.

Menurut JPU,Kasus ini bermula ketika ditemukan paket dari jasa pengirim UPS dari luar negeri yang berisi 12 kaleng permen,namun isinya ternyata benda putih yang berbentuk tablet dan diduga ekstasi.

Berikut rincian isi ke dua belas kaleng tersebut: tiga kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, enam kaleng berisi 50 butir seberat 33 gram, dua kaleng berisi 48 butir seberat 31,68 gram, satu kaleng berisi 47 butir dengan berat 31,02 gram.Sehingga total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat 392,94 gram.( Brt)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    Oka Antara Kritik Penarikan Anggota Golkar dari Pansus TRAP: “Kalau Ditarik, Berarti Tidak Paham Hukum”

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DENPASAR – Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali oleh Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), terus memantik reaksi. Kali ini kritik keras datang dari Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, yang menilai langkah tersebut […]

  • RSJ Provinsi Jabar Perkuat Pelayanan Inklusif, Gandeng KCD Pendidikan untuk Akses Kesehatan Berbasis HAM

    RSJ Provinsi Jabar Perkuat Pelayanan Inklusif, Gandeng KCD Pendidikan untuk Akses Kesehatan Berbasis HAM

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 320
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menjalin kerja sama dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat. Selasa 18 Februari 2025.  Inisiatif ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan, mengurangi kendala komunikasi antara tenaga medis dan pasien, […]

  • Mangkir Dua Kali, Anak Agung Ngurah Darmawan Resmi Ditahan Polda Bali dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

    Mangkir Dua Kali, Anak Agung Ngurah Darmawan Resmi Ditahan Polda Bali dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat, Anak Agung Ngurah Darmawan, di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Senin (27/7/2026). Penahanan tersebut menandai masuknya penanganan perkara ke tahap akhir penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik memastikan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau […]

  • Soko Guru Gelar Pameran Tutur Ayu di Griya Santrian Art Gallery, Seni Jadi Media Wariskan Nilai

    Soko Guru Gelar Pameran Tutur Ayu di Griya Santrian Art Gallery, Seni Jadi Media Wariskan Nilai

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    DENPASAR, Matakompas.com | Kelompok seniman sekaligus pendidik yang tergabung dalam Kelompok Soko Guru menggelar pameran seni lukis bertajuk “Tutur Ayu” di Griya Santrian Art Gallery, Sanur, Denpasar, Jumat, 6 Maret 2026.  Pameran yang dibuka pada Jumat, 6 Maret 2026 ini menampilkan sebanyak 18 karya lukisan dari tiga perupa Bali yang juga dikenal sebagai guru seni. […]

  • Genius City Resmi Diluncurkan di Bali, Nuanu dan Genius Group Wujudkan Pembelajaran Berbasis AI

    Genius City Resmi Diluncurkan di Bali, Nuanu dan Genius Group Wujudkan Pembelajaran Berbasis AI

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    TABANAN, Matakompas.com – Kolaborasi besar di sektor pendidikan terjadi di Bali. Nuanu Creative City bersama Genius Group Limited (NYSE American: GNS) resmi memulai pengembangan Genius City, kawasan edukasi masa depan berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI) yang berlokasi di Tabanan, Bali. Proyek dengan total investasi mencapai Rp233 miliar (USD14 juta) ini menjadi tonggak baru bagi dunia […]

  • Pedagang Bawang Putih Mengaku Dirugikan Usai Toko Disegel, Propam Polda Bali Lakukan Klarifikasi

    Pedagang Bawang Putih Mengaku Dirugikan Usai Toko Disegel, Propam Polda Bali Lakukan Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penanganan perkara dugaan pelanggaran karantina terhadap komoditas bawang putih di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kasus yang menyeret pedagang kecil, CV Berkah Bawang Bali, kini memasuki babak baru setelah Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi menyusul viralnya pemberitaan mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Langkah cepat Bidpropam Polda […]

expand_less